Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui, bahwa realisasi jumlah harta yang dialihkan ke dalam negeri, atau repatriasi dalam program tax amnestymasih rendah. Hingga hari ini, jumlah dana repatriasi hanya Rp 121 triliun, dari target Rp 1.000 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan dana repatriasi program amnesti pajak tak banyak keluar dari Indonesia. Hal ini seiring berakhirnya masa penahan (holding periode) dana repatriasi program amnesti pajak tahap pertama pada September-Desember 2019.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana repatriasi program tax amnesty atau pengampunan pajak bakal masuk sepenuhnya di Desember 2016. Pasalnya, dana repatriasi peserta amnesti pajak periode pertama diperbolehkan masuk hingga akhir tahun 2016.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencoba menahan, agar dana repatriasi program pengampunan pajak alias tax amnesty senilai Rp141 triliun tidak keluar dari Indonesia ke luar negeri dalam beberapa waktu ke depan. Pasalnya, masa repatriasi atau penahanan dana di dalam negeri (holding period) sudah mulai berakhir.selengkapnya
Dana repatriasi hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah mulai mengalir masuk ke Tanah Air. Bank Indonesia (BI) memperkirakan, sebanyak Rp 100 triliun dana repatriasi tersebut bakal masuk pada akhir tahun ini.selengkapnya
Catatan Kementerian Keuangan sampai Agustus 2016 tentang dana repatriasi dari program amnesti pajak mencapai Rp 1,5 triliun. Angka ini tergolong masih rendah, kenapa? Ketua bidang Asosiasi Manufaktur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Johnny Darmawan mengungkapkan, masih kecilnya dana repatriasi karena prosedur pengisian formulir untuk mengikuti program pengampunan pajak,selengkapnya
Selain menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru soal penempatan dana repatriasi di instrumen non pasar keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga merevisi aturan lainnya, terkait dana repatriasi.selengkapnya
Sejumlah bank sudah menyatakan minatnya untuk mau menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Namun demikian, tidak semua bank bisa menjadi penampung dana repatriasi.selengkapnya
Dana repatriasi dari Program Amnesti Pajak selama Oktober 2016 atau bulan pertama periode kedua baru mencapai Rp400 miliar, padahal selama tiga bulan Periode I Amnesti Pajak (Juli-September) dana repatriasi mencapai Rp137 triliun dari target pemerintah Rp1.000 triliun.selengkapnya
Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait terus mempersiapkan instrumen penampung dana hasil repatriasi dari para peserta program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Persiapan ini, sebagai bentuk antisipasi banjirnya likuiditas dari dana repatriasi tersebut.selengkapnya
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyiapkan berbagai instrumen keuangan baik dalam rupiah maupun valuta asing (valas), guna menampung dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Potensi dana repatriasi diperkirakan masuk sebesar Rp 50 triliun ke BRI.selengkapnya
Total nilai penerimaan dana repatriasi sejak pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) hingga hari ini, Jumat (26/8/2016), telah mencapai Rp2,53 triliun. Menurut catatan Bisnis.com, peningkatan dana repatriasi mulai menembus Rp2 triliun kemarin (Kamis, 25/8/2016) atau lebih dari 100% dalam waktu 10 hari sejak mencapai nilai Rp1,03 triliun pada 15 Agustus.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, repatriasi dana masyarakat Indonesia yang selama ini terparkir di luar negeri dan akan dibawa ke dalam negeri melalui UU pengampunan pajak, akan digunakan untuk sebagai modal pembangunan nasional.selengkapnya
Pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai sukses tidaknya repatriasi modal sangat bergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak. Jika tarif tebusannya terlalu tinggi, para pengusaha akan enggan mengikuti. “Jadi jika tebusan terlalu tinggi, bisa dipastikan tidak akan laku oleh para investor dan penanam modal,†katanya, Senin (6/6).selengkapnya
Dana repatriasi yang ditempatkan dalam wadah instrumen investasi kebijakan pengampunan pajak tetap bisa menjadi jaminan penarikan utang baru di perbankan. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan skema tersebut akan disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk aturan baru. Dengan demikian uang yang dibawa ke Indonesia tetap bisa dijaminkan untuk mendapat pinjaman baru.selengkapnya
Pemerintah tengah gencar melakukan sosialisasi kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang baru berlaku resmi pertengahan Juli ini. Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah mengklaim dana atau aset yang dimiliki wajib pajak akan lebih menguntungkan apabila dibawa ke Indonesia (repatriasi) dibandingkan diendapkan di bank-bank luar negeri.selengkapnya
Pemerintah berjanji untuk membantu pelaksanaan repatriasi harta oleh wajib pajak yang berniat menarik hartanya dari Swiss. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersedia untuk turun langsung apabila memang ada wajib pajak yang akan membawa kembali hartanya dari Swiss.selengkapnya
Realisasi repatriasi harta dalam kebijakan pengampunan pajak hingga akhir Oktober 2016 baru mencapai 28,9% dari total komitmen harta yang akan masuk ke Indonesia.selengkapnya
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang mulai bergulir di parlemen mulai memunculkan kejutan baru. Salah satunya terkait pembahasan pasal 13 draf UU Pengampunan Pajak. Yakni jenis-jenis instrumen investasi penampung dana repatriasi. Tak hanya deposito bank, surat berharga negara (SBN), dan reksadana, investasi saham juga akan dibuka lebar.selengkapnya
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berencana meluncurkan produk nonkeuangan baru yang akan digunakan sebagai instrument penampung dana repatriasi dalam program amnesti pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya