Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) telah disahkan pada 28 Juni 2016. Sesuai dengan regulasi ini, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan (tarif pengampunan pajak) yang lebih rendah.selengkapnya
Program amnesti pajak periode dua tinggal menghitung hari, realisasi dana tebusan Surat Setoran Pajak (SSP) per 28 Desember 2016 mencapai Rp105 triliun, atau 63,6% dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai sukses tidaknya repatriasi modal sangat bergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak. Jika tarif tebusannya terlalu tinggi, para pengusaha akan enggan mengikuti. “Jadi jika tebusan terlalu tinggi, bisa dipastikan tidak akan laku oleh para investor dan penanam modal,†katanya, Senin (6/6).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat uang tebusan yang berasal dari program amnesti pajak per 5 September 2016 sebesar Rp 4,78 triliun atau 2,9% dari target Rp 165 triliun. Dari jumlah tersebut, besaran uang tebusan terendah sebesar Rp 32.selengkapnya
Periode I Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak dengan tarif tebusan termurah sebesar 2 persen telah berakhir. Saat ini, pemerintah menjalankan Periode II yaitu dari 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3 persen.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak saat ini masih dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI. Pembahasan RUU ini telah berada pada tahap Panitia Kerja (Panja) yang rencananya akan segera dibahas pada masa persidangan V tahun sidang 2015-2016.selengkapnya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berpotensi menikmati dana tebusan yang didapat pemerintah dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Pemerintah sedang mempertimbangkan penambahan anggaran belanja kementerian ini untuk tahun depan.selengkapnya
Anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo menyarankan tarif tebusan yang diberlakukan dalam RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty lebih baik dilakukan secara flat atau tidak bertingkat sesuai kurun waktu. "Lebih baik tarifnya sederhana saja, misalnya kalau yang tidak repatriasi atau melakukan pelaporan harta dikenakan 10 persen, sedangkan yang repatriasi 5 persen. Itu kan pembeda yang jauh.selengkapnya
Sofjan Wanandi, Staf ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, jangan mengharapkan adanya penerimaan negara dari kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Sebab, ada yang jauh lebih penting dari sekadar penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepentingan itu bernama, perkembangan ekonomi secara keseluruhan. Nah, karena itulah Sofjan menilai masalah tarif tebusanselengkapnya
Presiden Joko Widodo sejak 1 Juli 2016 lalu telah mengesahkan Amnesti Pajak sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (8/9/2016), terpantau mencapai sekitar Rp7,19 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan sejumlah strategi untuk mendorong Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty. Hal ini untuk meningkatkan jumlah uang tebusan dari UKM yang saat ini relatif masih kecil.selengkapnya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, pencapaian uang tebusan pada periode dua pengampunan pajak alias amnesti pajak tidak terlalu spektakuler seperti realisasi periode satu yang sempat mencapai kisaran Rp97,2 triliun.selengkapnya
Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) seperti barang baru bagi Indonesia. Padahal negara ini sudah dua kali menerapkan kebijakan tersebut di era pemerintahan Soekarno dan Soeharto. Sementara di Italia, telah menerapkan kebijakan pengampunan pajak hingga 59 kali.selengkapnya
Periode tiga bulan pertama program pengampunan pajak telah berjalan selama dua bulan. Artinya, wajib pajak hanya memiliki waktu satu bulan untuk dapat menikmati tarif rendah yang diberikan oleh pemerintah. Sebab, pada periode kedua dan ketiga tarif tebusan yang ditetapkan akan lebih tinggi.selengkapnya
Para pengusaha menyambut positif rencana pemerintah melonggarkan proses administrasi program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) periode I. Pelonggaran tersebut bisa menjadi solusi pendeknya waktu pelaksanaan periode I amnesti pajak hingga akhir September ini agar menikmati tarif tebusan terendah.selengkapnya
UU Pengampunan pajak (Tax Amnesty) tidak hanya ditujukan untuk orang-orang kaya atau pengusaha besar, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, pelaku UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus apabila mengikuti program pengampunan pajak demi berkembangnya usaha tersebut.selengkapnya
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas mengkritik keras rendahnya tarif tebusan dalam beleid pengampunan pajak (tax amnesty). Seharusnya angkanya 15-20%. "Menurut kami kalau hanya 4 sampai 6 persen untuk tarif tebusan, itu sangat kecil sekali. Kami usulkan 15 sampai 20 persen. Jadi, kalau repatriasi 15 persen dan non-repatriasi 20 persen," kata Firdaus dalam sebuah diskusiselengkapnya
Komisi XI DPR RI memprediksi ‎target uang tebusan sebesar Rp 165 triliun dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) bisa tercapai pada akhir tahun ini.selengkapnya
Dana tebusan hasil program amnesti pajak di Bank Central Asia (BCA) Tbk selaku bank persepsi pembayaran tebusan dan repatriasi telah mencapai Rp8,7 triliun, kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya