Penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlaku efektif sejak Senin 18 Juli 2016. Animo seluruh masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan ini pun hingga saat ini mulai terlihat. Hal ini tercermin dari dari jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah mendeklarasikan hartanya.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, para pelapor harta untuk mengikuti tax amnesty (pengampunan pajak) tidak perlu takut jika hartanya dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Biasanya, jika harta mereka terhitunh di atas Rp500 juta, bakal dilakukan screening oleh PPATK.selengkapnya
Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty berlaku untuk semua wajib pajak (WP). Kebijakan yang mulai diimplementasikan awal pekan ini tanpa mengecualikan pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk merepatriasi atau mendeklarasikan hartanya.selengkapnya
Kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty akan segera dimulai Juli 2016. Kebijakan ini sebagai pintu maaf bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini lebih memilih menaruh uangnya di luar negeri dibandingkan di Indonesia. Meskipun sudah dibukakan pintu maaf, bukan berarti dalam prosesnya, WNI yang ikut tax amnesty masih saja bohong soal berapa jumlah hartanya dan masih ada WNI belumselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan pihaknya akan terus memantau kepatuhan wajib pajak peserta tax amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan berhati-hati dalam menelisik kepatuhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri. Adapun Ditjen Pajak mulai menerima data keuangan WNI di puluhan negara mulai September tahun lalu. Ini berkat partisipasi Indonesia dalam kerja sama global pertukaran data keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Hotman Paris mengeluarkan uang yang tak sedikit untuk hartanya dalam bentuk properti. Ia mengatakan membayar pajak yang cukup fantastis hingga senilai Rp 30 miliar.selengkapnya
Regulasi baru terkait pengkreditan pajak penghasilan luar negeri diharapkan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak (WP) yang telah mendeklarasikan hartanya dalam program pengampunan pajak.selengkapnya
Program pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai berlangsung. Program ini dipercaya bakal mendongkrak penerimaan pajak serta meminimalisir wajib pajak yang menyembunyikan hartanya di luar negeri.selengkapnya
Akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan PMK Nomor 165/2017. Lewat PMK ini, pemerintah memberi kesempatan lagi bagi wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya untuk melakukan Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final (Pasfinal).selengkapnya
Kesempatan orang kaya Indonesia menyembunyikan hartanya dari pajak semakin sempit. Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan mengaku sudah siap jalankan pertukaran informasi keuangan lintas negara dalam rangka perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan revisi PER 03/2017 dengan PER 07/2018 yang mengatur soal tata cara laporan penempatan harta amnesti pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari penindakan dan pemeriksaan sebesar Rp 50 triliun pada tahun ini. Nilai ini naik dari target tahun sebelumnya yang sebesar Rp 45 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pihaknya menjaga sebaik mungkin data nasabah yang akan dilaporkan lembaga keuangan kepada DJP.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) yang gagal merealisasikan komitmen repatriasi alias pemulangan harta dari luar negeri ke dalam negeri tidak terancam denda 200%. Tapi, harus membayar pajak penghasilan atas harta terkait ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan yang dihitung sejak 1 Januari 2017.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengindikasikan adanya Rp 9 triliun komitmen repatriasi alias pemulangan harta yang tidak direalisasikan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) hingga tenggat waktu yaitu akhir Desember 2017. Kini, peserta tax amnesty terkait terancam sanksi pajak berupa denda sebesar 200%.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Tengah II berharap wajib pajak memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 tentang Perubahan atas PMK 118 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Sebagai tindak lanjut dari program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor ‎165/PMK.03/2017. PMK ini mengatur soal prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang melaporkan harta tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeuselengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanyaselengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 dalam salah satu poinnya mengatur tentang tidak ada pengenaan sanksi denda bagi wajib pajak yang melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya