Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait terus mempersiapkan instrumen penampung dana hasil repatriasi dari para peserta program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Persiapan ini, sebagai bentuk antisipasi banjirnya likuiditas dari dana repatriasi tersebut.selengkapnya
Pemerintah optimistis dana repatriasi dari program amnesti pajak tetap bertahan di dalam negeri selepas masa tahan dana (holding period) berakhir tahun ini.selengkapnya
Bank Indonesia dan sejumlah ekonom memperkirakan masuknya dana repatriasi dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak akan signifikan mendongkrak laju kredit tahun ini. Dana tersebut diprediksi baru terasa ke pembiayaan pada tahun depan.selengkapnya
Seluruh saham emiten Bursa Efek Indonesia akan menjadi salah satu wadah dana hasil repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan hasil koordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) saham bisa digunakan sebagai salah satu instrumen penampung dana repatriasi. Namun, saham tersebut dikunci (lock-up) dalam jangka waktu tertentu.selengkapnya
Dana repatriasi hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah mulai mengalir masuk ke Tanah Air. Bank Indonesia (BI) memperkirakan, sebanyak Rp 100 triliun dana repatriasi tersebut bakal masuk pada akhir tahun ini.selengkapnya
Beleid pengampunan pajak atau tax amnesty diperkirakan bisa menarik dana Rp 200 triliun melalui opsi repatriasi. Pemerintah mengaku siap menyerap dana milik warga negara Indonesia yang akan pulang kampung melalui instrumen surat utang negara (SUN).selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan dana repatriasi dari program pengampunan pajak yang berada dalam instrumen keuangan tidak keluar dari Indonesia, ketika masa kewajiban "periode dana menetap" (holding period) berakhir pada 2019.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesti yang berada dalam instrumen keuangan tidak keluar dari Indonesia, ketika masa kewajiban "periode dana menetap" (holding period) berakhir pada 2019.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan dana repatriasi dari program pengampunan pajak yang berada dalam instrumen keuangan tidak keluar dari Indonesia. Hal itu ketika masa kewajiban "periode dana menetap" (holding period) berakhir pada 2019.selengkapnya
Indonesia sedang bersiap menerima guyuran dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang diprediksi mencapai Rp 2.000 triliun. Pemerintah telah menunjuk tujuh bank persepsi yang akan menerima setoran dana tersebut, termasuk mempersiapkan instrumen investasinya.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan optimistis dana repatriasi program amnesti pajak bakal menetap di dalam negeri, saat masa tahan (holding period) selama tiga tahun berakhir mulai semester II tahun ini. Sebab, dana asing pun sedang dalam tren masuk ke pasar keuangan domestik (capital inflow).selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencoba menahan, agar dana repatriasi program pengampunan pajak alias tax amnesty senilai Rp141 triliun tidak keluar dari Indonesia ke luar negeri dalam beberapa waktu ke depan. Pasalnya, masa repatriasi atau penahanan dana di dalam negeri (holding period) sudah mulai berakhir.selengkapnya
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memastikan penyimpanan dana repatriasi hasil pengampunan pajak atau amnesti pajak di Bank BJB aman. Sebelumnya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk ditunjuk pemerintah sebagai satu dari 19 bank penampung dana repatriasi tax amnesty.selengkapnya
Dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak, dana yang masuk dari luar negeri (repatriasi) ditaksir mencapai ribuan triliun. Namun hingga kini dana repatriasi memang masih terbilang minim.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mencatat, total dana repatriasi amnesti pajak, atau tax amnesty yang sudah masuk sebesar Rp41,18 triliun. Sayangnya, 99 persen dana tersebut masih mengendap di bank gateway.selengkapnya
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) merupakan salah satu bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi penampung dana hasil amnesti pajak. Perseroan mengaku sudah mulai menerima dana dari peserta tax amnesty yang membawa pulang dananya atau repatriasi.selengkapnya
Pada hari ke 12 sejak tax amnesty diberlakukan, dana tebusan yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak sudah mencapai Rp60 miliar. Pemerintah menargetkan mengantongi dana tebusan sebesar Rp165 triliun dari program tax amnesty.selengkapnya
Dana repatriasi dari Program Amnesti Pajak selama Oktober 2016 atau bulan pertama periode kedua baru mencapai Rp400 miliar, padahal selama tiga bulan Periode I Amnesti Pajak (Juli-September) dana repatriasi mencapai Rp137 triliun dari target pemerintah Rp1.000 triliun.selengkapnya
Dana repatriasi dari penerapan program pengampunan pajak atau tax amnesty masih minim. Hal tersebut karena para pemilik dana sedang mengatur neraca keuangannya. Diperkirakan hal tersebut akan naik pada September.selengkapnya
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyiapkan berbagai instrumen keuangan baik dalam rupiah maupun valuta asing (valas), guna menampung dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Potensi dana repatriasi diperkirakan masuk sebesar Rp 50 triliun ke BRI.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya