Penerapan pajak pada pelaku e-commerce​_pada 1 April 2019 masih menuai pro dan kontra. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakukan Perpajakan E-commerce tersebut akan terus disosialisasikan untuk menghindari gejolak akibat distorsi informasi.selengkapnya
Kementerian Keuangan diminta menerbitkan aturan pajak e-commerce bagi marketplace dan media sosial secara serentak. Hal ini untuk menghindari risiko penjual dan pembeli berpindah platform karena khawatir dengan aturan pajak.selengkapnya
Pemerintah dinilai perlu menggunakan pendekatan tekanan sosial guna membuat masyarakat patuh membayar pajak. Langkah ini dianggap lebih efektif ketimbang pemaksaan kepatuhan pajak oleh otoritas.selengkapnya
Pemerintah China mulai membenahi ekonomi dalam negeri. Pemerintah China sedang mengkaji penurunan tarif pajak jaminan sosial yang dibebankan ke perusahaan, terutama bisnis kecil di Negeri Panda itselengkapnya
Lagi-lagi, pajak menjadi soroton. Untuk memitigasi ketimpangan sosial, International NGO Forum on Indonesian Development bahkan meminta adanya perbaikan kebijakan pajak. Maklum, pajak bukan hanya memiliki fungsi fiskal sebagai penerimaan negara, melainkan juga redistribusi pendapatan.selengkapnya
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pengenaan pajak untuk transaksi e-commerce. Ternyata bukan hanya marketplace saja, transaksi online di media sosial seperti Facebook dan Instagram juga akan dikenakan pajak.selengkapnya
Beberapa e-commerce seperti Blanja.com, Elevenia, dan Blibli.com menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah memungut pajak pedagang online. Namun, masing-masing e-commerce tersebut memiliki usulan kepada pemerintah.selengkapnya
Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) mengaku keberatan dengan adanya rencana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di marketplace sebesar 0,5%.selengkapnya
Pelaku industri e-commerce menilai rencana penerapan pajak untuk belanja daring diskriminatif. Perlakuan berbeda diterapkan pada pedagang di platform marketplace dan platform media sosial.selengkapnya
KETIDAKTAHUAN terhadap aturan pemerintah menjadi akar masalah yang belakangan ini ramai di media sosial. Seharusnya polemik tidak perlu terjadi jika pemerintah melakukan sosialisasi kebijakannya dengan benar.selengkapnya
Pemerintah Arab Saudi menegaskan aturan baru yang membebankan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan mempengaruhi penghasilan ekspatriat. Sebelumnya, beredar rumor di sosial media bahwa ekspatriat yang bekerja di Arab Saudi akan dikenakan pajak 10 persen dari pendapatannya.selengkapnya
Perusahaan perdagangan elektronik atau e-commerce, Tokopedia meminta pemerintah untuk memikirkan ulang terkait pengenaan pajak pada transaksi di e-commerce.selengkapnya
Sebagai upaya untuk mendapatkan pemasukan tambahan bagi negara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memiliki rencana untuk menarik pajak bagi pengguna akun media sosial atau para selebgram yang menjual, dan mempromosikan produk di media sosial.selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak terus menggali potensi serta memperluas basis penerimaan pajak yang selama ini tak tersentuh.selengkapnya
Direktorat Jenderal ‎Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan pengenaan pajak kepada pengguna yang memakai akun media sosial untuk keperluan endorsement produk dan lapak jual beli barang online.selengkapnya
DPR terus melanjutkan penyusunan Rancangan Undang- undang Tanggung Jawab Sosial (RUU CSR). Ledia Hanifa, Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, dalam pembahasan terakhir muncul berbagai wacana.selengkapnya
Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Hal tersebut menuntut berbagai negara di dunia melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.selengkapnya
Beredar kabar di media sosial bahwa Bea Cukai menawarkan hadiah berupa pulsa bagi masyarakat yang bisa memberikan info mengenai pihak yang menawarkan jasa titip (jastip) barang branded alias bermerek.selengkapnya
Pajak e-commerce menjadi ladang yang sangat potensial bagi penerimaan pajak. Pertumbuhan e-commerce. Namun pemerintah mengaku kesulitan menarik kewajiban para Wajib Pajak (WP) pelaku ekonomi digital tersebut.selengkapnya
Pajak e-commerce menjadi ladang yang sangat potensial bagi penerimaan pajak. Pertumbuhan e-commerce. Namun pemerintah mengaku kesulitan menarik kewajiban para Wajib Pajak (WP) pelaku ekonomi digital tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya