Kantor pajak kini bisa langsung mengakses data informasi rekening di atas Rp 1 miliar. Wewenang inilah yang dimanfaatkan otoritas pajak untuk memperluas basis Wajib Pajak (WP).selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menanggapi rencana relaksasi pemotongan dan pembayaran (PPh) atas pengalihan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis atau pengalihan kontraktor dari pengalihan participating interest.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mempercepat pengembalian (restitusi) pendahuluan untuk kelebihan bayar pajak. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyambut positif peraturan ini, namun mengingatkan agar dipersiapkan aturan perlindungan hukum bagi petugas pajak.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani harus segera berkonsolidasi dengan pejabat eselon-eselon di kementeriannya, terutama soal kebijakan yang telah dibuat oleh menteri yang sebelumnya. Salah satunya tax amnesty. Pasalnya, dia sudah cukup lama berada di luar negeri, sehingga harus belajar mengenai detail-detail kebijaselengkapnya
Pemerintah diminta meletakkan Pengampunan Pajak sebagai bagian dari reformasi pajak yakni dengan adanya transformasi otoritas pajak dan pemetaan potensi pajak di masa mendatang. Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menuturkan Pengampunan Pajak harus diletakkan dalam konteks reformasi perpajakan secara menyeluruh. Di antaranya adanlah revisi UU Perpajakan danselengkapnya
Bank penerbit kartu kredit memiliki kewajiban menyerahkan data transaksi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setiap akhir bulan. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyarankan Ditjen Pajak lebih spesifik dalam menelusuri data tersebut. Misalnya hanya untuk transaksi di atas Rp 50 juta.selengkapnya
Direktur Eksektif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat pemerintah harus memetakan kembali keuntungan dan kerugian persyaratan bebas persengketaan di Pengadilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bagi wajib pajak (WP) yang mengajukan pengampunan pajak atau Tax Amnesty.selengkapnya
Ketidakpemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh masyarakat, khususnya karyawan menyimpan berbagai risiko. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka harus siap-siap kena potongan pajak besar atas pesangon yang diterima. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menjelaskan hal tersebut merupakan konsekuensi dari karyawan tersebut.selengkapnya
Repatriasi menjadi tolak ukur keberhasilan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Yang berguna untuk membiayai pembangunan serta basis data pajak baru. Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia Darussalam dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta, Kamis (26/5/2016), berpendapat bahwa RUU tax amnesty harus mampu mendorong pemilik dana diselengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan peraturan tingkat daerah yang melarang penggunaan kantong plastik harus dicabut apabila pengenaan cukai atas kantong plastik resmi dijalankan.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pajak yang diberlakukan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah tergolong murah. Maka dari itu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menghindari pajak.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, saat ini merupakan momentum tepat untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Meski begitu, dia menyarankan, kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap agar tidak membuat kejutan pada pengelolaan fiskal. Saat ini, tarif PPh Badan adalah sebesar 25 persen.selengkapnya
Pengamat Kebijakan Fiskal Yustinus Prastowo mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemanfaatan Penerimaan Cukai Hasil Tembakau dan Pajak Rokok yang baru diterbitkan dinilai tepat untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan dalam jangka pendek.selengkapnya
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meragukan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang pembahasannya akan dilanjutkan kembali oleh pemerintah dan Komisi XI DPR RI dapat rampung pada tahun ini.selengkapnya
Kata pakar Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini, , Yustinus Prastowo menyarankan pemerintah meninjau kembali rencana revisi PP nomor 52/2000 dan PP nomor 23/2000 tentang berbagi jaringan dan tarif interkoneksi.selengkapnya
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meminta badan usaha milik negara (BUMN) bergerak cepat menarik arus masuk dana repatriasi dari para wajib pajak peserta tax amnesty yang selama ini menyembunyikan dananya di luar negeri.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, antusiasme wajib pajak (WP) yang ingin berpartisipasi dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty yang sangat tinggi sehingga menjadi alasan amnesti pajak periode pertama perlu diperpanjang.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi dukungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencana pemerintah menerapkan program Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty.selengkapnya
Kalangan akademisi menilai UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI sudah sesuai konstitusi UUD 1945, terutama pasal pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945. Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan setiap UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI harus memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945. "Adapun landasan hukumnya adalah pasal 5,selengkapnya
Kalangan akademisi menilai UU Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang telah disahkan DPR RI sesuai konstitusi UUD 1945. Pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945. Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, setiap UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI harus memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya