Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan selama ini tidak ada satu pun petugas pajak yang datang langsung menyambangi para wajib pajak (WP), untuk mengikuti program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengusulkan sejumlah langkah yang bisa menjadi solusi bagi persoalan-persoalan tentang pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab, ketidaktahuan tentang tax amnesty telah menciptakan opini negatif terhadap kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 itu.selengkapnya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tidak hanya menegaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Aturan ini juga memperjelas wajib pajak yang sudah taat membayar pajak atas penghasilannya juga bisa tidak perlu ikut program ini.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, jika harta warisan tidak perlu dimasukkan dalam objek untuk pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Program pengampunan pajak dinilai telah menimbulkan keresahan. Keresahan dipicu oleh ketakutan masyarakat akan sanksi jika tidak mengikuti amnesti. Mereka berharap tax amnesty kembali ke tujuan awal, menarik dana di luar negeri.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan program pengampunan pajak (tax amnesty) bukanlah sebuah kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini guna menjawab keresahan masyarakat terkait program yang belum lama ini digulirkan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi memastikan bahwa masyarakat berpendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Manfaat lainnya, pemerintah tidak memberlakukan denda 200 persen yang berlaku di Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi keresahan yang berkembang di tengah masyarakat dalam sepekan terakhir terkait dengan penerapan kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty). Menurutnya, masyarakat tidak perlu merasa resah dan menyalahartikan kebijakan yang dijalankan pemerintah mulai 18 Juli lalu hingga akhir Maret 2017.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan tidak ada pemaksaan bagi masyarakat untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang diusung oleh pemerintah. Pernyataan ini merespons keresahan masyarakat baru-baru ini terhadap program amnesti pajak hingga munculnya Tagar #StopBayarPajak di media sosial Twitter.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengeluarkan pernyataan mencengangkan bahwa para pesohor di Tanah Air alias artis banyak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahkan, banyak pula artis yang telah memiliki NPWP namun tidak melaporkan SPT pajaknya dengan benar.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi mengatakan sudah mengeluarkan aturan terkait persoalan yang terjadi setelah pengampunan pajak atau tax amnesty diberlakukan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Nomor 11 Tahun 2016.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai melenceng dari ide awal pembuatannya. Dimana program ini awalnya untuk menjaring dana dari pengusaha yang melarikan hartanya ke luar negeri, namun faktanya saat ini rakyat biasa juga menjadi sasaran pemerintah.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor XI tentang pelaksanaan teknis program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan hasil dari program amnesti pajak berdampak pada pembenahan sistem perpajakan selain target penerimaan.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan hasil dari program amnesti pajak berdampak pada pembenahan sistem perpajakan selain target penerimaan. Ken di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, mengatakan prinsip kebijakan amnesti pajak selain mendapatkan dana repatriasi, deklrasi harta, dan tebusan amnesti, juga menyelesaikan permasalahan tunggakan para wajib pajak.selengkapnya
Pemerintah telah menggulirkan program pengampunan pajak (tax amnesty). Sebagai wajib pajak yang baik, masyarakat harus mengenali risiko dan konsekuensi yang didapatkan jika memutuskan ikut atau tidak ikut dalam program ini.selengkapnya
Masyarakat berpenghasilan rendah tak perlu risau dengan adanya tax amnesty atau pengampunan pajak. Tax amnesty sendiri ditujukan untuk masyarakat yang memenuhi kriteria wajib pajak.selengkapnya
Ferdinand Hutahaean adalah representasi masyarakat Indonesia yang awam pajak. Saya yakin bahwa dia tidak berniat menghujat atau mengolok-olok tax amnesty (TA) sehingga tidak perlu kita menuduhnya melakukan teror sinisme yang dilandasi kegamangan dan kekacauan berpikir. Dia jujur menyuarakan kegelisahan yang justru harus dipahami dan ditolong karena pajak tidak mudah untuk dipahami.selengkapnya
Center for Taxation Analysis mendorong pemerintah agar menerbitkan Peraturan Perundang-undangan dalam Undang-undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty, untuk memberikan perlakuan khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang tergolong patuh dan masyarakat menengah ke bawah.selengkapnya
Asuransi yang mengandung nilai investasi, termasuk unit-linked dikategorikan sebagai harta yang wajib dideklarasikan dan dikenai tarif tebusan dalam kebijakan pengampunan pajak. Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pada prinsipnya asuransi unit-linked termasuk dalam pengertian harta yang dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunanselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya