Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta buka-bukaan mengungkapkan kepentingan di balik mengintip data nasabah kartu kredit. Jika ini dilakukan, maka akan mampu meredam panik atau resah berlebihan yang saat ini terjadi di tengah-tengah masyarakat. Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, adapun salah satunya caranya adalah melakukan sosialisasi informasi.selengkapnya
Beberapa bank mengaku rugi lantaran adanya aturan Kementerian Keuangan yang mewajibkan penerbit kartu kredit dan bank melaporkan data dan transaksi setiap bulan. Pasalnya, akibat aturan tersebut banyak nasabah yang menutup akun kartu kreditnya. Ditutupnya beberapa kartu kredit juga terjadi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Direktur Konsumer Sis Apik Wijayanto menyebut, sepanjangselengkapnya
Perbankan penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap bulannya. Laporan perdana harus dikumpulkan pada 31 Mei 2016. Bagaiamana yang berlaku di negara lain?selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menerangkan soal pelaporan data kartu kredit, Indonesia sebenarnya tertinggal jauh dari Korea Selatan (Korsel). Jika Negeri Ginseng -julukan Korsel- sudah melakukan pembukaan data kartu kredit nasabah sejak 25 tahun lalu, maka Indonesia baru mulai berlaku tahun ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) akhirnya menunda rencana penyampaian laporan data kartu kredit oleh perbankan. Hal ini seiring dengan diberlakukannya program pengampunan pajak atau tax amnesty setelah disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR.selengkapnya
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyarankan agar pengawasan transaksi kartu kredit oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebaiknya menunggu pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). "Kami setuju dengan surat edaran Dirjen Pajak tetapi pemberlakuannya menunggu 'tax amnesty' dahulu.selengkapnya
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menyarankan agar pengawasan transaksi kartu kredit oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebaiknya menunggu pemberlakuan UU Pengampunan Pajak. "Kami setuju dengan surat edaran Dirjen Pajak tetapi pemberlakuannya menunggu pengampunan pajak dahulu. Artinya ini akan memberi kesempatan masyarakat melakukan keterbukaan sukarela denganselengkapnya
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, mengaku wacana kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit, masih dalam tahap kajian BI. "Enggak ada komentar. Baru ada yang dikeluarkan oleh Kemenkeu sehubungan dengan kewajiban pembayaran pajak," kata Agus saat ditemui di sela-sela sidang tahunan Islamic Development Bank (IDB) ke-41 di Jakarta, Rabu (18/05/2016), menanggapi pernyataan Menkeuselengkapnya
Rencana penyampaian transaksi kartu kredit nasabah oleh perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak ditunda. Hal ini tidak terlepas dari disahkannya Undang-Undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Setelah direspons negatif kalangan pelaku industri keuangan, Kementerian Keuangan akhirnya menunda kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit oleh perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga periode kebijakan amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017selengkapnya
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyatakan, dalam kenyataannya banyak orang berbelanja atau bertransaksi dengan kartu kredit melebihi dari penghasilannya. Kejadian semacam ini, dijelaskan Hestu tak ‎langsung ditindak oleh DJP. Hal ini lantaran DJP melihat ada alasan seseorang membelanjakan dalam jumlah tinggi,selengkapnya
Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kartu kredit agar tidak perlu takut data pribadinya diperiksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, mereka seharusnya bersyukur karena data mereka aman dipegang oleh negara.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun ini mendapat tugas untuk dapat menggenjot target penerimaan pajak. Angka besarannya pun terbilang fantastis, yakni Rp1.360 triliun. Oleh sebab itu, pemerintah melalui DJP pun berupaya untuk menguji kepatuhan wajib pajak (WP) dengan cara mengintip data nasabah kartu kredit. Ini dilakukan agar data tersebut sesuaiselengkapnya
Baru baru ini sejumlah bank mengungkapkan fakta yang cukup mencengangkan, banyak nasabah yang menutup kartu kreditnya. Para direksi bank mengaku langkah nasabah menutup aplikasi kartu kreditnya tersebut tak lepas dari terbitnya aturan baru dari Kementerian Keuangan mengenai pelaporan transaksi kartu kredit.selengkapnya
Kewajiban menyampaikan data transaksi kartu kredit membantu pemerintah untuk mengetahui profil wajib pajak.selengkapnya
Kewajiban menyampaikan data transaksi kartu kredit membantu pemerintah untuk mengetahui profil wajib pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan menunda rencana untuk mewajibkan setiap bank melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya untuk keperluan perpajakan. Disetujuinya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty membuat pemerintah memiliki waktu untuk membenahi regulasi tersebut.selengkapnya
Bank yang fokus pada sektor kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan angin segar. Pasalnya, pemerintah telah memangkas tarif pajak penghasilan final UMKM menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengincar data nasabah kartu kredit sebagai sumber informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan pajak di tahun ini. Aturan ini sebenarnya sudah pernah dikeluarkan pada Maret 2016, tetapi ditunda karena DJP memilih fokus pada program amnesti pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mewajibkan perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya. Kebijakan tersebut dikeluarkan pada 22 Maret 2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya