Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan payung hukum bagi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melegalisasi Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Pelegalan ini sangat diapresiasi karena langkah Indonesia setara dengan yang sudah dilakukan di Inggris dan Selandia Baru sekaligus akan memajukan industri baru ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea Cukai menetapkan cukai rokok eletrik sebesar 57% dari harga jual eceran.selengkapnya
Konsumsi esense untuk rokok elektrik terus mengalami peningkatan, bahkan saat ini persebarannya terus meluas hingga ke kota-kota kecil.selengkapnya
Pemerintah menunda realisasi pungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik (vape). Sebelumnya pemerintah berencana menarik cukai vape sebesar 57% mulai 1 Juli 2018, namun kemudian diundur menjadi berlaku mulai 1 Oktober 2018.selengkapnya
Konsumsi liquid vape atau cairan rokok elektrik ternyata cukup tinggi di Jawa Barat. Menurut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat, Saipullah Nasution, peningkatan konsumsi liquid vape di Jabar mencapai 50 persen.selengkapnya
Kementerian keuangan menerbitkkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto. Dengan aturan ini, petugas pajak atau fiskus, bisa memeriksa Wajib Pajak (WP) yang tidak melaporkan pembukuan peredaran bruto yang dimilikinya.selengkapnya
Bea Cukai Makassar mengadakan pemusnahan terhadap rokok dan tembakau iris, serta minuman mengandung alkohol, pada Kamis (24/10). Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman, menjelaskan peredaran rokok ilegal merupakan benalu bagi target penerimaan negara dari sektor cukai. Bea Cukai gencar melakukan pengawasan berupa penindakan terhadap peredaran barang illegal.selengkapnya
Kementerian Keuagan hingga saat ini sudah menerima Rp 30 miliar dari pengenaan cukai cairan rokok elektrik (vape). Pungutan cukai itu berasal dari produsen yang baru terdaftar di Bea Cukselengkapnya
Penggunaan rokok elektrik yang juga dikenal dengan vape berkembang pesat saat ini di Indonesia. Mengikuti tren ini, masalah keamanan produk tersebut termasuk kualitas perangkat dan cairan yang dijual di pasar mulai lebih diperhatikan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memberlakukan cukai pada produk rokok elektrik (vape) guna memberikan pengawasan ketat terhadap produk hasil tembakau dan lainya. "Kami melakukan sosialisasi pengenaan cukai produk hasil pengolahan tembakau di Denpasar," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTB, NTT, Syarif Hidayat di Denpasar, Bali, Rabu (26/).selengkapnya
Pemerintah sudah menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif termasuk vape pada 1 Juli 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Tarif yang dikenakan yakni sebesar 57% lebih tinggi daripada rata-rata pengguna cukai rokok saat ini. Hal ini dikarenakan rokok menguntungkan bagi negara dengan memberikan penerimaan yang besar, namun di sisi lain juga memberi dampak negatif bagselengkapnya
Kementerian Perdagangan akan memberlakukan cukai sebesar 57 persen bagi likuid yang menjadi perasa pada vape atau rokok elektrik. Pemberian cukai ini dimaksudkan sebagai bentuk kontrol terhadap izin impor likuid dari luar negeri.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang cara lain menghitung peredaran bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi fiskus untuk menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif.selengkapnya
Pemerintah mengkaim tujuan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto adalah untuk menghindari sengketa pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berwenang menghitung ulang omzet usaha wajib pajak (WP) yang melaporkan kewajibannya dengan cara pembukuan atau pencatatan. Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak (WP) terbit.selengkapnya
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya
Ditjen Bea dan Cukai optimistis target penerimaan cukai sebesar Rp148 triliun akan tercapai dengan menggenjot penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.selengkapnya
Wewenang fiskus atau petugas pajak untuk memakai metode lain dalam menghitung peredaran bruto membuat bergidik. Sebab dikhawatirkan kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 itu membuka ruang penyimpangan lebih luas bagi fiskus.selengkapnya
Upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh pemerintah. Apalagi target tahun ini jumlah rokok ilegal yang beredar harus berada di kisaran 3 persen.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya