Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunda kewajiban bagi perbankan untuk menyampaikan data dan informasi kartu kredit. Aturan tersebut sedang dikaji ulang untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang pengampunan Pajak dan juga agar seirama dengan program dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai transaksi non tunai.selengkapnya
Kementerian Keuangan menunda rencana untuk mewajibkan setiap bank melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya untuk keperluan perpajakan. Disetujuinya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty membuat pemerintah memiliki waktu untuk membenahi regulasi tersebut.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi masyarakat memakai kartu kredit sebagai pembayaran non-tunai (cashless) pascakebijakan kewajiban penerbitnya melaporkan setiap data dan transaksi. "Kami dukung transaksi cashless karena banyak sekali yang namanya transaksi online, e-commerce dan lain-lain. Jadi, kami tidak halangiselengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan data pengguna kartu kredit hanyalah satu dari 67 data institusi yang wajib disampaikan. untuk itu, Ditjen Pajak menghimbau masyarakat agar tidak perlu resah soal keterbukaan data nasabah pengguna kartu kredit. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dari Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, selain kartu kredit,selengkapnya
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ 2016, bank harus menyerahkan laporan data kartu kredit nasabahnya paling lambat 31 Mei 2016. Namun, Ditjen Pajak melonggarkan kebijakan ini. Ditjen Pajak memberikan batas waktu hingga minggu kedua Juni 2015 untuk pelaporan data kartu kredit. Soalnya, sejauh ini baru tiga bank yang memberikan laporan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan 20 bank belum melaporakan data transaksi kartu kredit nasabahnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP Kemenkeu Harry Gumelar di Jakarta, Selasa (6/7), mengatakan, dari 23 bank yang diwajibkan melapor, baru tiga bank yang sudah memberikan data transaksiselengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui kurangnya penerimaan pajak nasional disebabkan akses informasi yang minim. Dia pun mengakui saat ini pemerintah masih kesulitan dalam mendapatkan data wajib pajak (WP) "Sistem tidak bisa apa-apa kalau tidak ada data. Kami masih kesulitan mendapatkan data. Ujung tombak pajak itu adalah data," ujar Bambang dalam acara International Conference on Tax,selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengutamakan Wajib Pajak (WP) Badan maupun Orang Pribadi kelas kakap sebagai sasaran identifikasi dalam data Panama Papers. Namun prioritas ini tidak mengenal status dan jabatan orang-orang kaya itu. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat Konferensi Pers Panama Papers menegaskan, DJP telah memiliki prioritas utama dalam prosesselengkapnya
Bank dan lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016, tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.selengkapnya
Pelaksanaan Automatic Exchange of Information atau AEoI masih jauh dari ekspektasi, meski pemerintah mengklaim telah mendapatkan informasi perpajakan dari wajib pajak (WP) yang menyimpan duit dan asetnya di luar negeri.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapatkan data informasi keuangan wajib pajak dalam negeri dari 103 yurisdiksi. Langkah ini dilaksanakan dalam rangka program Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai awal November 2020.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menantang seluruh pejabat Kementerian Keuangan yang menduduki jabatan komisaris di BUMN untuk membantu pengintegrasian data BUMN dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)selengkapnya
Kantor pajak kini bisa langsung mengakses data informasi rekening perbankan. Wewenang inilah yang dimanfaatkan otoritas pajak untuk memperluas basis wajib pajak.selengkapnya
Indonesia sudah mulai pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara. Lewat AEoI, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah mulai menerima data keuangan warga negara Indonesia di luar negeri yang merupakan potensi pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meresmikan integrasi data perpajakan dimana DJP juga sekaligus mengesahkan Telkom sebagai pengguna e-Faktur Host-to-Host. Peresmian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan dan Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga di Telkom Landmark Tower, Selasa (27/selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk meresmikan integrasi data perpajakan sekaligus Telkom sebagai pengguna e-Faktur melalui sistem antarserver yang terhubung satu sama lain (host to host).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk meresmikan integrasi data perpajakan. Sekaligus Telkom sebagai pengguna e-Faktur melalui sistem antarserver yang terhubung satu sama lain (host to host).selengkapnya
Akhir bulan ini, kebijakan pertukaran data pajak otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) antarnegara mulai diterapkan. Beberapa data penting, termasuk data wajib pajak, akan turut ditukarkan melalui common transmission system (CTS).selengkapnya
Mulai akhir September ini, saldo rekening bank WNI di bank luar negeri bakal bisa diintip oleh aparat pajak. Selain identitas pemilik rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening, penghasilan bunga yang diperoleh dari rekening juga bakal bisa dilihat petugas Ditjen Pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya