Kabar Gembira, Karyawan Padat Karya Dapat Insentif PPh Final 2,5%Kabar Gembira, Karyawan Padat Karya Dapat Insentif PPh Final 2,5%Rabu 4 Mei 2016 05:18Administratordibaca 1325 kaliSemua Kategori

Kabar gembira bagi karyawan padat karya. Pasalnya pemerintah saat ini tengah berencana untuk mengeluarkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 2,5 persen. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, insentif tersebut diberikan agar mendorong kemampuan daya beli karyawan industri pasar karya.selengkapnya


 

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




TAGS # :


karyawan (3) insentif (3) karyawan padat karya (2) kabar gembira (2) karyawan padat (2) padat karya (2) gembira (2) pajak - kabar gembira (1) - kabar gembira karyawan (1) kabar gembira karyawan padat (1) gembira karyawan padat karya (1) karyawan padat karya dapat (1) padat karya dapat insentif (1) karya dapat insentif pph (1) dapat insentif pph final (1) insentif pph final kabar (1) pph final kabar gembira (1) final kabar gembira bagi (1) kabar gembira bagi karyawan (1) gembira bagi karyawan padat (1) bagi karyawan padat karya (1) karyawan padat karya pasalnya (1) padat karya pasalnya pemerintah (1) karya pasalnya pemerintah saat (1) pasalnya pemerintah saat ini (1) pemerintah saat ini tengah (1) saat ini tengah berencana (1) ini tengah berencana untuk (1) tengah berencana untuk mengeluarkan (1) berencana untuk mengeluarkan insentif (1) untuk mengeluarkan insentif pajak (1) mengeluarkan insentif pajak penghasilan (1) insentif pajak penghasilan pph (1) pajak penghasilan pph final (1) penghasilan pph final dengan (1) pph final dengan tarif (1) final dengan tarif persen (1) dengan tarif persen wakil (1) tarif persen wakil menteri (1) persen wakil menteri keuangan (1) wakil menteri keuangan mardiasmo (1) menteri keuangan mardiasmo mengatakan (1) keuangan mardiasmo mengatakan insentif (1) mardiasmo mengatakan insentif tersebut (1) mengatakan insentif tersebut diberikan (1) insentif tersebut diberikan agar (1) tersebut diberikan agar mendorong (1) diberikan agar mendorong kemampuan (1) agar mendorong kemampuan daya (1) mendorong kemampuan daya beli (1) kemampuan daya beli karyawan (1) daya beli karyawan industri (1)