TEBUSAN AMNESTI PAJAK Per 23 Agustus: Repatriasi Rp1,71 Triliun, Pernyataan Harta Rp53 TriliunTEBUSAN AMNESTI PAJAK Per 23 Agustus: Repatriasi Rp1,71 Triliun, Pernyataan Harta Rp53 TriliunRabu 24 Ags 2016 13:38Administratordibaca 970 kaliSemua Kategori

Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp1,058 triliun hingga hari ini, Selasa (23/8/2016). Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 17.30 WIB,selengkapnya

 Per 15 Agustus, Tebusan Amnesti Pajak Rp540 Miliar, Pernyataan Harta Rp 26 TriliunPer 15 Agustus, Tebusan Amnesti Pajak Rp540 Miliar, Pernyataan Harta Rp 26 TriliunSelasa 16 Ags 2016 07:19Administratordibaca 1571 kaliSemua Kategori

Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program tax amnesty mencapai Rp540,66 miliar hingga 15 Agustus 2016.selengkapnya

 Gaji Rp 4,5 Juta per Bulan Bakal Bebas PajakGaji Rp 4,5 Juta per Bulan Bakal Bebas PajakKamis 7 Apr 2016 10:49Administratordibaca 1485 kaliSemua Kategori

Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di tahun ini. Rencana tersebut disambut positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan ke Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.selengkapnya

 Ada cukai plastik kresek, Panca Budi (PBID) andalkan plastik food gradeAda cukai plastik kresek, Panca Budi (PBID) andalkan plastik food gradeSenin 24 Feb 2020 11:15Ridha Anantidibaca 726 kaliSemua Kategori

Pemerintah lewat Menteri Keuangan mengusulkan cukai kantong plastik kresek sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar untuk tahap awal. Usulan ini berpotensi menambah kas negara dari cukai kantong plastik sebesar Rp 1,61 triliun.selengkapnya

 YLKI Minta Cukai Plastik Bukan untuk Gali Pendapatan NegaraYLKI Minta Cukai Plastik Bukan untuk Gali Pendapatan NegaraSelasa 9 Jul 2019 11:11Ridha Anantidibaca 361 kaliSemua Kategori

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi rencana Kementerian Keuangan mengenakan cukai plastik pada pelaku usaha sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu per kilogram. Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan jika melihat dampak negatif yang ditimbulkannya, menurutnya plastik pantas dikenai cukai.selengkapnya

 Jadi Kaya: Begini Cara Hitung Pajak Sarang Burung WaletJadi Kaya: Begini Cara Hitung Pajak Sarang Burung WaletSenin 29 Jul 2019 10:13Ridha Anantidibaca 4755 kaliSemua Kategori

Cuma jualan sarang burung bisa jadi orang kaya? Bisa banget. Ini bukan sembarang sarang burung, tapi sarang burung walet. Kalau dijual, harganya mencapai puluhan juta rupiah per kilogram (kg). Menggiurkan bukan?selengkapnya

 INDEF: Penurunan harga gas harus diimbangi penambahan pajak industriINDEF: Penurunan harga gas harus diimbangi penambahan pajak industriSenin 2 Mar 2020 13:44Ridha Anantidibaca 259 kaliSemua Kategori

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai rencana pemerintah untuk menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per Milion British Thermal Unit (MMBTU ) atau setara dengan Rp 85.662 per MMBTU (asumsi Rp 14,277 per dolar AS) harus diseimbangkan dengan penerimaan pajak industri.selengkapnya

 Kenaikan PTKP, Apa Manfaatnya Untuk Para Lajang?Kenaikan PTKP, Apa Manfaatnya Untuk Para Lajang?Senin 18 Jul 2016 13:25Administratordibaca 1390 kaliSemua Kategori

Pada Juni 2016, Pemerintah resmi menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen dibandingkan dengan PTKP tahun 2015. Hal ini menyebabkan para lajang dengan penghasilan maksimal Rp 4,5 juta per bulan (atau Rp 54 juta per tahun) tidak perlu membayar pajak penghasilan. Sedangkan lajang dengan penghasilan lebih dari Rp 54 juta per tahun dapat menikmati manfaat penghematan pajak.selengkapnya

 Juni, masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta bakal tidak kena pajakJuni, masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta bakal tidak kena pajakRabu 8 Jun 2016 15:42Administratordibaca 1534 kaliSemua Kategori

Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai Juni 2016 dengan tujuan mendorong sisi konsumsi masyarakat. Pemerintah berharap kelompok masyarakat dengan rentang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan.selengkapnya

 BI: Pengesahan Tax Amnesty Perkuat RupiahBI: Pengesahan Tax Amnesty Perkuat RupiahKamis 30 Jun 2016 05:13Administratordibaca 1061 kaliSemua Kategori

Rupiah mencatatkan penguatan 1,22 persen menjadi 13.188 per dolar Amerika Serikat pada perdagangan kemarin. Sebelumnya, nilai mata uang Indonesia sempat menyentuh 13.300 - 13.500 per dolar Amerika imbas keluarnya Inggris dari Uni Eropa atau dikenal dengan Britain’s Exit (Brexit). Hari ini, rupiah kembali menanjak. Kurs tengah Bank Indonesia mencatatkan rupiah 13.166 per dolar Amerika.selengkapnya

 Menkeu Salahkan Kenaikan PTKP Penyebab Shortfall Pajak Rp 219 TMenkeu Salahkan Kenaikan PTKP Penyebab Shortfall Pajak Rp 219 TSabtu 6 Ags 2016 09:07Administratordibaca 1015 kaliSemua Kategori

Pemerintah, Juni lalu, telah memberlakukan kebijakan untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun. Di mana pegawai dengan gaji di bawah 4,5 juta per bulan tidak perlu membayar pajak, guna meningkatkan daya beli masyarakat.selengkapnya

 Kenaikan Batas Gaji Bebas Pajak Kurangi Penerimaan NegaraKenaikan Batas Gaji Bebas Pajak Kurangi Penerimaan NegaraSabtu 6 Ags 2016 14:04Administratordibaca 1094 kaliSemua Kategori

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan pemerintah untuk menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun mampu mendorong daya beli masyarakat. Namun sayangnya, kebijakan tersebut berdampak negatif bagi penerimaan pajak.selengkapnya

 Berlaku Bulan Ini, Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Bebas PajakBerlaku Bulan Ini, Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Bebas PajakRabu 8 Jun 2016 14:32Administratordibaca 3880 kaliSemua Kategori

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan mulai diberlakukan Juni ini. Tujuan dari kebijakan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini diutarakan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja Rancangan Anggaranselengkapnya

 Dirjen Pajak Klaim Rata-Rata Tarif Tebusan Sudah Rp2 Triliun/HariDirjen Pajak Klaim Rata-Rata Tarif Tebusan Sudah Rp2 Triliun/HariJumat 16 Sep 2016 11:07Administratordibaca 814 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga sore ini total penerimaan tax amnesty telah mencapai USD21,2 triliun. Adapun rata-rata per harinya adalah mencapai Rp2 triliun per hari sejak awal September 2016.selengkapnya

 Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan Bebas PajakPenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan Bebas PajakSabtu 25 Jun 2016 07:27Administratordibaca 2438 kaliSemua Kategori

Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen. Masyarakat yang penghasilannya hingga 54 juta per tahun, tidak akan dikenakan pajak. Sebelumnya batas penghasilan yang terkena pajak hanya 36 juta per tahun. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah setelah mendapat restu dari DPR dua bulan lalu. Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan peningkatan batasselengkapnya

 Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Setoran Negara Makin TekorGaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Setoran Negara Makin TekorAhad 12 Jun 2016 21:25Administratordibaca 941 kaliSemua Kategori

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan pada Juni ini. Dengan stimulus fiskal ini, harapan pemerintah mendorong konsumsi masyarakat akan mengorbankan penerimaan pajak yang ditaksir bakal kehilanganselengkapnya

 Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Negara Kehilangan Rp 18 TriliunGaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Negara Kehilangan Rp 18 TriliunKamis 7 Apr 2016 14:31Administratordibaca 1819 kaliSemua Kategori

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan. Namun dari kebijakan tersebut, penerimaan pajak dipastikan melayang hingga Rp 18 triliun pada 2016. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 jutaselengkapnya

 Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak Berlaku Surut di Januari 2016Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak Berlaku Surut di Januari 2016Kamis 7 Apr 2016 11:15Administratordibaca 3941 kaliSemua Kategori

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan. Aturan tersebut dijanjikan terbit pada Juni 2016 dan berlaku surut mulai Januari 2016. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan keselengkapnya

 Ditjen Pajak mencabut aturan soal perhitungan angsuran PPh 25, ini alasannyaDitjen Pajak mencabut aturan soal perhitungan angsuran PPh 25, ini alasannyaSenin 22 Jul 2019 15:16Ridha Anantidibaca 371 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER - 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Hal tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER - 14/PJ/2019 yang telah ditetapkan pada 3 Juli lalu.selengkapnya

 Bea Cukai Ingatkan Aturan Barang Kiriman Terbaru Berlaku OktoberBea Cukai Ingatkan Aturan Barang Kiriman Terbaru Berlaku OktoberSelasa 9 Okt 2018 15:13Ridha Anantidibaca 527 kaliSemua Kategori

Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan aturan baru terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya USD 100 menjadi USD 75 per orang per hari dan akan mulai diberlakukan pada 10 Oktoberselengkapnya


 

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




TAGS # :