Pemerintah tengah mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga surat utang atau obligasi pemerintah dan swasta. Namun, Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai kebijakan itu tidak perlu. Sebab, penurunan tarif bisa membuat perbankan menghadapi risiko perebutan dana.selengkapnya
Subsektor mineral dan batu bara (minerba) masih menjadi salah satu kontributor utama dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tercatat, PNBP minerba sudah mencapai angka Rp32,2 triliun meski baru memasuki bulan September 2018.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per Agustus tahun ini mencapai Rp 240,3 triliun setara 87,2% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 275,4 triliun. Realisasi ini naik 24,3% (yoy).selengkapnya
Upaya pemberantasan cukai rokok ilegal terus menjadi perhatian pemerintah. Selain berpotensi merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan, peredaran cukai rokok ilegal juga menurunkan efektifitas pengendalian rokok.selengkapnya
Pemerintah menyampaikan bahwa target penerimaan pajak di 2019 ada perubahan lantaran telah disepakati perubahan asumsi dasar nilai tukar rupiah menjadi Rp 14.500 per dolar Amerika Serikat (AS).selengkapnya
Pajak menjadi sumber terbesar dari penerimaan negara. Maka tiap tahunnya penerimaan pajak diusahakan terus meningkat, seiring meningkatnya belanja negara.selengkapnya
Ketua Umum idEA (Indonesian E-commerce Association) Ignatius Untung menanggapi positif terkait penurunan batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor oleh pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini tidak menganggu bisnis e-commerce dan justru memberikan perlindungan kepada e-commerce lokal maupun produk lokal.selengkapnya
Kamis, 13 September 2018, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor baru yang diatur dalam PMK 110/PMK.010/2018 mulai diberlakukan secara efektif. Sejumlah pihak, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan maupun Kementerian Perindustrian, siap mengawal dan menjalankan aturan tersebut.selengkapnya
Hari ini, tepat tanggal 13 September 2018, perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang resmi berlaku. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Nomor 2018 yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2018 lalu.selengkapnya
Perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 110/PMK.010/2018 mulai berlaku tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Peraturan tersebut sebelumnya telah diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu 5 September 2018 di Jakarta.selengkapnya
Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas 1.147 barang mulai berlaku pada 13 September 2018 pukul 00.01 WIB tadi. Para pelaku usaha atau importir terkait diharapkan segera menyesuaikan dengan ketentuan baru tersebut.selengkapnya
Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK)No.110/PMK.010/2018 mulai berlaku hari ini tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB, begini mekanismenya.selengkapnya
Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas 1.147 item barang yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018 berlaku mulai Kamis, 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Kunci implementasinya ada pada koordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L).selengkapnya
Perubahan tariff PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018 akan mulai berlaku tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Peraturan Menteri tersebut sebelumnya telah diumumkan pada konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Rabu 05 September 2018 di Jakarta.selengkapnya
Real Estate Indonesia (REI) mengatakan perlambatan KPR non subsidi disebabkan karena aturan pajak. Hal ini memang pajak untuk KPR non subsidi masih tinggi.selengkapnya
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan mengenai utak-atik pergeseran pagu anggaran, setelah sebelumnya memilih untuk tidak melakukan mekanisme APBN-Perubahan. Hal ini dinilai sebagai upaya yang terlalu dipaksakan.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atau pajak impor terhadap 1.147 barang konsumsi. Tujuannya demi memperkecil defisit transaksi berjalan yang selama ini menjadi penyebab tertekannya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).selengkapnya
Pemerintah merespons dinamika perekonomian global yang saat ini berubah sangat cepat, dengan melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi dari luar negeri. Kebijakan pengendalian impor ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan industri dalam negeri, peningkatan penggunaan produk lokal, dan perbaikan neraca perdagangan.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan menteri terkait pembatasan impor sejumlah 1.147 barang konsumsi. Kebijakan ini dilakukan dengan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 2,5% -selengkapnya
Pemerintah hari ini melakukan kebijakan dalam rangka pengendalian defisit neraca transaksi berjalan. Di mana perkembangan perekonomian global saat ini telah memberikan dinamika yang tinggi terhadap neraca transaksi berjalan (current account) dan mata uang di banyak negara, termasuk Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya