Pemerintah menaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sekitar seribu barang konsumsi impor mulai Kamis (13/9) dini hari. Tarif lama tetap berlaku untuk Pemberitahuan Pabean yang sudah mendapat nomor pendaftaran sampai dengan Rabu (12/9) pukul 24.00 WIB.selengkapnya
Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK)No.110/PMK.010/2018 mulai berlaku hari ini tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB, begini mekanismenya.selengkapnya
Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas 1.147 item barang yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018 berlaku mulai Kamis, 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Kunci implementasinya ada pada koordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L).selengkapnya
Perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 110/PMK.010/2018 mulai berlaku tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Peraturan tersebut sebelumnya telah diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu 5 September 2018 di Jakarta.selengkapnya
Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas 1.147 barang mulai berlaku pada 13 September 2018 pukul 00.01 WIB tadi. Para pelaku usaha atau importir terkait diharapkan segera menyesuaikan dengan ketentuan baru tersebut.selengkapnya
China berencana memangkas tingkat rata-rata tarif untuk sejumlah impor dari mitra dagang utamanya, secepatnya pada bulan depan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut baik surplus neraca perdagangan Indonesia secara bulanan pada September 2018. Menurut dia, kebijakan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 terhadap 1.146 barang impor memberi dampak terhadap kinerja perdagangan tersebut.selengkapnya
Selain menyelesaikan skema perlakuan fiskal terhadap e-commerce atau perdagangan daring, pemerintah membuka peluang untuk membahas perubahan batas minimum tarif bea masuk yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan No.182/PMK.04/2016 tentang impor barang kiriman.selengkapnya
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atau PPh impor untuk 1.147 komoditas. Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk bisa mengurangi defisit neraca dagang dan defisit neraca transaksi berjalan atau Current Account Deficit (CAD).selengkapnya
Perubahan tarif PPh Pasal 22 impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/ PMK.010/2018 akan mulai berlaku tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB.selengkapnya
Menteri Perindustrian Airlangga Hartato menklaim, industri dalam negeri siap melakukan subsitusi produk impor yang tarif pajaknya dinaikkan saat ini. Bahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik, tapi juga ekspor, sehingga kinerja ekonomi tidak terganggu.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Menurut ekonom PT Bank Permata Joshua Pardede, kebijakan ini dinilai sudah tepat.selengkapnya
Perubahan tariff PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018 akan mulai berlaku tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Peraturan Menteri tersebut sebelumnya telah diumumkan pada konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Rabu 05 September 2018 di Jakarta.selengkapnya
Kenaikan Pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor tidak akan berimbas pada peningkatan penerimaan pajak negara.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Kebijakan ini dipandang bakal mendorong peningkatan ekonomi khusus ekspor manufaktur.selengkapnya
Guna memastikan efektivitas kebijakan penyesuaian tarif PPh 22, pemerintah juga akan membentuk task force atau satgas yang akan melakukan monitoring secara berkala.selengkapnya
Pemerintah mulai menggodok rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan yang semula 25% menjadi 20%. Rencana tersebut merespon tren penurunan tarif PPh Badan di dunia, serta untuk meningkatkan daya saing dalam rangka mendorong sektor riil, serta menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri.selengkapnya
Penerimaan pajak selama 2018 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok mengalami penurunan. Penurunannya mencapai 16 persen dari target yang telah ditentukan. Penerimaan pajak hanya mencapai 84 persen yakni Rp 1,39 triliun. "Memang kami akui, ada penurunan penerimaan target pajak pada 2018," kata Kepala KPP Pratama Depok, Deni Hendana di Kantor KPP Pratama Depok Cimanggis, Depok, belum lamselengkapnya
Hingga saat ini pemerintah menyebut masih mengkaji penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Ini dilakukan berbagai usulan yang menyarankan agar tarif PPh badan yang saat ini sebesar 25% diturunkan kembali.selengkapnya
Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai keinginan Presiden Joko Widodo. Alasannya, pemerintah sedang membutuhkan anggaran besar untuk membangun berbagai infrastruktur.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya