Direktorat Jendral Pajak akan bergerak cepat dalam memungut pajak digital. Berdasarkan PMK No. 48/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim, penerapan pajak digital di Indonesia tidak dipermasalahkan oleh pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Sebab, katanya, pajak yang dikenakan untuk perusahaan digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) oleh pemerintah Indonesia berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum bisa menarik pajak digital dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembahasan pajak digital di tataran internasional belum menelurkan kesepakatan alias mandek.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jenis barang dan jasa digital 1 Juli nanti menggunakan cara baru. Pemerintah menunjuk perusahaan digital sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN atas produk tersebut.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dari konsumen sebesar 10% atas transaksi pembelian barang/jasa digital dari platform tersebut. Alhasil, harga yang harus dibayar masyarakat semakin mahal.selengkapnya
Negara-negara di dunia terus melakukan pembahasan pajak digital. Selama ini produk digital telah dijual lintas negara sehingga memberikan potensi pajak. Namun sejauh in pembahasan masih terus dilakukan dengan berbagai upaya pendekatan.selengkapnya
Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada produk digital baik dari luar maupun dalam negeri. Hal ini sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.selengkapnya
Prancis menyebut tidak adanya kesepakatan global tentang pajak digital di akhir 2020 akan menyebabkan kekacauan. Pertemuan pejabat keuangan G20 di Riyadh, Arab Saudi, sepakat terkait penerapan pajak pada raksasa digital seperti Google, Amazon, atau Facebook.selengkapnya
Pemerintah Indonesia akan mengusulkan penyeimbangan hak pemajakan bisnis digital antar negara kepada anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Usulan ini dilayangkan karena selama ini banyak potensi pajak negara berkembang hilang dari pajak bisnis digital.selengkapnya
Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital sebesar 10%. Artinya, produk-produk digital seperti Netflix, Spotify akan dikenakan pajak 10% disetiap pembeliannya.selengkapnya
Pembahasan pajak untuk ekonomi digital dalam pertemuan G-20 di Argentina beberapa waktu lalu memang belum menjadi kesepakatan global. Meski begitu, Pemerintah Indonesia bakal menyiapkan aturan pajak bisnis digital tanpa harus menunggu lahirnya kesepakatan bersama.selengkapnya
Pertemuan sejumlah menteri keuangan dan gubernur bank sentral dari negara anggota G20 di Riyadh akhir pekan ini turut membahas pajak digital. Dalam pertemuan hari pertama, Sabtu (22/2), para pejabat G20 menyerukan, seluruh negara G20 harus bersatu untuk mengurus optimalisasi pajak secara agresif raksasa-raksasa digital global seperti Google, Amazon dan Facebook.selengkapnya
Sebanyak 110 negara menyatakan sepakat untuk membentuk sebuah konsesus internasional untuk menetapkan pajak bagi bisnis digital. Ditengah kondisi kemajuan teknologi dan pergeseran pasar serta budaya transaski jual beli, negara negara sepakat bahwa komponen bisnis digital juga bisa menjadi salah satu peluang pajak.selengkapnya
Menteri Ekonomi dan Keuangan Prancis, Bruno Le Maire, telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Digital ke kabinet. Menurut rancangan tersebut, pemerintah Perancis telah mengenakan pajak digital pada lebih dari 30 raksasa Internet global seperti Google, Amazon, dan Facebook sejak 1 Januari 2019.selengkapnya
Menteri Ekonomi dan Keuangan Prancis, Bruno Le Maire, telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Digital ke kabinet. Menurut rancangan tersebut, pemerintah Perancis telah mengenakan pajak digital pada lebih dari 30 raksasa Internet global seperti Google, Amazon, dan Facebook sejak 1 Januari 2019.selengkapnya
Negara-negara yang tergabung dalam Group of Twenty (G20) berkomitmen untuk segera menyelesaikan konsensus pajak digital. Tidak terkecuali untuk raksasa perusahaan digital global seperti Google, Amazon, dan Facebook.selengkapnya
Beberapa negara telah menerapkan pemajakan terhadap industri digital yang berbisnis di wilayah mereka. Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menyebut setidaknya ada 50 negara yang sudah menerapkan pemungutan pajak industri digital tersebut.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa negara-negara yang tergabung dalam G20 berharap perpajakan digital dapat segera diimplementasikan. Namun, saat ini Amerika Serikat (AS) masih belum setuju soal pajak digital tersebut.selengkapnya
Bersiaplah para pelaku ekonomi digital. Pemerintah bakal menarik pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan Penyelenggara PMSE (PPMSE) baik ritel online, marketplace, hingga perusahaan digital raksasa.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, Indonesia dan negara anggota G20 masih belum bisa menarik pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan digital dalam waktu dekat. Hambatan ini diakibatkan sikap Amerika Serikat yang memilih tidak setuju dengan rencana perpajakan digital di skala global.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya