Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% menjadi jawaban dari keluhan para pelaku usaha selama ini.selengkapnya
Rencana pemerintah untuk mengubah besaran PPh final dari 1% menjadi 0,5% melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu seharusnya diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak Usaha Kecil Menengah (UKM), termasuk pelaku bisnis konvensional agar tercipta keseselengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha kecil menengah (UMKM) akan segera dikeluarkan.selengkapnya
Pemerintah menyatakan bahwa mekanisme penggunaan pajak rokok untuk menambal defisit penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih belum final.selengkapnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menetapkan penurunan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5% dinilai belum bisa dimanfaatkan optimal, Sebab belum ada aturan teknis.selengkapnya
Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/6/2018) lalu telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha kecil menengah (UMKM) akan segera dikeluarkan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur mengenai tarif pajak penghasilam (PPh) final usaha kecil menengah (UMKM) akan segera dikeluarkan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak berupaya keras agar aturan mengenai penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% bisa rampung akhir bulan ini.selengkapnya
Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menambah peluang usaha. Selain itu, kebijakan tersebut memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mendapat kucuran kredit perbankan.selengkapnya
Kementerian Perindustrian kembali memperkenalkan rekomendasi harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah terbaru. Jadi nantinya tak lagi berdasarkan segmen, tapi lebih ke emisi yang dikeluarkan.selengkapnya
Pemerintah masih menggodok segala peraturan mengenai kebijakan perpajakan bisnis online atau e-commerce. Baru-baru ini, pemerintah menyatakan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha kecil menengah (UKM).selengkapnya
Rencana penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk sektor properti dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) disambut baik oleh pengembang. Diharapkan, rencana kebijakan tersebut terealisasi sehingga dapat menekan harga properti.selengkapnya
Pembahasan tarif bagi e-commerce yang masuk kategori Usaha Kecil Menengah (UKM) terus didiskusikan dalam pembahasan beleid perlakuan fiskal terhadap sektor ini.selengkapnya
Dunia usaha memberi usul agar pemerintah mengganti skema pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 10% dengan PPN final dari omzet penjualan suatu produk guna meringankan beban yang ditanggung.selengkapnya
Sektor jasa konstruksi selama ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final oleh pemerintah. Adapun besarannya tergantung kualifikasi usaha, namun besarannya 2-6 persen. Kebijakan pemerintah yang satu ini pun dikeluhkan oleh pengusaha sektor jasa konstruksi yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI).selengkapnya
PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya
Inilah poin-poin UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 1. Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewahselengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pertumbuhan penerimaan pajak dari UKM setiap tahunnya naik pesat.selengkapnya
Pagu indikatif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun depan mengalami kenaikan. Tahun ini anggaran DJP ditetapkan sebesar Rp 7,23 triliun sedangkan tahun depan rencananya dianggarkan Rp 7,94 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya