Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2016 hingga batas waktu 31 Maret 2017. Apabila terlambat, denda yang harus dibayar sebesar Rp 100 ribu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan mulai tahun ini meniadakan layanan drop box untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan Orang Pribadi. Keberadaannya sudah digantikan oleh layanan baru Point of Collection (POC) yang dapat dijumpai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun pusat perbelanjaan.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Perlu upaya ekstra untuk mendongkrak jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Antara lain melalui kampanye dan himbauan secara langsung.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) agar tidak menggunakan channeling atau saluran pelaporan SPT selain DJP online atau website resmi.selengkapnya
Ketua DPD RI Osman Sapta melaporkan pengisian Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2017 kepada Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.selengkapnya
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menghadiri Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi, sekaligus melaunching konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Kegiatan tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumsel dan Babel di Griya Agung, Senin (5/3/2018)selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengklaim server laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) akan lancar. Dengan begitu, masyarakat bisa melapor melalui online atau e-filling.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyampaikan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mencapai 1,2 juta wajib pajak hingga Senin (25/2) pagi. Dari total tersebut, sebanyak 61 ribu merupakan wajib pajak badan.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Robert Pakpahan melakukan sidak ke Kantor Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Sidak yang dilakukan dalam rangka penyampaian SPT tahunan PPH orang pribadi yang akan memasuki batas akhir 31 Maret 2018.selengkapnya
Laman resmi DJPonline sulit diakses wajib pajak (WP) yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hal ini dikeluhkan para WP.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan masih ada sekitar tiga juta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan 2017 yang dilaporkan pada tahun ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat 1,45 juta wajib pajak badan yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2017. Namun, hingga Senin (9/4), baru sebanyak 272 ribu atau 18,2% di antaranya yang sudah melapor. Ini artinya, masih ada 1,18 juta yang belum melapor.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.selengkapnya
Wajib pajak yang pernah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak melalui online atau e-filling tak dapat melaporkan lagi secara manual. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen).selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan kesadaran masyarakat untuk menyampaikan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak meningkat hingga per 28 Maret dibandingkan kurun waktu yang sama tahun lalu.selengkapnya
Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan empat bulan setelah tahun akhir tahun pajak bagi wajib pajak badan. Bagi wajib pajak yang tak melaporkan hingga batas waktu berakhir, maka wajib pajak akan terkena sanksi.selengkapnya
Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tidak akan down.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 6,1 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh 2017 hingga Jumat (16/3/2018).selengkapnya
Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya