Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat uang tebusan yang berasal dari program amnesti pajak per 5 September 2016 sebesar Rp 4,78 triliun atau 2,9% dari target Rp 165 triliun. Dari jumlah tersebut, besaran uang tebusan terendah sebesar Rp 32.selengkapnya
Kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) tidak hanya bermanfaat untuk menambah penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklaim telah mendapatkan 1.591 wajib pajak baru selama hampir dua bulan sejak kebijakan amnesti pajak itu digulirkan pada 18 Juli lalu.selengkapnya
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah menerbitkan Perdirjen Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus bekerja keras menyukseskan program tax amnesty atau pengampunan pajak. Dari program tersebut, diharapkan bisa memperluas basis pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat adanya 1.929 Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty. Dari total angka tersebut, sebanyak 1.591 WP baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sejak berlakunya Undang-undang Tax Amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim program pengampunan pajak atau tax amnesty berhasil menjaring wajib pajak baru. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan tax amnesty yang ingin memperluas basis pajak di Indonesia.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali berencana mengajak kalangan Puri atau kerajaan di Pulau Dewata untuk diberikan sosialisasi amnesti pajak.selengkapnya
Antusiasme wajib pajak (WP) mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) masih terlihat, usai 2 bulan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) disahkan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengapresiasi para wajib pajak (WP) besar yang bersedia melakukan deklarasi harta dan repatriasi aset mereka dalam program amnesti pajak yang digulirkan pemerintah tahun ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan selama ini tidak ada satu pun petugas pajak yang datang langsung menyambangi para wajib pajak (WP), untuk mengikuti program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambut baik hadirnya #SayaBayarPajak yang membuktikan bahwa masyarakat sudah mengetahui bahwa tax amnesty bukan menyasar wajib pajak dalam negeri.selengkapnya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tidak hanya menegaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Aturan ini juga memperjelas wajib pajak yang sudah taat membayar pajak atas penghasilannya juga bisa tidak perlu ikut program ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan ada beberapa kelompok masyarakat atau wajib pajak yang bisa terbebas dari sanksi dan denda perpajakan. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 20116 ini diharapkan bisa menjawab keresahan masyarakat terkait pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan masyarakat berpendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) boleh tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Subjek pajak tersebut mencakup petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pensiunan.selengkapnya
Bahas Rancangan Undang- Undang Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017, tiga mantan Menteri Keuangan merapat ke Badan Anggaran (Banggar) DPR, Selasa (30/8/2016).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku sedang menyiapkan beberapa langkah khusus dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty). Langkah ini disiapkan untuk menjaring sebanyak-banyaknya wajib pajak besar ikut program ini.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi memastikan bahwa masyarakat berpendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Manfaat lainnya, pemerintah tidak memberlakukan denda 200 persen yang berlaku di Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa para pensiunan, nelayan, petani, dan subjek pajak lain yang mengantongi gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diperbolehkan tidak mengikuti tax amnesty. Pilihannya membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengeluarkan pernyataan mencengangkan bahwa para pesohor di Tanah Air alias artis banyak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahkan, banyak pula artis yang telah memiliki NPWP namun tidak melaporkan SPT pajaknya dengan benar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, pembayaran uang tebusan oleh Wajib Pajak (WP) yang akan mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak dapat dicicil karena alasan apapun. Uang tebusan merupakan syarat WP mendapatkan fasilitas pengampunan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya