Adanya pemangkasan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diharapkan mampu mendorong minat masyarakat untuk mulai membuka usaha baru.selengkapnya
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar), Slamet Sutantyo mengatakan saat ini pajak untuk pelaku UMKM hanya 0,5 persen sehingga memberikan keringanan bagi pelaku usaha tersebut.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Jawa Tengah I menggenjot pendapatan pajak dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengingat potensi pajak yang mencapai Rp2 triliun dari sektor tersebut.selengkapnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menetapkan penurunan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5% dinilai belum bisa dimanfaatkan optimal, Sebab belum ada aturan teknis.selengkapnya
Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan teknis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menetapkan penurunan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.selengkapnya
Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mengurangi potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1 – 1,5 triliun. Hal itu dinyatakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan.selengkapnya
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengapresiasi kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dilakukan oleh pemerintah.selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi langkah pemerintah dalam meluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang keringan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) menjadi 0,5%.selengkapnya
Keringanan pajak penghasilan (PPh) usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) dari 1% ke 0,5% diharapkan menstimulus sektor tersebut untuk berkontribusi lebih besar dalam perekonomian untuk memperkuat basis pajak nasional.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyiapkan aturan turunan untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima ataus Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang sudah rampung dibahas. Dalam revisi aturan tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%.selengkapnya
Kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) merupakan kebijakan ekonomi pemerintah yang diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kebijakan tersebut untuk mendukung dan memajukan industri kecil menengah agar dapat bersaing di pasar global.selengkapnya
Musim pembagian dividen final tahun buku 2017 segera dimulai. Hal itu positif bagi pemegang saham. Di sisi lain, musim pembagian dividen juga bisa menjadi salah satu sumber penerimaan pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakin penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 orang pribadi akan semakin meningkat porsinya. Adapun, pemerimaan PPh tersebut pada 2017 hanya Rp7,81 triliun atau 0,7% dari total penerimaan pajak.selengkapnya
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresiasi rencana pemerintah memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.selengkapnya
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresiasi rencana pemerintah memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.selengkapnya
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresiasi rencana pemerintah memberikan insentif pajak bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.selengkapnya
Pemerintah segera merealisasikan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM sebagai upaya mendorong daya saing dengan produk-produk impor sebagaimana dijanjikan sebelumnya.selengkapnya
Pemerintah segera merealisasikan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM sebagai upaya mendorong daya saing dengan produk-produk impor sebagaimana dijanjikan sebelumnya.selengkapnya
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Selain untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan terorisme, Perpres ini akan membantu Direktorat Jenderal Pajak memburu para pemilik perusahaan yang sengaja menyembunyikan kepemilikannya.selengkapnya
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun menyambut baik janji penurunan pajak untuk UMKM yang disampaikan Presiden Jokowi. Namun begitu, dia mengatakan, penurunan pajak itu tidak akan berdampak langsung pada pertumbuhan sektor UMKM.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya