Demi menyelaraskan aturan pajak terkait gross split, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi aturan tentang gross split dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 52 Tahun 2017. Namun, ternyata pemerintah tidak jadi merevisi aturan soal gross split.selengkapnya
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memastikan adanya penambahan klausul baru terkait pajak tidak langsung pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017 tentang skema kontrak bagi hasil gross split. Tujuannya untuk memberikan kepastian investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).selengkapnya
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan ini melengkapi Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi baru saja melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan.selengkapnya
Pagi ini, Kamis (6/7) kabar baik datang dari sektor hulu migas, pasalnya aturan yang sudah sangat dinantikan oleh para investor kini sudah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut merupakan revisi dari PP No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum juga menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas. Alasannya karena Kementerian Keuangan belum sependapat dengan ESDM.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji menyelesaikan amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya pada akhir tahun ini.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih perlu bersabar dalam menerapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 untuk menggairahkan bisnis di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Penyebabnya, hingga kini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution belum meneken draf final revisi aturan tentang cost recovery (penggantian biaya talangan kontraktor migas)selengkapnya
Tak terasa dua tahun sudah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, pada 20 Oktober 2014. Masyarakat pun memiliki harapan baru untuk mencapai kesejahteraan di berbagai sektor.selengkapnya
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 akan menjadi jalan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi di Indonesia. PP tersebut mengatur soal biaya operasional yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan (PPh) di hulu migas.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ingin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru, bisa diajak kerja sama dalam penentuan PPh (pajak penghasilan) Migas.selengkapnya
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi telah rampung.selengkapnya
Revisi aturan perpajakan dan biaya pemulihan operasi (Cost Recovery) hulu migas akhirnya rampung. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan.selengkapnya
Pelaksana tugas‎ (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tarik menarik antara pihaknya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri MulyaniIndrawati terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi telah selesai.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) telah menyediakan formulasi baru yang akan diterapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.selengkapnya
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jangan mengenakan pajak kepada perusahaan migas (minyak dan gas bumi) yang belum produksi. Pasalnya hal itu dinilai akan membuat perusahaan tertekan di tengah industri yang masih lesu.selengkapnya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan baru 13 perusahaan setuju pada tarif pajak batu bara anyar sebesar 3,75 persen dari sebelumnya 1 persen. Hal ini dilaporkan dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan komisi VII DPR RI.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membebaskan pajak eksplorasi, lantaran harga minyak dunia masih melorot, dan gairah eksplorasi sektor minyak dan gas (migas) juga ikut menurun. Direktur Jenderal Migas ESDM I GN Wiratmaja Puja mengatakan, persentase penurunan kegiatan eksplorasi di sektor migas mencapai 15% hingga 20%.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai gencar menyasar penerimaan pajak dari orang pribadi yang memiliki usaha bebas (profesi). Tahun ini, Ditjen Pajak akan memperkaya data orang pribadi tersebut melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan,selengkapnya
Pemerintah berencana membangun kilang minyak di kawasan Bontang, Kalimantan Timur. Kilang ini ditargetkan dapat beroperasi pada 2022 dengan total biaya mencapai USD15 miliar. Namun, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menggunakan APBN dalam pembangunan kilang minyak. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, pembiayaan proyek ini akan diserahkan kepada investorselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya