Menteri Keuangan Sri Mulyani bercerita dirinya selalu diidentikan dengan pajak oleh orang lain. Pasalnya, setiap bertemu dengan seorang pengusaha hal pertama yang diucapkan adalah mengenai pembayaran pajak.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi punya strategi berbeda dalam menjalankan dua periode program pengampunan pajak (tax amnesty). Pada periode I yang berakhir September lalu, dia lebih banyak bertemu dengan para pengusaha kakap dan konglomert. Namun, pada periode II (Oktober-Desember 2016), Ken lebih sering blusukan menemui para pelaku UMKM dan pedagang kecil.selengkapnya
Wakil Presiden Jusuf Kalla bertemu dengan Himpinan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI). Dalam pertemuan itu, para pengusaha meminta pemerintah menyediakan formulir khusus untuk para pengusaha UMKM.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan mengenakan tarif pajak untuk transaksi online atau e-commerce, baik untuk jasa maupun barang. Pasalnya, transaksi online ini diperkirakan akan menjadi budaya ke depannya di Indonesia. "Yang jelas kita concern ke e-commerce. Ke depannya melalui itu semua, bahkan semuanya akan cashless. semua pakai kartu kreditselengkapnya
Tak lama lagi, pemerintah akan mengeluarkan aturan perpajakan e-commerce. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) di bisnis jual beli berbasis online atau e-commerce.selengkapnya
Di mata salah seorang Pendiri (Co-Founder) Tiket.com, Natali Ardianto, pemerintah saat ini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan perdagangan secara elektronik (e-commerce). Bahkan, Presiden Joko Widodo menjanjikan akan menyiapkan lingkungan yang mendukung untuk melahirkan e-commerce berskala besar di Indonesia dan diperhitungkan di level dunia.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akan mendorong pelaku usaha di media sosial berpindah ke marketplace. Langkah ini dilakukan pasca pemerintah menerbitkan peraturan tentang pajak e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce). Dalam aturan tersebut, aturan perpselengkapnya
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan pajak e-commerce per April tahun ini. Melalui PMK no 210/PMK.010/2018 nantinya transaksi melalui e-commerce akan dikenakan pajak.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai memberlakukan penerapan pajak e-commerce kepada marketplace per awal 1 April 2019. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap pemberlakuan penerapan pajak tidak hanya berlaku pada marketplace saja.selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengatur regulasi bisnis online (e-commerce) yang berkaitan dengan bisnis akomodasi. Sebab, kosongnya regulasi seiring berkembangnya bisnis e-commerce akomodasi akan membuat adanya ketidaksetaraan atau level of playing field yang sama dengan pebisnis akomodasi konvensional.selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengatur regulasi bisnis online (e-commerce) yang berkaitan dengan bisnis akomodasi. Sebab, kosongnya regulasi seiring berkembangnya bisnis e-commerce akomodasi akan membuat adanya ketidaksetaraan atau level of playing field yang sama dengan pebisnis akomodasi konvensional.selengkapnya
Pegusaha yang tergabung dalam Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) khawatir terkait rencana pemerintah menerapkan aturan pajak e-commerce pada April 2019.selengkapnya
Bisnis jual beli online (e-commerce) tengah berkembang pesat. Dalam beberapa tahun ke depan, perdagangan dalam jaringan (daring) diprediksi semakin besar. Mengantisipasi pertumbuhan e-commerce, pemerintah pun menyiapkan regulasi yang terkait dengan mekanisme transaksi perdagangan digital.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan aturan perpajakan baru bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) tetap berlaku sesuai rencana semula, yaitu 1 April 2019. Menepis kekhawatiran yang muncul di kalangan pebisnis online berskala mini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, tujuan pemberlakuan aturan itu bukan untuk memburu penerimaan pajak dari e-commerce.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat pembayaran pajak melalui e-commerce telah mencapai Rp 59,7 miliar per 11 Oktober 2019. E-commerce yang dimaksud adalah Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet Indonesia.selengkapnya
Ditjen Pajak mendesak Kemkominfo untuk segera merampungkan RPM tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet agar seluruh pemain OTT dan e-commerce asing dapat dikenakan wajib pajak. Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi pada Direktorat Jenderal Pajak mengakui sampai saat ini banyak pemain over the top (OTT) dan e-commerce asing yangselengkapnya
Bukalapak tidak terlalu ambil pusing terhadap aturan pajak e-commerce yang akan berlaku pada April 2019. Terkait soal pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bukalapak akan segera menyiapkan formulirnya.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan pajak bisnis online (e-commerce) di akhir 2017. Pemerintah memastikan tidak akan ada pengenaan pajak dan tarif baru kepada pelaku bisnis online, melainkan hanya tata cara pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).selengkapnya
Pemerintah belum memutuskan skema tarif pajak untuk bisnis berbasis e-commerce atau e-dagang. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menjelaskan, peta jalan dari pemajakan e-dagang masih dikaji di level Kementerian Koordinator Perekonomian dan akan dimasukkan dalam paket kebijakan ekonomi ke-14 yang akan terbit sebelum akhir tahun ini.selengkapnya
Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi ke-14 tentang e-commerce tak akan memberatkan para pengusaha pemula melalui penetapan pajak khusus.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya