Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nugroho Wahyu Widodo, menyatakan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai untuk menciptakan keadilan di industri rokok.selengkapnya
Usulan mendorong penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai hasil tembakau kepada pemerintah mendapatkan tanggapan dari peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati.selengkapnya
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok sampai 2021 mendatang, kendati adanya penolakan.selengkapnya
Ketua Pansus RUU Pertembakauan DPR RI, Firman Soebagyo menilai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 yang mengatur di dalamnya penyederhanaan tarif cukai tembakau (simplifikasi tarif cukai) akan merugikan masyarakat Indonesia. Pasalnya, jutaan buruh linting kretek sangat tergantung hidupnya dari industri nasional hasil tembakau (IHT).selengkapnya
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok.selengkapnya
Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo (jokowi) menolak simplifikasi penerapan tarif cukai yang semula 10 tier menjadi 5 tier.selengkapnya
Peta jalan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) dianggap sebagai solusi bagi semua pihak di tengah upaya pengendalian produk hasil tembakau. Namun di satu sisi pemerintah mengakui implikasi kebijakan ini bisa memukul industri hasil tembakau dalam negeri.selengkapnya
Pelaksanaan simplifikasi cukai dinilai akan menggiring industri rokok Tanah Air dimonopoli dan dikuasai oleh kelompok industri besar yang memiliki modal kuat.selengkapnya
Masyarakat petani tembakau yang tergabung dalam Asosisi Petani Tembakau Indonesia (APTI), mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak rencana pemerintah khususnya Kementerian Keuangan yang akan menaikkan dan melakukan simplifikasi pemungutan cukai rokok pada 2021.selengkapnya
Wacana penetapan simplifikasi cukai rokok dikhawatirkan akan membentuk oligopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat dan menurunkan potensi penerimaan negara.selengkapnya
Rencana simplifikasi tarif cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berpeluang membuat anjlok penerimaan cukai.selengkapnya
Pemerintah diminta untuk terlebih dahulu membuat kajian efektivitas pelaksanaan kebijakan simplifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebelum menerapkan kebijakan tersebut.selengkapnya
Simplifikasi tarif cukai rokok dari 12 layer menjadi 5 layer diperkirakan akan menciptakan oligopolistik. Ini karena perusahaan Industri Hasil Tembakau (IHT) skala kecil akan bergantung ke industri besar.selengkapnya
Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) mendorong simplifikasi cukai rokok. Hal ini perlu dilakukan menyusul penetapan kenaikan tarif rokok.selengkapnya
Pasal terkait roadmap simplifikasi cukai rokok telah dihilangkan oleh pemerintah. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.selengkapnya
Di tengah kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 21,55% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% tahun 2020, rupanya industri rokok memiliki celah untuk tetap menggairahkan insdutrinya lewat simplifikasi cukai rokok.selengkapnya
Kepastian soal dilanjutkan atau tidaknya proses simplifikasi cukai hasil tembakau (CHT) terus dikaji oleh pemerintah.selengkapnya
Penerapan simplifikasi tarif cukai rokok dinilai akan memicu persaingan tidak sehat di industri rokok nasional dan menurunkan penerimaan negara.selengkapnya
Simplifikasi cukai rokok dinilai akan menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.selengkapnya
Wacana penerapan simplifikasi cukai rokok tahun depan diprediksi akan membuat harga rokok mengalami kenaikan dan menyumbang inflasi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya