Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya.selengkapnya
Batas akhir tahun 2017 yang makin dekat membuat Kementerian Keuangan bergerak cepat menjaring minat wajib pajak (WP) agar mengungkapkan harta tersembunyi secara sukarela. Itu sebabnya, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Dalam peraturan ini Wajib Pajak (WP), baik yang mengikuti amnesti pajak ataupun yang tidak, diberikan kesempatan untuk melaporkan seluruh hartanya.selengkapnya
Seperti yang dijanjikan, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Namun, isi dari revisi aturan itu ternyata melampaui harapan dari yang tadinya hanya mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141 tahun 2016 untuk mempermudah peserta tax amnesty mendapatkan hak istimewanya. Hak yang diberikan antara lain insentif pajak pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas harta yang telah di deklarasikan.selengkapnya
Pemerintah akan segera merevisi Undang-Undang (UU) Pertanahan guna mengenakan pajak progresif untuk tanah menganggur (idle). Namun, sebelum menerapkan sistem ini, pemerintah diminta untuk mendata lebih dulu seperti apa klasifikasi tanah menganggur yang akan dikenakan pajak progresif.selengkapnya
Pemerintah memastikan tak akan memperpanjang periode pertama kebijakan pengampunan pajak. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pemerintah hanya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak besar yang hendak mengikuti pengampunan pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani hingga kini masih melakukan kajian untuk merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127 /PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.selengkapnya
Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan bidang usaha hulu minyak dan gas bumi untuk tujuan memperbaiki iklim investasi sektor tersebut.selengkapnya
Pemerintah akan merevisi kebijakan yang mensyaratkan masyarakat untuk menyertakan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak penghasilan atau PPh orang pribadi untuk dapat memanfaatkan fasilitas subsidi perumahan dari pemerintah.selengkapnya
Kementerian Keuangan menyempurnakan kembali aturan teknis terkait kebijakan amnesti pajak (tax amnesty).selengkapnya
Selain menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru soal penempatan dana repatriasi di instrumen non pasar keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga merevisi aturan lainnya, terkait dana repatriasi.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak akan merevisi target penerimaan negara dari program pengampunan pajak (tax amnesty) yang tercatat Rp 165 triliun. Pasalnya, dia ingin membangun momentum bergulirnya program tersebut untuk menggenjot penerimaan negara di tahun ini.selengkapnya
Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu petang, memutuskan pemerintah akan merevisi kembali APBN 2016. "Menkeu juga sampaikan revisi APBN 2016 walaupun hanya tersisa sekitar lima bulan saja," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam konferensi pers usai sidang kabinet itu di Jakarta, Rabu.selengkapnya
Presiden Joko Widodo memimpin langsung proses pelaksanaan tax amnesty, yang dimulai 18 Juli 2016, dengan membentuk satuan tugas (satgas) dan layanan hotline untuk pengaduan.selengkapnya
Usai DPR meloloskan UU Pengampunan Pajak pada Jumat pekan lalu, Presiden selanjutnya akan merevisi total UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan UU Pajak Penghasilan (PPh). Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbhakun mengatakan, langkah itu sebagai bagian dari tindak lanjut reformasi bidang perpajakan.selengkapnya
Indonesia ingin menjadi negara yang memiliki daya tarik soal perpajakan. Itu sebabnya setelah menyelesaikan UU Pengampunan Pajak dan memulai program pengampunan pajak, pemerintah akan merevisi pula beberapa aturan lain sperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai, dan UU Pajak Penghasilan (PPh). UU ini, dipastikan Jokowi akan direvisi total.selengkapnya
Pemerintah menyatakan tak berniat merevisi target penerimaan negara dari hasil kebijakan pengampunan pajak yang dipatok mencapai Rp165 triliun, meski analis menilai jumlah tersebut terlalu fantastis. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tak ingin melakukan perubahan asumsi penerimaan perpajakan yang berasal dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dalam rancangan anggaranselengkapnya
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah belum akan merevisi target penerimaan negara dari hasil kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. "Belum, tentu belum. Target, target biasanya tidak direvisi. Ada punya kenyataannya nanti disesuaikan," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/5).selengkapnya
Pemerintah belum berencana merevisi target penerimaan anggaran negara melalui pengampunan pajak, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa. "Itu memang asumsi, jadi bisa lebih, bisa juga kurang. Target namanya. Nanti kita lihat perkembangannya saja," kata Kalla sebelum menghadiri rapat terbatas evaluasi paket kebijakan ekonomi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya