Kenaikan tarif meterai menjadi Rp 10.000 pada tahun depan diprediksi akan mendongkrak pos penerimaan pajak lainnya. Asal tahu saja, pemerintah bersama dengan DPR telah menetapkan tarif bea meterai sebesar Rp 10.000 yang berlaku mulai 1 Januari 2021.selengkapnya
Pemerintah bersama dengan DPR telah menetapkan tarif bea meterai sebesar Rp 10.000 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai yang merupakan perubahan atas UU Bea Meterai tahun 1985, beleid ini sudah disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9).selengkapnya
Cukai plastik nampaknya tidak bisa diterapkan di tahun ini. Bea Cukai mempertimbangkan dalam kondisi saat ini, di mana ekonomi sangat terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) merupakan waktu yang tidak tepat.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak bersiap menyambut komandan baru. Di pengujung Oktober, tepatnya dalam pekan ini, Menteri Keuangan akan melepas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan memasuki masa pensiunnya dan melantik orang baru untuk menggantikan posisi Robert itu.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menunggu hasil studi The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk menetapkan skema pengenaan pajak bagi industri digital. OECD diminta negara-negara G20 untuk melakukan kajian skema pemungutan tersebut.selengkapnya
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan akan menyita mobil mewah yang pemiliknya tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat sebanyak 9,3 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajaknya sampai saat ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kembali latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.10/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).selengkapnya
Otoritas Pajak menegaskan bahwa implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.10/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan atau level playing field antara pelaku usaha konvensional maupun pelaku usaha e-commerce.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).selengkapnya
Pemerintah resmi memungut pajak kepada pelaku usaha e-commerce mulai 1 April 2019. Ketentuan pengenaan pajak ini pun telah terbit, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.selengkapnya
Pemerintah merilis aturan perpajakan untuk pelaku usaha e-commerce. Terbitnya aturan perpajakan ini untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak.selengkapnya
Pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko menilai beleid yang dikeluarkan pemerintah terkait e-commerce pekan lalu belum matang.selengkapnya
Rokok elektrik akan dikenai cukai seperti rokok batang pada umumnya meski besaran cukai elektrik belum ditentukan.selengkapnya
Hari ini, tepat tanggal 13 September 2018, perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang resmi berlaku. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Nomor 2018 yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2018 lalu.selengkapnya
Selain menyiapkan skema penurunan tarif jalan tol, pemerintah juga bakal memberikan insentif kepada operator yang masa konsesinya akan diperpanjang maksimal sampai 50 tahun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan, atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 jatuh tempo pada 31 Maret 2018, untuk wajib pajak Orang Pribadi dan WP Badan 30 April 2018.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyebarkan surat elektronik (email) ke 972 ribu peserta tax amnesty. Pada surat tersebut, DJP mengingatkan peserta tax amnesty untuk segera melaporkan penempatan hartanya.selengkapnya
Sebanyak 2 juta Wajib Pajak (WP) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga saat ini. Batas waktu penyampaian lapor SPT paling lambat 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan 30 April 2018.selengkapnya
Bulan Maret merupakan waktunya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun beberapa Wajib Pajak (WP) telah melakukan melakukan pelaporan SPT.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya