Masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sudah berakhir akhir Maret lalu. Mengisi SPT pun kini sudah bisa dalam hitungan menit.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyarankan wajib pajak yang belum pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Tujuannya, untuk dapat memperoleh penjelasan tentang tata cara pengisian SPT.selengkapnya
Jumlah wajib pajak yang harus melapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan tahunan orang pribadi yang terus bertambah, mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan jemput bola untuk menjaring laporan SPT tersebut.selengkapnya
Bulan Maret dapat dikatakan merupakan musim pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Mendekati pertengahan bulan, waktu batas akhir pengiriman SPT kian dekat.selengkapnya
Periode penyampaian SPT sudah semakin mendekati batas akhir yakni 31 Maret 2018. Namun, hingga hari ini, Selasa (20/3), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat baru 6,4 juta wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2017.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat hingga Senin (25/3) pagi terdapat 8,62 juta wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.000 SPT tahunan disampaikan WP Badan.selengkapnya
Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017 yang sudah masuk ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan per 5 Maret 2018 mencapai 3,2 juta SPT.selengkapnya
Meski telah menghapus sanksi bagi WP yang melaporkan SPT sampai 1 April 2019 lalu, realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tak kunjung mencapai target.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2017 yang masuk sebanyak 10.589.648 sampai dengan batas akhir penyampaian SPT WP orang pribadi, yakni 31 Maret 2018.selengkapnya
Pasca berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, kepatuhan wajib (WP) pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan baru sebesar 61,7%.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah merancang sistem pelaporan SPT dengan teknologi pre-populated dimana data sudah secara otomatis terisi di formulir SPT sehingga WP cukup meneliti kembali kebenarannya dan menyetujuinya apabila cocok.selengkapnya
Sekitar 10,7 juta wajib pajak orang pribadi belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2017. Jumlah tersebut mengacu pada data Direktorat Jenderal Pajak bahwa baru 7,3 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT per 23 Maret 2018. Padahal, yang seharusnya melapor berjumlah 18 juta wajib pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sampai tadi pagi sebesar 6,9 juta atau 44,5% dari target pelaporan SPT sebanyak 15,5 juta.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak (WP) badan yang masuk sampai 30 April 2018 sebanyak 664.000 SPT atau naik 11,22% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sebesar 597.000.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan Surat Penghasilan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2016 mulai 1-31 Maret 2017. Sementara untuk pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan memiliki batas hingga 30 April 2017.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun ini mencapai 11,309 juta. Angka ini tercatat 71,35 persen dari target Wajib Pajak (WP) sebanyak 15,85 juta yang harus lapor SPT tahun ini.selengkapnya
Tahun ini Direktorat Jenderal pajak menargetkan, menerima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baik badan maupun orang pribadi sebesar 80% dari wajib pajak (WP) terdaftar yang wajib lapor SPT.selengkapnya
Untuk menghindari gangguan Internet saat pengisian SPT secara online, wajib pajak bisa mengisi SPT melalui mekanisme e-form.selengkapnya
Apakah Anda termasuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017? Jika ya, maka penjelasan berikut diharapkan bisa membantu saat melakukan pengisian formulir untuk laporan SPT.selengkapnya
Guna meningkatkan kepatuhan, pemerintah telah menyederhanakan mekanisme pelaporan SPT melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 sebagai perubahan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan atau SPT.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya