Kementerian Perindustrian (Kemperin) menyambut baik diterbitkannya kebijakan mengenai insentif fiskal berupa pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%selengkapnya
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai skema pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5% sebagai langkah strategis dalam membangun budaya wajib pajak dan skema perekonomian jangka panjang yang bagus.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Rencana ini sejalan dengan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai jual beli online (e-commerce).selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah telah menetapkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5 persen. Tarik pajak UKM sebesar 0,5 persen ini akan diberlakukan mulai akhir bulan ini.selengkapnya
Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan pemberlakuan potongan pajak Pajak Penghasilan (PPh) final dari 15% menjadi 0,5%.selengkapnya
Kementerian Keuangan segera merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 sebagai dasar hukum pengenaan pajak bagi wajib pajak UKM, yaitu wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.selengkapnya
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Dari Usaha Yang Diterima atau Diperolah Wajib Pajak Tertentu Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sudah rampung.selengkapnya
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berperan penting dalam perpajakan nasional. Ketua program magister akuntansi FEB Univ. Udayana. DR. Herkulanus Bambang Suprasto mengatakan bahwa membahas pajak sangat penting dalam perekonomian global.selengkapnya
Undang Undang Pengampunan Pajak juga berlaku pada pengusaha level Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tapi, dikhususkan bagi pelaku usaha beromzet sebesar Rp4,8 miliar ke atas.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengaku, mendukung ide pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.selengkapnya
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Dari Usaha Yang Diterima atau Diperolah Wajib Pajak Tertentu Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, akhirnya rampung.selengkapnya
Presiden Jokowi akan menurunkan pajak bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen.selengkapnya
Keputusan Presiden Joko Widodo yang memangkas Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5% diapresiasi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).selengkapnya
Pengenaan PPh final bagi wajib pajak usaha kecil dan menengah akan dikenakan opsional dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013.selengkapnya
Langkah pemerintah memangkas belanja untuk penghematan anggaran akan menyasar banyak pos. Belanja semua Kementerian dan Lembaga (K/L) bakal terkena pemangkasan. Namun, pemerintah berjanji tidak akan memotong belanja proyek prioritas dan anggaran bantuan sosial.selengkapnya
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menganggap wajar adanya pemotongan anggaran di sejumlah Kementerian dan Lembaga. Dikatakannya, pemangkasan anggaran di Kementerian dan Lembaga harus dilakukan karena pemasukan negara melalui pajak tidak tercapai seperti yang ditargetkan pemerintah. "Jadi memang pemangkasan anggaran ini sudah tentunya harus dilaksanakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% menjadi jawaban dari keluhan para pelaku usaha selama ini.selengkapnya
Pemerintah masih menggodok segala peraturan mengenai kebijakan perpajakan bisnis online atau e-commerce. Baru-baru ini, pemerintah menyatakan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha kecil menengah (UKM).selengkapnya
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai usulan pemerintah yang akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk usaha kecil dan menengah (UKM) menjadi 0,5 persen bakal menggairahkan perekonomian.selengkapnya
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pengusaha kecil-menengah segera memanfaatkan pengampunan pajak atau tax amnesty. Mengingat, masa pelaksanaannya terbatas.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya