Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap masyarakat tidak khawatir dengan ketentuan yang mewajibkan perbankan atau penyelenggara kartu kredit untuk menyetorkan data transaksi kartu kredit nasabahnya ke Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, aturan bakal berlangsung secara bertahap, dengan menggunakan ketentuan threshold alias ambang batas minimal tagihan yang dilaporkan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mewajibkan perbankan untuk memberikan data transaksi kartu kredit nasabah masing-masing kepada otoritas pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meningkatkan komitmen dengan Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Mandiri untuk mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik.selengkapnya
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mencatat adanya penuruan tren penggunaan kartu kredit hingga saat ini. Namun, hal ini bukan karena rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan 'mengintip' data nasabah bank pengguna kartu kredit. "Perlambatan pertumbuhan dari kartu kredit disebabkan karena pertumbuhan makro yang sedang melambat. Jadi buka disebabkan faktor pelaporan pajak,"selengkapnya
Keinginan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melihat transaksi kartu kredit dipertanyakan sejumlah pihak.selengkapnya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengungkapkan para pelaku perbankan (bankers) melaporkan dampak buruk dari kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) yang akan mengintip data kartu kredit. Salah satunya, jumlah penutupan kartu kredit meningkat. Muliaman mengatakan, selain itu ada penurunan volume pemakaian dan plafon kartu kredit. Sehingga, kebijakan tersebutselengkapnya
Pada akhir bulan Mei ini, perbankan wajib melaporkan Data Kartu Kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja berharap, pemerintah bisa memberikan relaksasi pelaporan Data Kartu Kredit sebelum waktu pelaporan wajib tersebut tiba.selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo enggan berspekulasi, terkait maraknya nasabah yang menutup kartu kreditnya, setelah kebijakan perbankan yang harus melaporkan data transaksi pemilik kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak, demi kepentingan perpajakan. Agus, saat ditemui dalam perhelatan sidang tahunan Islamic Bank Development di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu 18 Mei 2016,selengkapnya
Pengamat Ekonomi sekaligus Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah harus segera menetapkan batasan nilai transaksi pada kartu kredit yang nantinya bisa dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dianggap memiliki otoritas untuk mengakses transaksi kartu kredit.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengusulkan agar pelaporan transaksi kartu kredit diberlakukan untuk seluruh kartu kredit berlimit di atas Rp100 juta. Usulan CITA berbeda dengan rencana Kementerian Keuangan yaitu pelaporan untuk tagihan minimal Rp1 miliar setahun.selengkapnya
PT Bank Rayat Indonesia Tbk (BRI) hari ini melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait pemanfaatan layanan pajak dan jasa perbankan. Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak untuk memberikan pelayanan dan kemudahan terkait pajak kepada masyarakat.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengintip data para pengguna kartu kredit. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta buka-bukaan mengungkapkan kepentingan di balik mengintip data nasabah kartu kredit. Jika ini dilakukan, maka akan mampu meredam panik atau resah berlebihan yang saat ini terjadi di tengah-tengah masyarakat. Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, adapun salah satunya caranya adalah melakukan sosialisasi informasi.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemeriksaan data kartu kartu kredit. Hal ini sejalan dengan rencana Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowadjojo yang juga berencana akan melakukan kajian lebih mendalam terkait kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Sertaselengkapnya
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiastiadi menerangkan, tidak ingin terlalu tergesa-gesa dalam mengejar data kartu kredit dari 23 perbankan yang diwajibkan melaporkan data nasabah. Seperti diketahui dari total keseluruhan perbankan, baru tiga bank yang menyerahkan datanya dengan benar dan sisanya masih dalam proses pembenahan data.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan kebijakan yang mewajibkan 23 bank penerbit kartu kredit melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya, seiring dengan diberlakukannya kebijakan pengampunan pajak yang mulai efektif pada hari ini.selengkapnya
Sejumlah perbankan nasional hingga saat ini masih mengeluhkan adanya peraturan Kementerian Keuangan yang dapat mengintip data transaksi para nasabah demi kepentingan perpajakan. Aturan itu dianggap telah membuat kabur para nasabah pengguna kartu kredit. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengimbau kepada seluruh elemen pengguna kartu kredit, agar tidak terlaluselengkapnya
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) beberapa waktu lalu mengeluhkan peningkatan jumlah penutupan kartu kredit hingga mencapai tiga kali lipat. Peningkatan ini terjadi setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan tidak bermaksud menghalangi masyarakat memakai kartu kredit pascakebijakan kewajiban penerbit melaporkan setiap data dan transaksi. "Kami dukung transaksi cashless karena banyak sekali yang namanya transaksi online, e-commerce, dan lain-lain. Jadi, kami tidak halangi masyarakat pakai kartu kredit," katanya saat konferensiselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya