Google hingga saat ini tetap belum bersedia untuk membayar pajak seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Padahal, potensi pajak Google terbilang sangat besar mengingat pesatnya penggunaan internet di Indonesia. Jumlahnya pun mencapai Rp5 triliun.selengkapnya
Google berani menawar pembayaran pajak dengan nominal cukup rendah karena tingkat ketergantungan masyarakat nisbi tinggi terhadap perusahaan multinasional Amerika Serikat yang khusus pada jasa dan produk internet itu, kata pakar keamanan siber Pratama Persadha.selengkapnya
Kementerian Komunik‎asi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam memblokir layanan Google jika akhir tahun ini tidak membayar pajak karena dianggap ilegal sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 pada Peraturan Menteri (Permen) No.19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.selengkapnya
Pelaku usaha perdagangan melalui internet (e-commerce) meminta pemerintah menunda pemungutan pajak dari sektor ini. Alasannya industri e-commerce di Indonesia masih belum mapan, sehingga akan membuat industri ini sulit tumbuh.selengkapnya
Pemerintah memiliki visi untuk menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020. Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia, mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone) mencapai 71 juta orang.selengkapnya
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengemukakan revisi UU ITE yang telah rampung dibahas oleh pemerintah bersama DPR dinilai dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menarik pajak Google di Indonesia.selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur layanan aplikasi dan atau konten melalui internet (over the top/OTT) harus bayar pajak.selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, perusahaan internet global seperti Facebook, Google, Yahoo dan Twitter masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap. Dengan demikian, Ditjen Pajak akan melakukan penelitian serta pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.selengkapnya
Keseriusan pemerintah menarik pajak dari perusahaan digital raksasa dunia, seperti; Google, Facebook, Twitter, Youtube, Yahoo! dan sejenisnya masih ditunggu.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penghindaran pajak yang selama ini dilakukan oleh beberapa perusahaan raksasa teknologi dunia, menjadi salah satu topik diskusi penting dalam pertemuan antara Menteri Keuangan dan Bank Sentral negara-negara anggota G-20.selengkapnya
Hingga kini, pemerintah masih memeriksa secara khusus empat perusahaan digital. Sejak akhir Maret lalu, Direktorat Jenderal Pajak menelisik pajak keempat perusahaan raksasa multinasional tersebut, yaitu Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter.selengkapnya
Diskusi mengenai perlakuan perpajakan internasional yang dibahas di G20 beberapa hari lalu menyasar kepada upaya menciptakan pemajakan yang lebih adil dari perusahaan raksasa digital yang sering disebut GAFA alias Google, Amazon, Facebook dan Apple. Bila hal ini direalisasikan, maka sangat menguntungkan Indonesia.selengkapnya
Uni Eropa akan mengumumkan rencana penerapan pajak terhadap perusahaan raksasa teknologi digital antara 2-6 persen. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Perancis, Le Journal du Dimanche.selengkapnya
Raksasa fesyen dunia, Gucci diduga terlibat kasus penghindaran pajak. Dalam beberapa hari terakhir polisi menggerebek kantor Gucci untuk menginvestigasi kasus ini.selengkapnya
Prancis menyebut tidak adanya kesepakatan global tentang pajak digital di akhir 2020 akan menyebabkan kekacauan. Pertemuan pejabat keuangan G20 di Riyadh, Arab Saudi, sepakat terkait penerapan pajak pada raksasa digital seperti Google, Amazon, atau Facebook.selengkapnya
Uni Eropa menemui jalan buntu untuk mencapai kesepakatan penetapan pajak bagi perusahaan digital dan teknologi. Adapun Perancis dan Jerman mengusulkan rencana baru yang akan menerapkan pajak sebesar 3 persen bagi penjualan iklan di perusahaan raksasa teknologi.selengkapnya
Uni Eropa akan mengumumkan pengenaan pajak terhadap perusahaan teknologi global seperti Google, Amazon, dan lainnya bulan ini. Rencana itu bertujuan memaksa para raksasa teknologi tersebut agar membayar pajak lebih tinggi.selengkapnya
Amerika Serikat (AS) melakukan investigasi formal terkait dengan penerapan pajak digital baru di beberapa negara, salah satunya Indonesia. AS khawatir pemajakan itu dilakuka secara tidak adil dengan hanya menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook.selengkapnya
Bersiaplah para pelaku ekonomi digital. Pemerintah bakal menarik pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan Penyelenggara PMSE (PPMSE) baik ritel online, marketplace, hingga perusahaan digital raksasa.selengkapnya
Seminggu belakangan merebak berita bahwa raksasa teknologi dunia, Google, ternyata tidak mau membayar pajak di Indonesia. Hal ini terindikasi muncul ketika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Google terindikasi melakukan tindak pidana usai menolak pemeriksaan pajak. Google sendiri mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan atau SPP dari Ditjen Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya