Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi dana tebusan amnesti pajak atau tax amnesty sudah mencapai Rp9,31 triliun per 14 September 2016 pukul 08.45 WIB.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi dana tebusan amnesti pajak atau tax amnesty sudah terkumpul Rp8,53 triliun per 11 September 2016.selengkapnya
Duit tebusan dari program amnesti (pengampunan) pajak per 10 September 2016 hanya Rp8,5 triliun. Atau 5,2% dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Uang tebusan dari hasil program amnesti pajak per tanggal 10 September 2016 sudah terkumpul Rp8,5 triliun dari yang ditargetkan sebesar Rp165 triliun pada akhir periode 31 Maret 2016 atau mencapai progres 5,2 persen dari target.selengkapnya
Uang tebusan dari hasil program pengampunan pajak per tanggal 10 September 2016 sudah terkumpul Rp 8,5 triliun. Angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah yakni Rp165 triliun pada akhir periode 31 Maret 2016. Artinya, tembusan baru mencapai progres 5,2 persen dari target.selengkapnya
Uang tebusan dari hasil program amnesti pajak per tanggal 10 September 2016 sudah terkumpul Rp8,5 triliun dari yang ditargetkan sebesar Rp165 triliun pada akhir periode 31 Maret 2016 atau mencapai progres 5,2 persen dari target.selengkapnya
Ditjen Pajak selama ini selalu membuka data hasil raihan tax amnesty. Data ini selalu update dan dapat dipantau oleh masyarakat umum.selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memperkirakan, uang tebusan yang didapat pemerintah dari program amnesti pajak sebesar Rp 21 triliun dari keseluruhan periode yang berlangsung sejak awal Agustus 2016 hingga 31 Maret 2017.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (8/9/2016), terpantau mencapai sekitar Rp7,19 triliun.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyatakan, Wajib Pajak (WP) yang ingin mendapatkan pengampunan pajak (tax amnesty) harus lebih dulu melunasi tunggakan pajaknya. Membayar tunggakan pajak adalah salah satu syarat pengajuan tax amnesty dan bukti pelunasannya harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan.selengkapnya
Program amnesti (pengampunan) pajak ternyata membawa berkah. Lantaran ada 1.929 wajib pajak (WP) baru. Di mana 6,16 % dari total WP itu telah menyampaikan Surat Penyertaan Harta (SPH).selengkapnya
Ada satu fakta unik di balik pembayaran uang tebusan tax amnesty (pengampunan pajak) yang selama ini dilakukan wajib pajak (WP) yang memanfaatkan kebijakan ini. Di mana ada wajib pajak yang ikut tax amnesty hanya membayar uang tebusan sebesar Rp32.selengkapnya
Ternyata uang tebusan tax amnesty tidak seseram yang dibayangkan masyarakat. Buktinya, ada wajib pajak yang membayar uang tebusan sebesar Rp32.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku pasrah dan siap menerima skenario terburuk, apabila target yang dipatok pemerintah dalam program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty sebesar Rp165 triliun tidak tercapai.selengkapnya
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah menerbitkan Perdirjen Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Sejumlah Wajib pajak (WP) yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim program pengampunan pajak atau tax amnesty berhasil menjaring wajib pajak baru. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan tax amnesty yang ingin memperluas basis pajak di Indonesia.selengkapnya
Program tax amnesty alias pengampunan pajak sudah berjalan sekitar 45 hari hingga Sabtu (3/9) lalu. Sejauh ini, progress-nya masih berjalan lambat. Hal itu terindikasi dari jumlah uang tebusan yang baru mencapai Rp4,36 triliun, atau 2,6% dari target yang dipatok Rp165 triliun.selengkapnya
Besarnya antusiasme masyarakat dalam menyambut kebijakan amnesti pajak bisa menjadi reformasi pajak sehingga memperbaiki basis pajak di dalam negeri.selengkapnya
Pengusaha ternama Indonesia, Ciputra, mengatakan amnesti pajak terjadi karena kurangnya jumlah pengusaha. "Amnesti pajak itu bagus, tapi mengapa itu sampai terjadi. Amnesti pajak terjadi karena bangsa kita ini kekurangan jumlah pengusaha," ujar Ciputra di Jakarta, Jumat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya