Di tengah kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 21,55% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% tahun 2020, rupanya industri rokok memiliki celah untuk tetap menggairahkan insdutrinya lewat simplifikasi cukai rokok.selengkapnya
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) per batang mulai 1 Januari 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2019 dan berlaku mulai 21 Oktober 2019.selengkapnya
Sejumlah saham emiten rokok kompak berakhir di zona merah pada perdagangan sesi I Rabu (23/10/2019).selengkapnya
Pemerintah didesak untuk buka-bukaan soal rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 nanti. Sebab, kenaikan cukai mendorong Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen.selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan pencegahan potensi kebocoran penerimaan cukai rokok. KPK diimbau jangan segan memberikan masukan kepada pemerintah bila ada kebijakan yang tidak tepat dan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pabrikan asing.selengkapnya
Pemerintah mengaku telah mempertimbangkan berbagai akibat dari rencana penaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% pada 2020.selengkapnya
Mulai 1 Januari 2020, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai dengan rata-rata sekitar 23% dan menaikkan harga jual eceran atau harga banderol dengan rata-rata sekitar 35%. Kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator terkait fungsi dari pungutan cukai hasil tembakau.selengkapnya
Bagaikan buah simalakama terkait keputusan pada peraturan menteri keuangan mengenai perubahan tarif cukai rokok, termasuk di dalamnya penyederhanaan struktur tarif. Hal ini memunculkan polemik di antara pelaku industri tembakau dan pihak antirokok di negeri ini.selengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun depan.selengkapnya
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dinilai merugikan industri kecil dan petani tembakau. Oleh karena itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah segera mencabut aturan penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau tersebut.selengkapnya
Industri hasil tembakau (IHT) kecil mendorong pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tetap diberlakukan sesuai pentahapannya karena sudah mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan terhadap perusahaan rokok (PR) kecil.selengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau dinilai berpotensi menyebabkan persaingan industri hasil tembakau (IHT) menjadi tidak sehat. Alasannya, aturan tersebut membuat terjadinya merger dan akuisisi di antar-industri hasil tembakau.selengkapnya
Pemerintah mulai merumuskan rencana penerbitan Peraturan Menteri Keuamgan (PMK) terkait kenaikan tarif cukai rokok. Rencana kenaikan cukai tersebut merupakan kebijakan yang rutin dilakukan pemerintah setiap tahun.selengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/PMK.010/2017 yang mengatur mengenai penyederhanaan sistem struktur cukai dinilai sudah tepat dan sangat dihargai.selengkapnya
Cukai rokok sudah resmi naik bulan lalu. Tidak hanya cukai rokok yang sudah naik rata-rata 10,54%, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau juga naik menjadi 9,1% dari 8,7%.selengkapnya
Pelaku industri hasil tembakau (IHT) kembali menyuarakan sikap keberatan atas rencana kebijakan simplifikasi cukai.selengkapnya
Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok dalam waktu dekat ini dinilai Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) sebagai penghancuran jutaan petani tembakau yang selama ini menggantungkan hidupnya dari tembakau.selengkapnya
Rencana penyederhanaan (simplifikasi) layer cukai hasil tembakau (CHT) kembali bergulir. Jika tidak ada hambatan, kebijakan baru mengenai simplifikasi maupun tarif CHT 2020 akan diterbitkan pada Oktober–Desember 2019.selengkapnya
Ketua Pansus RUU Pertembakauan, Firman Soebagyo meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai tembakau. Pasalnya, simplifikasi tarif cukai mengakhawatirkan para pelaku industri rokok skala menengah dan kecil.selengkapnya
Pemerintah membatalkan kenaikan cukai hasil tembakau tahun depan dan memperkirakan, perolehan cukai akan sama dengan tahun ini. Tapi di sisi industri, keputusan ini membawa kelegaan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya