Pengenaan PPN 10 Persen Impor Sapi Bakalan Beratkan KonsumenJumat 22 Jan 2016 05:35Administratordibaca 2611 kaliSemua Kategori

Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen pada impor sapi bakalan dinilai membuat harga daging sapi di tingkat konsumen semakin melambung. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan dalam Pasal 4 ayat (a) UU PPN Nomor 42/ 2009 disebutkan impor daging sapi tidak termasuk kelompok yang dikenai PPn.selengkapnya


 

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




TAGS # :


impor sapi bakalan (2) daging sapi (2) pengenaan (2) persen (2) konsumen (2) berita pajak - pengenaan (1) pajak - pengenaan ppn (1) - pengenaan ppn persen (1) pengenaan ppn persen impor (1) ppn persen impor sapi (1) persen impor sapi bakalan (1) impor sapi bakalan beratkan (1) sapi bakalan beratkan konsumen (1) bakalan beratkan konsumen pengenaan (1) beratkan konsumen pengenaan pajak (1) konsumen pengenaan pajak pertambahan (1) pengenaan pajak pertambahan nilai (1) pajak pertambahan nilai ppn (1) pertambahan nilai ppn sebesar (1) nilai ppn sebesar persen (1) ppn sebesar persen pada (1) sebesar persen pada impor (1) persen pada impor sapi (1) pada impor sapi bakalan (1) impor sapi bakalan dinilai (1) sapi bakalan dinilai membuat (1) bakalan dinilai membuat harga (1) dinilai membuat harga daging (1) membuat harga daging sapi (1) daging sapi di tingkat (1) sapi di tingkat konsumen (1) di tingkat konsumen semakin (1) tingkat konsumen semakin melambung (1) konsumen semakin melambung direktur (1) semakin melambung direktur eksekutif (1) melambung direktur eksekutif center (1) direktur eksekutif center for (1) eksekutif center for indonesia (1) center for indonesia taxation (1) for indonesia taxation analysis (1) indonesia taxation analysis cita (1) taxation analysis cita yustinus (1) analysis cita yustinus prastowo (1) cita yustinus prastowo menyatakan (1) yustinus prastowo menyatakan dalam (1) prastowo menyatakan dalam pasal (1) menyatakan dalam pasal ayat (1) uu ppn nomor disebutkan (1) ppn nomor disebutkan impor (1) nomor disebutkan impor daging (1) disebutkan impor daging sapi (1) impor daging sapi tidak (1)