Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Lewat kebijakan ini, pemerintah berupaya menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan denganselengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merevisi aturan kredit pajak luar negeri. Hal ini untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian, juga mendorong wajib pajak untuk mengklaim manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pihaknya tidak akan mengintip data nasabah terkait dengan aktivitas belanja mereka dalam menggunakan kartu kredit. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menerangkan hanya akan menegakkan urusan soal pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekarang sudah bisa mengakses data transaksi kartu kredit. Ini berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Apa yang akan dilakukan Ditjen Pajak dengan data tersebut? Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, menyatakan bahwa data itu akan menjadiselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menanggapi berbagai keluhan mengenai kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit. Hal ini dilakukan untuk tujuan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana, Ditjen Pajak memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang diterima dari pihak lain.selengkapnya
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyarankan agar pengawasan transaksi kartu kredit oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebaiknya menunggu pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). "Kami setuju dengan surat edaran Dirjen Pajak tetapi pemberlakuannya menunggu 'tax amnesty' dahulu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) akhirnya menunda rencana penyampaian laporan data kartu kredit oleh perbankan. Hal ini seiring dengan diberlakukannya program pengampunan pajak atau tax amnesty setelah disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menuturkan, banyaknya nasabah bank yang menutup transaksi kartu kreditnya lebih dikarenakan agar data-datanya tidak terlacak. Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi mengatakan, pemerintah saat ini gencar menggenjot penerimaan pajak, salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka data transaksi para pemegang kartu kredit.selengkapnya
Bank penerbit kartu kredit memiliki kewajiban menyerahkan data transaksi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setiap akhir bulan. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyarankan Ditjen Pajak lebih spesifik dalam menelusuri data tersebut. Misalnya hanya untuk transaksi di atas Rp 50 juta.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunda kewajiban bagi perbankan untuk menyampaikan data dan informasi kartu kredit. Aturan tersebut sedang dikaji ulang untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang pengampunan Pajak dan juga agar seirama dengan program dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai transaksi non tunai.selengkapnya
Pengamat Ekonomi sekaligus Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah harus segera menetapkan batasan nilai transaksi pada kartu kredit yang nantinya bisa dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengintip data para pengguna kartu kredit. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.selengkapnya
Rencana penyampaian transaksi kartu kredit nasabah oleh perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak ditunda. Hal ini tidak terlepas dari disahkannya Undang-Undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan menunda untuk mengintip data transaksi kartu kredit nasabah perbankan. Ini menyusul pemberlakuan pengampunan pajak mulai hari ini.selengkapnya
Bank dan lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016, tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.selengkapnya
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang akan melakukan simplifikasi aturan mengenai aturan terkait kredit pajak luar negeri.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mewajibkan perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya. Kebijakan tersebut dikeluarkan pada 22 Maret 2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 kembali meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.selengkapnya
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunda kewajiban perbankan melaporkan data dan informasi kartu kredit nasabah paska pengesahan tax amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya melunak terkait kewajiban perbankan menyerahkan data pemegang kartu kredit. Aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian data informasi yang berkaitan dengan perpajakan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya