Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN 2016 hingga Mei 2016 mencapai Rp 189,1 triliun. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman‎ menjelaskan, hingga akhir Mei realisasi pendapatan negara dan hibah mencapai Rp 496, triliun atau sebesar 27,2 persen dari target APBN 2016 sebesar Rp 1.8225,5 triliun. Sedangkan realisasi belanja negara mencapai Rp 685,8selengkapnya
Kepala Pusat Harmonisasi dan Analisis Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman‎ menyampaikan bahwa total penerimaan negara dari pajak hingga Mei 2016 baru mencapai 26,8% atau Rp364,1 triliun dari target APBN 2016 sebesar Rp1.360,2 triliun. Target tersebut masih berdasarkan APBN 2016 lantaran APBN-P 2016 belum diketok di DPR dan masih dilakukan pembahasan hingga sekarang.selengkapnya
Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan negara sampai dengan 31 Mei 2016, mencapai Rp496,6 triliun. Realisasi ini masih rendah, hanya mencapai 27,2 persen dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp1.822,5 triliun Kepala Pusat Harmonisasi dan Analisis Kebijakan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengungkapkan, capaian penerimaan negara dalamselengkapnya
Penerimaan pajak dari awal tahun hingga akhir Mei 2016 baru mencapai Rp364,1 triliun. Nilai tersebut baru mencapai 26,8 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN 2016 yang sebesar Rp1.360,2 triliun. Kepala Pusat Harmonisasi dan Analisis Kebijakan Kementerian Keuangan Luky Alfirman‎ mengakui, capaian tersebut masih belum memuaskan. Pasalnya capaian tersebut masih sangat jauh jikaselengkapnya
Pemerintah sudah menentukan pengenaan tarif baru Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) buat produk Low Cost Green Car (LCGC) melalui Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019. Menurut penjelasan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), produk LCGC sekarang dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru Pajak Penyesuaian Atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 73 Tahun 2019, dan juga mengatur PPnBM baru untuk kelompok kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (Low Cost Green Car atau LCGC).selengkapnya
Pemerintah mengubah skema pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Nantinya PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tetapi dari emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah tengah menggodok aturan perubahan terkait pengenaan tarif pajak penjualan barang mobil mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor beremisi karbon rendah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tarif bervariasi sesuai emisi yang dihasilkan dan konsumsi bahan bakar. Semakin kendaraan itu ramah lingkungan, maka tarif PPnBM yang dikenakan menjadi semakin rendah atau bahkan sampai 0%. "Tarifselengkapnya
Pemerintah berencana memberikan berbagai insentif perpajakan. Beberapa di antaranya mulai dari menaikkan ambang batas pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk properti mewah, menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk pembelian properti, penghapusan PPnBM untuk kapal yacht, hingga adanya rencana menambah insentif penurunan tarif PPh untuk emiten yang sudah melepas 40% sahaselengkapnya
Pemerintah berencana memberikan berbagai insentif perpajakan. Beberapa di antaranya mulai dari menaikkan ambang batas pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk properti mewah, menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk pembelian properti, penghapusan PPnBM untuk kapal yacht, hingga adanya rencana menambah insentif penurunan tarif PPh untuk emiten yang sudah melepas 40% saselengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku masih mengkaji rencana perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk jenis mobil sedan. Penurunan tarif PPnBM mobil sedan akan dilakukan karena tarif yang berlaku saat ini sebesar 30% dinilai memberatkan dan melemahkan daya saing di pasar global.selengkapnya
Mobil-mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC ) atau yang sering disebut mobil murah tak lagi istimewa karena kini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebelumnya mobil-mobil LCGC tak dikenakan PPnBM alias 0 persen.selengkapnya
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 ini juga mengatur PPnBM baru untuk kelompok kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (Low Cost Green Car atau LCGC).selengkapnya
Menteri Perindustrian Airlangga Hartato menargetkan hasil ratifikasi tentang pemberian insentif pajak penjualan nilai barang mewah (PPnBM) diharapkan selesai akhir tahun ini. Saat ini, pihaknya masih menunggu proses drafting PPnBM yang sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).selengkapnya
Motor Besar atau yang lebih dikenal dengan sebutan Moge termasuk dalam barang mewah yang wajib membayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di Indonesia. Tujuan diberlakukan pajak ini adalah menciptakan keseimbangan beban pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi (Pasal 5 Ayat (1) UU PPN dan PPnBM).selengkapnya
Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan sedang membahas revisi struktur pajak otomotif, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Salah satu hal yang direvisi adalah penurunan PPnBM mobil sedan.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR terkait perubahan skema pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM), di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/3). Akan ada beberapa perubahan aturan PPnBM kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah Indonesia mengubah skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di sektor industri otomotif yang nantinya akan mulai diterapkan pada tahun 2021. Melalui skema tersebut, PPnBM tak lagi berdasarkan kapasitas mesin lagi melainkan dari sisi efisiensi atau tingkat emisi.selengkapnya
Pemerintah tengah mengkaji rencana perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk jenis mobil sedan. Penurunan tarif PPnBM mobil sedan akan dilakukan karena tarif yang berlaku saat ini sebesar 30% dinilai memberatkan dan melemahkan daya saing di pasar global.selengkapnya
Pemerintah berencana melonggarkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kepemilikan properti berharga mewah. Sebelumnya Menteri keuangan Sri Mulyani menyatakan harga rumah yang terkena PPnBM akan dinaikkan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya