Ditjen Pajak dengan Google Singapura belum menemui ujung penyelesaian pajak Google.selengkapnya
Keseriusan pemerintah menarik pajak dari perusahaan digital raksasa dunia, seperti; Google, Facebook, Twitter, Youtube, Yahoo! dan sejenisnya masih ditunggu.selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengusulkan mekanisme penarikan pajak perusahaan digital (Over the Top/OTT), seperti Google di Indonesia dapat dibuat sesederhana mungkin. Salah satu usulannya adalah penetapan tarif pajak penghasilan (PPh) secara final.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menggodok aturan perpajakan, agar bisa menjerat perusahaan-perusahaan berbasis online, atau out off the top (OTT). Selama ini, pemerintah memang kewalahan dalam menghadapi perusahaan semacam google, facebook dan sejenisnya.selengkapnya
Saat menjabat sebagai Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyebut Facebook, Twitter, Google, dan Yahoo belum pernah membayar pajak. Padahal keempatnya terdaftar sebagai badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.selengkapnya
Pemerintah terus melanjutkan proses pemeriksaan Google Inc, demi menagih utang pajak atas aktivitas bisnisnya di Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Muhamamd Haniv menyebutkan, pemerintah meyakini pihak Google pada akhirnya akan memenuhi kewajiban perpajakannya.selengkapnya
Pemerintah melalui tangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tengah mencari cara untuk menjerat perwakilan Google di Indonesia untuk bayar pajak. Namun pemerintah diimbau untuk berhati-hati.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belakangan mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Google yang tidak berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia juga mempersulit bagi Ditjen Pajak untuk menarik pajak dari perusahaan raksasa di bidang teknologi itu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengejar pajak dari perusahaan teknologi multinasional seperti Google. Untuk diketahui, Google telah menyelesaikan kewajiban pajak di Indonesia hingga 2015.selengkapnya
Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS), Google menolak diperiksa petugas pajak karena selama ini mangkir menyetor pajak di Indonesia. Penolakan Google ini masuk dalam kategori pidana.selengkapnya
Dalam sejumlah pertemuan World Economic Forum (WEF) sebelumnya, perusahaan teknologi dipandang sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi. Namun pada pertemuan tahun ini, persepsi itu tak lagi muncul.selengkapnya
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru kepastian pajak terhadap over the top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia terhitung mulai 1 April 2019.selengkapnya
Menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada perusahaan over the top (OTT) termasuk Google untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan nilai yang harus mereka berikan kepada Pemerintah Indonesia. Kemenkominfo sebatas bisa mengajak perusahaan-perusahaan digital dalam menjalankan kewajibannya atas pembayaran pajak.selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menunggu hasil koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan terkait pemeriksaan pajak Google Indonesia.selengkapnya
Sumber penerimaan pajak akan bertambah dengan komitmen dari PT Google Indonesia yang mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada pengiklan. Pengenaan PPN ini akan mulai 1 Oktober 2019.selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur layanan aplikasi dan atau konten melalui internet (over the top/OTT) harus bayar pajak.selengkapnya
Pemerintah Selandia Baru merencanakan pajak baru bagi Google dan Facebook. Kedua raksasa daring tersebut mampu menghasilkan banyak uang di negara itu tetapi membayar sedikit pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat ini tengah menggodok mekanisme perpajakan bagi layanan Over The Top/OTT yang selama ini dianggap bebas berbisnis di Indonesia.selengkapnya
Google Inc menempatkan dana sebesar 19,9 miliar euro atau setara 22,7 miliar dolar AS melalui perusahaan asal Belanda, Dutch Shell ke Bermuda pada 2017. Menurut dokumen dari Kamar Dagang dan Industri Belanda, penempatan dana tersebut merupakan bagian dari upaya Google untuk menghindari tagihan pajak.selengkapnya
Layanan jasa digital alias Over-The-Top (OTT) merupakan salah satu sektor ekonomi digital yang bertumbuh pesat, terutama di Indonesia. Lantas, potensi penerimaan pajak dari sektor ini pun begitu besar dan patut direspon se-efektif mungkin.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya