Era globalisasi menjadikan perkembangan perekonomian dunia tidak mengenal batas. Saat ini, pertukaran aset dalam perekonomian sudah semakin cepat, dan negara berlomba-lomba untuk menarik masuk investasi dari berbagai belahan dunia.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya melunak terkait kewajiban perbankan menyerahkan data pemegang kartu kredit. Aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian data informasi yang berkaitan dengan perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan 20 bank belum melaporakan data transaksi kartu kredit nasabahnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP Kemenkeu Harry Gumelar di Jakarta, Selasa (6/7), mengatakan, dari 23 bank yang diwajibkan melapor, baru tiga bank yang sudah memberikan data transaksiselengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, banyak bankir yang mengeluhkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengharuskan bank memberikan data pengguna kartu kredit ke Ditjen Pajak. Sebab, aturan itu menyebabkan penurunan volume kartu kredit. "Saya mendapat laporan dari para bankers bahwa sudah mulai ada penurunan volume, kemudian orang menurunkan plafon, menutup kartu kredit.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah mengeluarkan kebijakan mengenai pengawasan transaksi kartu kredit nasabah. Sayangnya, kebijakan ini justru membuat banyak nasabah menutup akunnya lantaran takut transaksinya diketahui pemerintah. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari meminta agar para nasabah tidak perlu takut untuk melakukan transaksi kartu kredit.selengkapnya
Aturan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan segera bisa mengintip data kartu kredit nasabah, membuat pengguna atau nasabah kartu kredit resah. Keresahan nasabah terlihat dari menyusul maraknya penutupan kartu kredit dan banyaknya permintaan penurunan batas kredit.selengkapnya
PT Bank OCBC NISP Tbk meluncurkan layanan Data Pendukung Laporan SPT sebagai salah satu solusi guna memudahkan nasabah individu maupun nasabah bisnis dalam melakukan pelaporan pajak 2018.selengkapnya
Bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memanfaatkan SiPINA. Sistem penyampaian nasabah asing ini akan digunakan untuk mengumpulkan lima jenis data nasabah asing.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerima data nasabah jasa keuangan dari 58 negara, termasuk Singapura, selepas berlakunya pertukaran data nasabah otomatis untuk kepentingan perpajakan (Authomatic Exchange of Information/AEoI) pada awal September kemarin.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku sudah tahu siapa yang ada di balik mega transfer Rp 19 triliun melalui bank Standard Chartered merupakan nasabah asal Indonesia. Uang Rp 19 triliun itu ditransfer nasabah tersebut dari bank Standard Chartered cabang Guernsey (Inggris) ke Singapura, beberapa waktu lalu.selengkapnya
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengungkapkan jumlah penutupan kartu kredit naik 300 persen pada April 2016. Hal ini terhitung sejak berlakunya peraturan penyampaian data transaksi kartu kredit harian nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Direktur BCA Santoso di Jakarta, Selasa (17/5/2016), mengatakan sejumlah nasabah yang menutup kartu kredit, beralasan mereka khselengkapnya
Bank Indonesia (BI) menilai aturan laporan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tidak melanggar Undang-undang (UU) kerahasiaan perbankan. BI menanggapi reaksi kalangan industri perbankan perihal aturan laporan data transaksi kartu kredit nasabah ini. Gubernur BI Agus Martowardojo usai menghadiri Sidang Tahunan Islamic Development Bankselengkapnya
Kewajiban perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menuai kontroversi. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi berusaha menenangkan nasabah agar tidak takut berbelanja menggunakan kartu kredit karena alasan pajak.selengkapnya
Sejumlah perbankan nasional hingga saat ini masih mengeluhkan adanya peraturan Kementerian Keuangan yang dapat mengintip data transaksi para nasabah demi kepentingan perpajakan. Aturan itu dianggap telah membuat kabur para nasabah pengguna kartu kredit. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengimbau kepada seluruh elemen pengguna kartu kredit, agar tidak terlaluselengkapnya
Baru baru ini sejumlah bank mengungkapkan fakta yang cukup mencengangkan, banyak nasabah yang menutup kartu kreditnya. Para direksi bank mengaku langkah nasabah menutup aplikasi kartu kreditnya tersebut tak lepas dari terbitnya aturan baru dari Kementerian Keuangan mengenai pelaporan transaksi kartu kredit.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Akan tetapi, aturan ini meresahkan nasabah pemegang kartu kredit semenjak didengungkan pada tanggal 22 Maret 2016.selengkapnya
Pemerintah meminta perbankan memberikan data transaksi kartu kredit nasabah masing-masing. Ini dilakukan untuk mengecek kepatuhan pajak para nasabah kartu kredit.selengkapnya
Keterbukaan data nasabah kartu kredit di beberapa negara belahan dunia memang sudah lebih dulu diterapkan. Bahkan, menurut Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), ada pula beberapa negara yang tidak segan-segan memberikan insentif pajak kepada nasabah yang mau buka-bukaan terhadap datanya.selengkapnya
Kenaikan jumlah nasabah yang menutup kartu kreditnya saat ini, setelah Kementerian keuangan mengeluarkan kebijakan untuk mengintip secara langsung data transaksi kartu nasabah, terus menjadi perhatian publik. Tak hanya meresahkan masyarakat, kebijakan tersebut juga telah memengaruhi kinerja bisnis salah satu perbankan swasta. Karena, ada penurunan transaksi kartu kredit para nasabahnya.selengkapnya
Akhir bulan ini akan menjadi gelombang pertama bagi perbankan dan lembaga penerbit kartu kredit Tanah Air melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Wacana yang dikumandangkan sejak April ini tak pelak menyebar keresahan bagi nasabah, yang berujung aksi penutupan kartu kredit di perbankan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya