Memasuki bulan Oktober, sesuai amanah Pemerintah pusat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari memfokuskan sasaran program pengampunan pajak atau Tax Amnesty kepada UMKM di Gunungkidul.selengkapnya
Sekretaris Umum Hipmi Tax Center, Anta Ginting mendukung wacana penurunan pajak final bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2018.selengkapnya
Usaha mikro, kecil, dan menengah didorong memanfaatkan amnesti pajak karena memberi banyak keuntungan terutama bisa masuk dalam sistem ekonomi formal yang akan memudahkan akses ke perbankan.selengkapnya
Kalangan pelaku UMKM menganggap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu belum sepenuhnya pro-UMKM.selengkapnya
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku keberatan dengan rencana pemberlakukan pajak bagi pelaku UMKM online. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo pun mengaku telah mengirimkan surat pernyataan keberatan tersebut kepada Kementerian Keuangan. Soekarwo merasa keberatan lantaran kontribusi UMKM Jawa Timur cukup besar untuk skala nasional.selengkapnya
Keputusan pemerintah tak mewajibkan UMKM dan peserta deklarasi harta luar negeri untuk melaporkan penyertaan harta (LPH) dianggap belum mencerminkan keadilan bagi wajib pajak.selengkapnya
Keputusan pemerintah tak mewajibkan UMKM dan peserta deklarasi harta luar negeri untuk melaporkan penyertaan harta (LPH) dianggap belum mencerminkan keadilan bagi wajib pajak.selengkapnya
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar), Slamet Sutantyo mengatakan saat ini pajak untuk pelaku UMKM hanya 0,5 persen sehingga memberikan keringanan bagi pelaku usaha tersebut.selengkapnya
Dalam aturan program pengampunan pajak atau tax amnesty, pemerintah telah memberikan jalan bagi seluruh dunia usaha agar dapat mengikuti program ini. Tak terkecuali untuk UMKM. Pelaku usaha kecil pun juga dapat menikmati program pengampunan pajak ini dengan tarif tebusan yang hanya sebesar 0,5 persen.selengkapnya
Pemerintah mengkaji keringanan pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pelonggaran fiskal ini akan dimasukkan dalam paket kebijakan ekonomi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan keringanan pajak ini sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor mikro. Apalagi UMKM menyerap tenaga kerja lebih banyak dibandingkan produsen besar.selengkapnya
Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menambah peluang usaha. Selain itu, kebijakan tersebut memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mendapat kucuran kredit perbankan.selengkapnya
Presiden Joko Widodo diminta untuk membebaskan pajak atau menerapkan pajak terhadap UMKM khususnya usaha mikro dan kecil sebesar 0%.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merevisi Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada akhir Juni 2018. Kini, tarif PPh final yang dibebankan kepada pelaku UMKM hanya dipatok sebesar 0,5 persen, turun jika dibanding sebelumnya yang sebesar 1 persen.selengkapnya
Jelang akhir periode kedua implementasi kebijakan amnesti pajak, fasilitas kemudahan bagi usaha mikro, kecil, menengah – terutama terkait penyampaian surat pernyataan harta secara kolektif – tidak diminati.selengkapnya
Adanya pemangkasan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diharapkan mampu mendorong minat masyarakat untuk mulai membuka usaha baru.selengkapnya
Marketplace Bukalapak, tanggapi positif wacana pemerintah turunkan pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,25% dari omset. Pasalnya hal ini dianggap dapat meringankan beban para peluku UMKM yang dikenai pajak sebesar satu persen.selengkapnya
Pemerintah baru saja meresmikan insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada hari Jumat (22/6). Insentif ini diatur sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.selengkapnya
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yakni pelaku UMKM yang memiliki penghasilan maksimal Rp4,8 miliar. Pada PP itu, pemerintah menurunkan tarif pajak progresif bagi UMKM dari satu persen menjadi nol persen. Namun, tariselengkapnya
Bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) begitu sangat penting bagi penerimaan pajak. Pajak UMKM dinilai mampu stabil saat krisis menerpa Indonesia sekalipun.selengkapnya
Dalam rangka mempermudah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan hak dalam program kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberlakukan aturan khusus pelaporan harta UMKM dengan sistem kolektif.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya