Per September 2019, rencananya exchange traded fund (ETF) resmi masuk dalam instrumen derivatif yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Insentif yang dikenakan pada instrumen tersebut adalah penghapusan biaya transaksi (levy fee) dan pengenaan pajak final.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penurunan suku bunga dan insentif pajak untuk kupon obligasi sebesar 5% akan memberikan angin segar bagi produk obligasi.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penurunan suku bunga dan insentif pajak untuk kupon obligasi sebesar 5% akan memberikan angin segar bagi produk obligasi.selengkapnya
Otoritas pajak mulai merancang strategi untuk memburu wajib pajak (WP) tak patuh seiring dengan meningkatnya risiko shortfall penerimaan pajak tahun 2019.selengkapnya
Industri digital semakin menjamur dengan berkembangnya perusahaan berbasis digital mulai dari e-commerce, media sosial, peer to peer (P2P) lending. Untuk ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dijadwalkan akan menggelar diskusi dengan otoritas pajak se-Asia Pasifik dalam merumuskan skema ekonomi digital.selengkapnya
Pemerintah sedang mengkaji tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan perlu atau tidak mengikuti tren penurunan.selengkapnya
Kini, turis yang mau liburan ke Jepang akan dikenai Sayonara Tax. Turis dari Indonesia, diperkirakan akan menyumbang angka yang tak sedikit.selengkapnya
Bea Cukai Indonesia mengundang berbagai administrasi kepabeanan internasional untuk menghadiri pertemuan Sub-Regional Asia Pacific Seminar on Customs Human Resources yang dilangsukan pada 29-30 November 2018.selengkapnya
Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan aturan baru terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya USD 100 menjadi USD 75 per orang per hari dan akan mulai diberlakukan pada 10 Oktoberselengkapnya
Bea Cukai menetapkan aturan baru terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya 100 dolar AS menjadi 75 dolar AS per orang per hari dan akan mulai diberlakukan pada 10 Oktober 2018.selengkapnya
Demi lindungi industri kecil dan menengah dalam negeri, pemerintah melalui Bea Cukai mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya USD 100 menjadi USD 75 per orang per hari.selengkapnya
Pemerintah menekankan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 tahun 2018. Dalam beleid tersebut terdapat penurunan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) yang sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengubah batasan impor untuk barang kiriman yang terkena pembebasan bea masuk dan pajak.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mengendalikan neraca perdagangan.selengkapnya
Pemerintah memberikan batasan transaksi impor barang kiriman dalam sehari sebesar US melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.04/2018.selengkapnya
Selain menyelesaikan skema perlakuan fiskal terhadap e-commerce atau perdagangan daring, pemerintah membuka peluang untuk membahas perubahan batas minimum tarif bea masuk yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan No.182/PMK.04/2016 tentang impor barang kiriman.selengkapnya
Sidang uji materi atas Undang-Undang No. 9 /2017 tentang Akses Informasi Keuangan kembali dilanjutkan. Kali ini, agenda persidangan adalah mendegarkan pendapat pemerintah atas gugatan yang diajukan pemohon.selengkapnya
Negara paling bahagia tahun ini ternyata warganya membayar pajak tinggi. Tiga negara paling bahagia yakni Norwegia, Denmark, dan Islandia memiliki besaran pajak yang tinggi.selengkapnya
Guna memperkuat kerja sama yang telah terjalin antara institusi kepabeanan Indonesia dan Australia, pada 20-21 November 2017 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Australian Border Force (ABF) kembali menyelenggarakan pertemuan tahunan, 17th Customs-to-Customs Talks, di Melbourne, Australia. Dalam pertemuan ini, kedua instansi kepabeanan membahas beberapa isu kepabeanan terkini.selengkapnya
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi baru-baru telah menandatangani 11 nota kesepahaman untuk mempererat hubungan bilateral antar kedua negara. Empat MoU di antaranya mengenai kerja sama di bidang ekonomi, salah satunya, pendanaan terhadap proyek pembangunan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya