Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan beleid baru soal perlakuan pajak bagi perusahaan tambang mineral. Beleid itu bertajuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral .selengkapnya
Koordinator Sumber Daya Alam (SDA) Direktorat Litbang KPK, Dian Patria mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan rata-rata menghindari pajak atau mengemplang pajak.selengkapnya
Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tambang , Inalum mengakui pandemi virus corona mempengaruhi bisnis pertambangan. Dengan demikian pendapatan perseroan pun berpengaruh pada akhir tahun nanti.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan pajak mengalami pertumbuhan cukup tinggi sepanjang 2018, terutama dari sektor manufaktur, perdagangan, dan pertambangan.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai negara berpotensi meraih penerimaan negara cukup besar. Hal itu diperoleh dari perusahaan tambang yang mengamandemen kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Ketentuan baru tersebut memberikan keuntungan bagi PT Freeport Indonesia sebagai wajib pajak badan.selengkapnya
PT Freeport Indonesia masih mengkaji dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak usaha tambang mineral. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Ketentuan baru tersebut memberikan keuntungan bagi PT Freeport Indonesia sebagai wajib pajak badan.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya
Pertumbuhan penerimaan pajak sektor pertambangan dianggap menopang pertumbuhan penerimaan pajak selama semester I/2018. Hal itu diperkuat oleh penerimaan pajak dari sektor manufaktur yang tercatat mengalami perlambatan selama tiga bulan terakhir.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan peraturan untuk mengubah status PT Freeport Indonesia (PTFI) dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).selengkapnya
Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, pemerintah sedang membahas kemungkinan Freeport mendapatkan insentif pajak pada proses Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang baru. Hal ini dikarenakan pemerintah menetapkan prevailing atau sistem pajak yang sesui dengan aturan pajak yang berlaku.selengkapnya
Rencana pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara untuk PT Freeport Indonesia, mencurigakan. Bukti keberpihakan negara terhadap industri tambang asal AS.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara sosialisasi tax amnesty di Kompleks Istana Negara sempat menyinggung mengenai rendahnya pelaporan SPT dari sektor migas dan pertambangan. Dari catatan Kementerian Keuangan, tercatat pelaporan SPT masih kurang dari 50%.selengkapnya
Pemerintah terus melakukan koordinasi guna menemukan formula yang tepat dalam menyelesaikan tunggakan pajak dari pemilik izin usaha pertambangan (IUP). "Tunggakan royalti untuk IUP sekarang sedang bicarakan dengan Kementerian Keuangan akan dicari solusi seperti apa," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta, Jumat (24/6/2016).selengkapnya
Sektor industri pengolahan masih menjadi sektor penyumbang pajak terbesar. Ke depannya, ada beberapa sektor yang akan digali lebih lanjut agar pendapatan pajak dapat lebih optimal. Sektor-sektor tersebut antara lain sektor pertambangan, sektor perdagangan dan sektor konstruksi serta sektor jasa keuangan. Sektor industri pengolahan sendiri juga akan semakin ditingkatkan tax coverage-nya.selengkapnya
Pandemi Covid-19 menekan kinerja holding pertambangan BUMN, MIND ID. Akibatnya, setoran ke negara dalam bentuk pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bakal anjlok di tahun ini.selengkapnya
Pemerintah menargetkan tax ratio di tahun ini berada di level 11,6% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menghitung tax ratio dari penerimaan paja, bea cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas dan pertambangan umum.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya