Siapa tak kenal Google, perusahaan over the top (OTT) ini kini tengah menjadi 'buruan' Ditjen Pajak. Penyebabnya adalah karena Google menolak diperiksa oleh Ditjen Pajak mengenai perpajakan.selengkapnya
Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS), Google menolak diperiksa petugas pajak karena selama ini mangkir menyetor pajak di Indonesia. Penolakan Google ini masuk dalam kategori pidana.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belakangan mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Google yang tidak berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia juga mempersulit bagi Ditjen Pajak untuk menarik pajak dari perusahaan raksasa di bidang teknologi itu.selengkapnya
Google Inc menempatkan dana sebesar 19,9 miliar euro atau setara 22,7 miliar dolar AS melalui perusahaan asal Belanda, Dutch Shell ke Bermuda pada 2017. Menurut dokumen dari Kamar Dagang dan Industri Belanda, penempatan dana tersebut merupakan bagian dari upaya Google untuk menghindari tagihan pajak.selengkapnya
Ditjen Pajak dengan Google Singapura belum menemui ujung penyelesaian pajak Google.selengkapnya
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, turut berkomentar persoalan menolaknya Google untuk diperiksa pajak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan. Menurutnya, penolakan Google untuk diperiksa pajak oleh instansi terkait akan menjadi salah satu isu yang akan terus dipantau oleh pihaknya.selengkapnya
Bagi pengguna layanan Google Ads, mulai tanggal 1 Oktober 2019 pihak Google akan mengenakan PPN sebesar 10 persen atas layanan yang diberikan.selengkapnya
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah menindak tegas manajemen Google jika enggan membayar pajak di Indonesia. Tindakan tegas tersebut penutupan atau pemblokiran sementara situs Google di Tanah Air sampai melunasi utang pajak.selengkapnya
Google hingga kini masih belum tersentuh oleh Ditjen Pajak RI. Padahal, potensi penerimaan yang seharusnya diperoleh sangat besar apabila pemerintah berhasil memungut pajak dari Google.selengkapnya
Ditjen Pajak berencana melakukan pemeriksaan pajak terhadap Google. Namun, rencana ini ditolak mentah-mentah oleh Google.selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, terus membujuk Google untuk segera membayarkan pajak di Indonesia. Sejauh ini, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) hanya sebagai fasilitator antara pemerintah dengan pihak Google.selengkapnya
Google dituding tidak membayar pajak sesuai kewajibannya oleh Pemerintah Indonesia. Tudingan tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya Google memang memiliki track record yang buruk dalam hal membayar pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, perusahaan berbasis teknologi Google harus membayar pajak di Indonesia. Baginya ketegasan ini cukup adil, mengingat Google memiliki pendapatan selama beroperasi di Indonesia, tidak peduli di mana server-nya dibangun.selengkapnya
Google, melalui PT Google Indonesia, akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada pemasang iklan yang ada di Indonesia. Aturan ini akan dimulai serentak pada 1 Oktober 2019.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mengungkapkan, hadirnya Google di Indonesia selama ini terbebas dari pungutan pajak. Sebab hadirnya Google di Indonesia tidak berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT).selengkapnya
Anggota komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo, mengatakan masalah Google yang bersikeras enggan diperiksa pajaknya harus dicermati dengan hati-hati. Jika Google mempunyai entitas resmi di Indonesia, tentu harus membayar pajak dan diperlakukan sama dengan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) lainnya.selengkapnya
Sikap Google yang menolak pemeriksaan perpajakan yang dilakukan Pemerintah Indonesia sangat memalukan. Pasalnya, Google beroperasi di wilayah yurisdiksi Indonesia.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan terus memantau kepatuhan pajak dari perusahaan-perusahaan digital raksasa Over The Top (OTT), seperti Google, Facebook, Twitter, Youtube, dan lainnya. Hal ini menyusul keberhasilan pemerintah menarik pajak Google tahun 2015.selengkapnya
Google saat ini masih menjadi sorotan utama publik. Tak hanya pemerintah, dunia usaha pun juga turut menyoroti mengenai pajak Google yang meresahkan berbagai negara ini.selengkapnya
Persoalan pajak Google Asia Pacific Pte Ltd saat ini masih menjadi pekerjaan rumah dari Kementerian Keuangan. Melalui Direktorat Jenderal Pajak, Google pun masih tetap dikejar setelah sempat menolak diperiksa.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya