Pemerintah akan segera merevisi Undang-Undang (UU) Pertanahan guna mengenakan pajak progresif untuk tanah menganggur (idle). Namun, sebelum menerapkan sistem ini, pemerintah diminta untuk mendata lebih dulu seperti apa klasifikasi tanah menganggur yang akan dikenakan pajak progresif.selengkapnya
Pemerintah harus mempertegas definisi dari objek tanah terlantar atau menganggur yang rencananya bakal dikenakan pajak progresif. Pemerintah mesti menyadari bahwa kebijakan itu dapat menjadi bumerang.selengkapnya
Pakar pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai, deklarasi aset dari program amnesti (pengampunan) pajak harus dioptimalkan. Agar pundi-pundi negara penuh.selengkapnya
Pemerintah diminta segera menyelenggarakan lelang frekuensi 2.100 MHz dan 2.300 MHz untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) selain mempercepat akselerasi broadband di Indonesia.selengkapnya
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya (idle) dipastikan tidak akan mengganggu investasi. Pasalnya, pajak progresif dikecualikan untuk kawasan industri dan kawasan yang tanahnya memiliki perencanaan bisnis jelas.selengkapnya
Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan pemerataan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan di masyarakat. Salah satu poinnya adalah menerapkan pajak progresif bagi lahan yang menganggur.selengkapnya
Banyaknya lahan yang tidak dimanfaatkan pada berbagai daerah turut menjadi perhatian bagi pemerintah pusat. Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil berencana akan menerapkan pajak progresif pada tanah yang tidak dimanfaatkan.selengkapnya
Pemerintah berencana mengubah pengenaan pajak, khusus tanah menganggur yang awalnya berbasis transaksi menjadi berbasis keuntungan modal (capital gain). Pengubahan skema itu dinilai akan mendongkrak pendapatan negara.selengkapnya
Pemerintah mematangkan rencana pemajakan untuk tanah tak produktif alias menganggur. Langkah ini diambil pemerintah untuk menekan spekulan tanah dan menghindari tanah atau lahan yang tak memberikan nilai ekonomi untuk negara.selengkapnya
Pemerintah bakal membuat ketentuan agar dalam jangka waktu tertentu, ketiga skema tersebut bisa diterapkan secara kumulatif.selengkapnya
Pemerintah mengubah pengenaan pajak, khusus tanah menganggur yang awalnya berbasis transaksi menjadi berbasis keuntungan modal (capital gain). Pengubahan ini diyakini dapat mempengaruhi ekonomi Indonesia menjadi lebih baik.selengkapnya
Mandiri Sekuritas masih merekomendasikan overweight sektor properti meski target sales marketing perusahaan pengembang konservatif serta adanya sejumlah rencana aturan baru.selengkapnya
Pemerintah menjamin tidak akan merugikan dunia usaha properti dalam kebijakan pengenaan pajak progresif atas tanah terlantar.selengkapnya
Menteri Agraria&Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil geregetan dengan maraknya spekulan tanah. Keberadaan mereka bikin rakyat sulit mendapat tanah.selengkapnya
Besarnya ekonomi suatu daerah terlihat seakan berbanding lurus dengan tingginya ketidakpatuhan wajib pajak di dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.selengkapnya
Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) terus menggodok skema atau mekanisme pengenaan pajak progresif atas tanah menganggur atau tidak produktif. Kebijakan tersebut masuk dalam Kebijakan Ekonomi Berkeadilan untuk mengatasi ketimpangan di Indonesia, termasuk memberantas para spekulan tanah.selengkapnya
Kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, kebijakan ini langkah konkret implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, terutama Sila ke-3 (Persatuan Indonesia) dan sila ke-5 (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia).selengkapnya
Pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada nilai jual objek pajak menjadi capital gain tax.selengkapnya
Pengembang properti harus menyerahkan proposal pemanfaatan bank tanah (land bank) agar tidak dikenai pajak progresif tanah menganggur.selengkapnya
Gejolak di kalangan atlet PON XIX Jabar terkait pajak bonus semakin memanas. Mereka menilai petugas pajak salah kaprah dengan mengelompokan mereka sebagai peserta lomba olahraga, bukan sebagai olahragawan pemberi jasa.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya