Kalangan akademisi menilai UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI sudah sesuai konstitusi UUD 1945, terutama pasal pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945. Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan setiap UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI harus memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945. "Adapun landasan hukumnya adalah pasal 5,selengkapnya
Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak harus diputuskan dalam waktu dekat agar bisa diimplementasikan bulan depan. Namun, masih ada perbedaan pendapat di fraksi DPR sebelum RUU tersebut masuk dalam sidang paripurna DPR, besok.selengkapnya
Pemerintah diminta agar tidak terjebak pada target jangka pendek atau harus lebih fokus pada target jangka panjang dalam program tax amnesty alias pengampunan pajak yang kini gencar disosialisasikan.selengkapnya
Kalangan pengamat meminta DPR untuk tidak mempersulit proses pengesahan RUU Pengampunan Pajak. RUU Pengampunan Pajak harus secepatnya disahkan menjadi UU dan diterapkan demi keberlangsungan negara. Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Roni Bako mengatakan, pengampunan pajak sangat mendesak untuk disahkan. Sebab, pengampunan pajak ini memiliki kaitan erat dengan nasib APBN Perubahanselengkapnya
Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bahwa tidak benar jika UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI merupakan inkonstitusi. Justru kata dia, pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A dalam UUD 1945.selengkapnya
Kalangan pengamat meminta DPR untuk tidak mempersulit proses pengesahan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). RUU Pengampunan Pajak harus secepatnya disahkan menjadi UU dan diterapkan demi keberlangsungan negara. Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan Roni Bako menilai, pengesahan pengampunan pajak sangat mendesak. Sebab, pengampunan pajak ini memiliki kaitan erat dengan nasib APBN Perubahselengkapnya
Pemerintah telah menggulirkan program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun dalam pelaksanaannya, program yang bergulir sejak Juli 2016 tersebut sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.selengkapnya
Kalangan pengamat menilai pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi instrumen efektif untuk menarik kembali uang orang Indonesia dari luar negeri (repatriasi) dan memperkuat basis pajak baru. Sebab itu, tax amnesty dinilai harus menjadi pendahuluan sebelum dilakukan penegakan hukum. Ini diungkapkan Pengamat Pajak Ronni Bako dan Darussalam dari Universitas Indonesia. Menurut Ronni, tax amnesty cukupselengkapnya
Tax Amnesty seharusnya dilihat sebagai hak yang akan digunakan semua wajib pajak untuk melaporkan kekayaannya karena di situ ada unsur "pengampunan."selengkapnya
Usulan Tax Amnesty tanpa penghapusan utang pokok pajak dinilai bakal sulit diterapkan. Tanpa penghapusan utang pokok pajak, minat wajib pajak untuk berpartisipasi dalam kebijakan tax amnesty diyakini akan rendah.selengkapnya
Kalangan pengamat meminta DPR untuk tidak mempersulit proses pengesahan RUU Pengampunan Pajak. RUU Pengampunan Pajak harus secepatnya disahkan menjadi UU dan diterapkan demi keberlangsungan negara. Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Roni Bako mengatakan, pengampunan pajak sangat mendesak untuk disahkan. Sebab, pengampunan pajak ini memiliki kaitan erat dengan nasib APBN Perubahanselengkapnya
Direktur Eksekutif Center Indonesia for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tax amnesty merupakan salah satu jembatan untuk mereformasi pajak nasional.selengkapnya
Penerapan pengampunan pajak ditambah adanya repatriasi modal akan berdampak kepada pembangunan di Indonesia melalui tiga jalur. Dengan adanya manfaat tersebut, jutaan lapangan pekerjaan akan terjadi. Data BKPM menunjukkan, realisasi investasi baik dalam negeri maupun oleh investor luar negeri sepanjang 2015 mampu menyerap 1.435.711 tenaga kerja.selengkapnya
Organization for Economic Cooperation & Development (OECD) atau Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan mengapresiasi Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) di Indonesia dengan capaian nilai pernyataan harta lebih dari Rp 2.000 triliun di periode I 2016.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Deklarasi dari dalam negeri sudah mencapai Rp2,54 triliun. Sedangkan deklarasi luar negeri, bagi mereka yang tidak mau membawa hartanya ke dalam negeri, mencapai Rp634 miliar.selengkapnya
Kalangan pengamat menilai pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi instrumen efektif terjadinya repatriasi modal dan memperkuat basis pajak baru. Karena itu, tax amnesty harus menjadi pendahuluan sebelum dilakukan penegakan hukum. "Apa lagi database kita belum canggih ya. Ini yang harus diperbaiki ke depannya," ujar Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan, Ronni Bako di Jakarta, Minggu.selengkapnya
Periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty telah resmi berakhir pada Jumat 30 September 2016. Hari-hari terakhir periode pertama tax amnesty, ribuan wajib pajak memenuhi kantor-kantor pajak dan mengantre sejak subuh untuk bisa mendapat tarif tebusan murah dua persen.selengkapnya
Pemerintah mematok pertumbuhan pajak pertambahan nilai paling tinggi dibandingkan pos penerimaan lain. Situasi ini mengeser pola musimannya yang selama ini diisi pajak penghasilan nonmigas.selengkapnya
Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus (Timus) DPR menyetujui draft Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna. Ada beberapa hal yang mendasari anggota dewan akhirnya sepakat memberi ampun para pengemplang pajak lewat kebijakan tax amnesty.selengkapnya
Partisipasi perusahaan-perusahaan besar dalam program amnesti pajak (tax amnesty) masih rendah. Hingga berakhirnya program amnesti pajak periode I, Jumat (30/9), dana tebusan badan non-usaha mikro, kecil, dan menengah (non-UMKM) baru mencapai Rp 9,71 triliun atau 10,9% dari total dana tebusan yang masuk, kalah jauh dari tebusan orang pribadi (OP) non-UMKM sebesar Rp 76,47 triliun atau 85,9% dari tselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya