Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan kebijakan yang mewajibkan 23 bank penerbit kartu kredit melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya, seiring dengan diberlakukannya kebijakan pengampunan pajak yang mulai efektif pada hari ini.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan tidak bermaksud menghalangi masyarakat memakai kartu kredit pascakebijakan kewajiban penerbit melaporkan setiap data dan transaksi. "Kami dukung transaksi cashless karena banyak sekali yang namanya transaksi online, e-commerce, dan lain-lain. Jadi, kami tidak halangi masyarakat pakai kartu kredit," katanya saat konferensiselengkapnya
Sejumlah perbankan nasional hingga saat ini masih mengeluhkan adanya peraturan Kementerian Keuangan yang dapat mengintip data transaksi para nasabah demi kepentingan perpajakan. Aturan itu dianggap telah membuat kabur para nasabah pengguna kartu kredit. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengimbau kepada seluruh elemen pengguna kartu kredit, agar tidak terlaluselengkapnya
Pada akhir bulan Mei ini, perbankan wajib melaporkan Data Kartu Kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja berharap, pemerintah bisa memberikan relaksasi pelaporan Data Kartu Kredit sebelum waktu pelaporan wajib tersebut tiba.selengkapnya
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menerangkan masih menghitung kerugian terkait banyaknya nasabah yang menutup akun kartu kredit mereka. Hal ini menyusul wacana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mewajibkan perbankan nasional melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.selengkapnya
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) saat ini mengaku mengalami kerugian setelah adanya aturan Kementerian Keuangan yang mewajibkan penerbit kartu kredit dan bank melaporkan data dan transaksi setiap bulan. Akibat aturan ini, penutupan kartu kredit BCA telah meningkat tiga kali lipat dibandingkan sebelum diterbitkannya aturan tersebut.selengkapnya
Pemerintah meminta perbankan memberikan data transaksi kartu kredit nasabah masing-masing. Ini dilakukan untuk mengecek kepatuhan pajak para nasabah kartu kredit.selengkapnya
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ 2016, bank harus menyerahkan laporan data kartu kredit nasabahnya paling lambat 31 Mei 2016. Namun, Ditjen Pajak melonggarkan kebijakan ini. Ditjen Pajak memberikan batas waktu hingga minggu kedua Juni 2015 untuk pelaporan data kartu kredit. Soalnya, sejauh ini baru tiga bank yang memberikan laporan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tak hanya mengintip data transaksi kartu kredit. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Ditjen Pajak juga mengecek data Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan data Kredit Pemilikan Rumah (KPR) para wajib pajak.selengkapnya
Akhir bulan Mei 2016 ini secara efektif kewajiban perbankan melaporkan data kartu kredit nasabahnya mulai berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sudah menyiapkan berbagai hal mengenai teknis pelaporan tersebut. Namun, belum juga beleid itu efektif Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mendapat kritik dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat pengguna kartu kredit hingga kalanganselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta buka-bukaan mengungkapkan kepentingan di balik mengintip data nasabah kartu kredit. Jika ini dilakukan, maka akan mampu meredam panik atau resah berlebihan yang saat ini terjadi di tengah-tengah masyarakat. Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, adapun salah satunya caranya adalah melakukan sosialisasi informasi.selengkapnya
Beberapa bank mengaku rugi lantaran adanya aturan Kementerian Keuangan yang mewajibkan penerbit kartu kredit dan bank melaporkan data dan transaksi setiap bulan. Pasalnya, akibat aturan tersebut banyak nasabah yang menutup akun kartu kreditnya. Ditutupnya beberapa kartu kredit juga terjadi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Direktur Konsumer Sis Apik Wijayanto menyebut, sepanjangselengkapnya
Kementerian Keuangan mengimbau kepada pemilik kartu kredit untuk tidak khawatir dengan kebijakan pemerintah yang akan melakukan pemeriksaan kartu kredit. Pasalnya, hal ini adalah kebutuhan data semata yang sangat diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Apa yang ditakutkan coba? Karena warga negaranya enggak nyaman datanya dipegang negara? enggak boleh gitu dong,"selengkapnya
Perbankan penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap bulannya. Laporan perdana harus dikumpulkan pada 31 Mei 2016. Bagaiamana yang berlaku di negara lain?selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menerangkan soal pelaporan data kartu kredit, Indonesia sebenarnya tertinggal jauh dari Korea Selatan (Korsel). Jika Negeri Ginseng -julukan Korsel- sudah melakukan pembukaan data kartu kredit nasabah sejak 25 tahun lalu, maka Indonesia baru mulai berlaku tahun ini.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penandatanganan nota kesepahaman di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (23/2/2017), mengatakan, pemerintah menganggarkan Rp1,5 triliun sepanjang 2017 untuk program investasi pembiayaan ultramikro. Di mana, pembiayaan jenis ini tingkatannya berada di bawah kredit usaha rakyat (KUR).selengkapnya
Baru baru ini sejumlah bank mengungkapkan fakta yang cukup mencengangkan, banyak nasabah yang menutup kartu kreditnya. Para direksi bank mengaku langkah nasabah menutup aplikasi kartu kreditnya tersebut tak lepas dari terbitnya aturan baru dari Kementerian Keuangan mengenai pelaporan transaksi kartu kredit.selengkapnya
Kewajiban menyampaikan data transaksi kartu kredit membantu pemerintah untuk mengetahui profil wajib pajak.selengkapnya
Kewajiban menyampaikan data transaksi kartu kredit membantu pemerintah untuk mengetahui profil wajib pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan menunda rencana untuk mewajibkan setiap bank melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya untuk keperluan perpajakan. Disetujuinya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty membuat pemerintah memiliki waktu untuk membenahi regulasi tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya