Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan banyak wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga sejak UU Tax Amnesty berlaku (periode satu).selengkapnya
PT Bank Central Asia Tbk mengumpulkan dana tebusan terbesar dari pengampunan pajak (tax amnesty) mengalahkan bank pelat merah.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji mempercepat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai instrumen investasi pengampunan pajak. Saat ini, Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia untuk mematangkan peraturan.selengkapnya
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan diminta segera mengantisipasi potensi dana keluar setelah berakhirnya masa penguncian dana (lock up) repatriasi Amnesti Pajak pada pertengahan 2019.selengkapnya
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. optimistis dana repatriasi dari program tax amnesty masih akan betah di dalam negeri selepas periode lock up berakhir pada pertengahan tahun depan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak menutup periode pertama tarif tebusan 2% dari Kalimantan Barat sebesar Rp463,01 miliar dari total harta dan aset yang dilaporkan Wajib Pajak pribadi atau badan usaha sebesar Rp23,22 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan fokus untuk memperluas basis pajak pada periode ketiga pelaksanaan program amnesti pajak. Masyarakat diimbau agar segera memanfaatkan amnesti pajak lantaran program ini berakhir 2,5 bulan lagi.selengkapnya
Pada periode II tax amnesty nanti, kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi sasaran program pengampunan pajak ini. Pemerintah optimistis periode II tax amnesty ini berhasil dan menuai antusiasme masyarakat. Bagaimana kemungkinannya?selengkapnya
Kementerian Keuangan mengindikasikan tidak akan memperpanjang Periode I Program Amnesti Pajak meski beredar petisi yang meminta pemerintah bersedia melakukan penambahan waktu bagi periode dengan tarif terendah tersebut.selengkapnya
Kementerian Keuangan hingga kini belum merampungkan satu aturan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemanfaatan dana repatriasi dari hasil kebijakan tersebut.selengkapnya
Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta. Ini menjadi harapan baru demi mencapai target pajak 2016.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan nilai dana nasabah yang akan segera melakukan repatriasi kepada 21 bank gateway senilai Rp31 triliun. Tingkat repatriasi maupun tebusan yang masuk menjelang akhir September 2016 atau periode pertama pengampunan pajak pun disebut kian meningkat.selengkapnya
DPR dan pemerintah tengah membahas RUU Pengampunan Pajak. RUU ini diharapkan berlaku mulai 1 Juli 2016 dan berakhir 31 Desember 2016. DPR mematok target penerimaan dari Tax Amnesty sebesar Rp165 triliun dan dana repatriasi Rp 1.000 triliun. Jumlah yang fantastis. Bank Indonesia mentargetkan di angka Rp45 triliun, sedangkan pemerintah sejak awal memasang angka Rp60 triliun.selengkapnya
Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak. Melalui RUU tersebut, pemerintah berharap bisa menjaring dana triliunan rupiah yang selama ini diparkir di luar negeri. Bank Indonesia memproyeksikan dari 60 persen dana legal di luar negeri, potensi dana yang bisa pulang hanya Rp 560 triliun. Sementara 40 persen lainnya, tidak bisa direpatriasi karena merupakan dana yangselengkapnya
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan repatriasi dana dari kebijakan pemerintah mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty ditempatkan dalam produk investasi jangka panjang seperti reksadana. "Kami sarankan, selain ditempatkan dalam deposito dan obligasi (surat utang), repatriasi dana 'tax amnesty' bisa disalurkan melalui reksa dana dan saham yang di-locked up hingga 5 tahun,"selengkapnya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur senilai total Rp93,73 triliun yang dapat digunakan untuk menyerap dana repatriasi dan tebusan dari program amnesti pajak.selengkapnya
Seiring telah dimulainya program pemerintah dalam memberikan fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty bagi para wajib pajak, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong bersama Himpunan Bank-bank Milik Negara atau Himbara mensosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada para nasabah dan debitur setianya.selengkapnya
Periode pertama program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) baru saja berlalu. Jumlah penyertaan atau pelaporan harta mendekati Rp 4.000 triliun, sedangkan perolehan dana tebusan sudah hampir Rp 100 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku terharu oleh pencapaian tersebut.selengkapnya
Perbankan siap mengelola dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty. Bank akan menjadi pintu masuk utama aliran dana dan diyakini dapat berdampak langsung pada likuiditas dan bisnis perbankan nasional.selengkapnya
Pemerintah menyatakan harta waris yang dimiliki para peserta program pengampunan pajak harus dilaporkan ke petugas. Sebab, kata Staff ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, harta tersebut telah menjadi milik si peserta, bagian dari kekayaannya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya