Tak Punya Pekerjaan Tetap, Wajibkah Bikin NPWP?Tak Punya Pekerjaan Tetap, Wajibkah Bikin NPWP?Senin 8 Feb 2016 09:58Administratordibaca 2234 kaliSemua Kategori

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu kewajiban untuk masyarakat Indonesia yang telah memiliki penghasilan di Indonesia. Namun bagaimana bila penghasilan yang didapatkan tersebut tidak menentu, apakah harus tetap memiliki NPWP? Ini seringkali terjadi pada wajib pajak (WP) dengan pekerjaan tidak tetap. Misalnya berdagang secara musiman, membantu orang lain dengan imbalan komisiselengkapnya


 

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




TAGS # :


wajib pajak (2) pekerjaan (2) indonesia (2) memiliki (2) penghasilan (2) - tak punya pekerjaan (1) tak punya pekerjaan tetap (1) punya pekerjaan tetap wajibkah (1) pekerjaan tetap wajibkah bikin (1) tetap wajibkah bikin npwp (1) wajibkah bikin npwp nomor (1) bikin npwp nomor pokok (1) npwp nomor pokok wajib (1) nomor pokok wajib pajak (1) pokok wajib pajak npwp (1) wajib pajak npwp merupakan (1) pajak npwp merupakan suatu (1) npwp merupakan suatu kewajiban (1) merupakan suatu kewajiban untuk (1) suatu kewajiban untuk masyarakat (1) kewajiban untuk masyarakat indonesia (1) untuk masyarakat indonesia yang (1) masyarakat indonesia yang telah (1) indonesia yang telah memiliki (1) yang telah memiliki penghasilan (1) telah memiliki penghasilan di (1) memiliki penghasilan di indonesia (1) penghasilan di indonesia namun (1) di indonesia namun bagaimana (1) indonesia namun bagaimana bila (1) namun bagaimana bila penghasilan (1) bagaimana bila penghasilan yang (1) bila penghasilan yang didapatkan (1) penghasilan yang didapatkan tersebut (1) yang didapatkan tersebut tidak (1) didapatkan tersebut tidak menentu (1) tersebut tidak menentu apakah (1) tidak menentu apakah harus (1) menentu apakah harus tetap (1) apakah harus tetap memiliki (1) harus tetap memiliki npwp (1) tetap memiliki npwp ini (1) memiliki npwp ini seringkali (1) npwp ini seringkali terjadi (1) ini seringkali terjadi pada (1) seringkali terjadi pada wajib (1) terjadi pada wajib pajak (1) wajib pajak wp dengan (1) pajak wp dengan pekerjaan (1) wp dengan pekerjaan tidak (1) dengan pekerjaan tidak tetap (1) pekerjaan tidak tetap misalnya (1)