Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku mengirim surat elektronik kepada 11 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu terakhir pada akhir Maret.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2016 hingga batas waktu 31 Maret 2017. Apabila terlambat, denda yang harus dibayar sebesar Rp 100 ribu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mencatat, kepatuhan wajib pajak meningkat. Hal ini dilihat dalam jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2017 yang mengalami peningkatan secara tahunan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak akan mengawasi wajib pajak (WP) yang terindikasi tidak mematuhi kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan atau SPT.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengklaim realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga 19 Maret 2018 sebanyak 6,36 juta SPT mengindikasikan perbaikan kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah ini meningkat 24,12%.selengkapnya
Jumlah wajib pajak (WP) di Sumatra Barat yang sudah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan baru menyentuh angka 34 persen dari 720 ribu WP orang pribadi dan badan. Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Aim Nursalim Saleh mengungkapkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak orang pribadi, yang batas waktu pelaporannya 31 Maret 2018 mendatang.selengkapnya
Realisasi pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) melalui e-filing di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II hingga saat ini tercapai 68 persen.selengkapnya
Cita Rahayu (24), pedangdut yang memiliki nama panggung Cita Citata, mengaku belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, terdapat 4,3 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga Jumat (8/3) pagi.selengkapnya
Wajib pajak perlu bersiap diri. Mulai 1 Juli 2020 mendatang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal meneliti hasil penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2019.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut ada sekitar 3 juta lebih Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 mereka. Sebagai sanksinya, semua WP tersebut dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.selengkapnya
Apakah Anda termasuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017? Jika ya, maka penjelasan berikut diharapkan bisa membantu saat melakukan pengisian formulir untuk laporan SPT.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengatasi lonjakan pelaporan Surat Pelaporan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun ini mencapai 11,309 juta. Angka ini tercatat 71,35 persen dari target Wajib Pajak (WP) sebanyak 15,85 juta yang harus lapor SPT tahun ini.selengkapnya
Guna meningkatkan kepatuhan, pemerintah telah menyederhanakan mekanisme pelaporan SPT melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 sebagai perubahan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan atau SPT.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2019 bagi wajib pajak orang pribadi dan badan. Pelaporan pajak diperpanjang hingga 30 Juni 2020.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa para pensiunan, nelayan, petani, dan subjek pajak lain yang mengantongi gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diperbolehkan tidak mengikuti tax amnesty. Pilihannya membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.selengkapnya
Memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agresif mengirimkan imbauan dalam bentuk surat elektronik (email). Jumlah email yang disebar untuk lebih dari 12 juta wajib pajak (WP).selengkapnya
Mekanisme pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) tahunan perlu dipermudah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan perlu waktu sekitar satu jam untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) laporan pajak secara daring atau "online" di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/3/2018).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya