Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) mengusulkan penerapan pajak transaksi online berdasarkan bentuk e-commerce. Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA mengatakan, e-commerce terbagi menjadi beberapa model bisnis. Dengan demikian, lanjut dia, perlakuan pajak yang diterapkan tentu berbeda. “Misalnya pada model ritel online, yang mana semua stok barang diatur oleh pemilik situs, maka pengenaan PPNselengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) akan diberlakukan 1 April 2019. Group Head, Brand Communications & PR Bhinneka Astrid Warsito mengatakan, pihaknya siap menjalankan aturan pajak e-commerce ini.selengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan tahun 2018 nomor 210 (PMK 210) terkait Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik masih dibahas alot oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beserta asosiasi e-commerce. Meski begitu, aturan ini akan resmi ditetapkan pada 1 April mendatang.selengkapnya
Jika benar efektif diterapkan, PMK No. 210/PMK.010/2018 yang mengatur mengenai kewajiban perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik akan memperbaiki peforma penerimaan PPN dalam negeri.selengkapnya
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-commerce. Beleid yang bakal berlaku efektif berlaku per 1 April 2019 mendatang ini merupakan wacana lama, namun justru menuai kontroversi saat resmi diterbitkan.selengkapnya
Beberapa e-commerce seperti Blanja.com, Elevenia, dan Blibli.com menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah memungut pajak pedagang online. Namun, masing-masing e-commerce tersebut memiliki usulan kepada pemerintah.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis perdagangan online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang tengah disiapkan mencakup kebijakan kepabeanan dan pajak.selengkapnya
Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar menjelaskan pihaknya masih membahas berbagai hal yang nantinya akan ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak kegiatan e-commerce. Dasar pengenaan pajak yang dimaksud seperti platform dari dalam dan luar negeri, beragamnya metode pembayaran, serta hal terkait lainnya.selengkapnya
Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA) Ignatius Untung mengatakan akan bertemu dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi pekan ini untuk membahas rencana pemerintah membuat regulasi impor barang melalui sektor perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce.selengkapnya
Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA) Ignatius Untung mengatakan akan bertemu dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi pekan ini. Pertemuan untuk membahas rencana pemerintah membuat regulasi impor barang melalui sektor perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumumkan aturan perpajakan untuk e-commerce akan berlaku pada 1 April 2019 mendatang. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 mengatur pelaku e-commerce harus memberitahu NPWP atay NIK untuk tata cara pemungutan pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan aturan perpajakan baru bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) tetap berlaku sesuai rencana semula, yaitu 1 April 2019. Menepis kekhawatiran yang muncul di kalangan pebisnis online berskala mini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, tujuan pemberlakuan aturan itu bukan untuk memburu penerimaan pajak dari e-commerce.selengkapnya
Sebagai langkah menekan laju impor yang selama ini membebani nilai tukar rupiah, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, salah satunya terkait pembatasan barang impor di e-commerce dengan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk barang-barang impor konsumsi hingga 10 persen.selengkapnya
Proses pendataan transaksi sektor digital ekonomi atau e-commerce yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) masih berlangsung.selengkapnya
Pemerintah terus menyiapkan berbagai kebijkan untuk mengoptimalkan road map e-commerce Indonesia. Salah satu mengenai rencana Kementerian Keuangan yang akan menarik PPh lebih kecil bagi UMKM lokal yang ada di e-commerce ketimbang produk impor.selengkapnya
Pemerintah memastikan perusahaan berbasis digital (e-commerce), termasuk perusahaan raksasa seperti Google dan Facebook, harus membayar pajak di Indonesia.selengkapnya
Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi ke-14 tentang e-commerce tak akan memberatkan para pengusaha pemula melalui penetapan pajak khusus.selengkapnya
Pajak untuk sektor pengusaha berbasis online atau e-commerce hingga saat ini masih belum dapat dipungut sesuai pemungutan pajak. Hal ini pun cukup menjadi sorotan utama pengusaha non e-commerce.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya