Seminggu belakangan merebak berita bahwa raksasa teknologi dunia, Google, ternyata tidak mau membayar pajak di Indonesia. Hal ini terindikasi muncul ketika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Google terindikasi melakukan tindak pidana usai menolak pemeriksaan pajak. Google sendiri mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan atau SPP dari Ditjen Pajak.selengkapnya
Keinginan pemerintah memungut pajak dari Google dan perusahaan digital berbasis Internet (Over the Top/OTT) lainnya, tampaknya akan segera terwujud. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak dengan perakilan Google masih menegosiasikan kesepakatan pembayaran pajak.selengkapnya
Hingga kini, pemerintah masih memeriksa secara khusus empat perusahaan digital. Sejak akhir Maret lalu, Direktorat Jenderal Pajak menelisik pajak keempat perusahaan raksasa multinasional tersebut, yaitu Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter.selengkapnya
Melalui situs resminya, PT Google Indonesia berencana mengenakan PPN untuk layanan Google Ads pada 1 Oktober 2019. PT Google Indonesia akan mengeluarkan faktur sebagai reseller dari layanan Google Ads. Kebijakan ini akan mempengaruhi akun-akun pengguna layanan Google Ads yang memiliki alamat penagihan di Indonesia.selengkapnya
Siapa tak kenal Google, perusahaan over the top (OTT) ini kini tengah menjadi 'buruan' Ditjen Pajak. Penyebabnya adalah karena Google menolak diperiksa oleh Ditjen Pajak mengenai perpajakan.selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menanggapi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyatakan, Google Indonesia kerap mangkir dari kewajiban membayar pajak. Menurutnya, Google Indonesia sejatinya bukanlah objek pajak Indonesia.selengkapnya
Perusahaan besar Alphabet Inc (GOOGL.O) Google terancam harus membayar tagihan pajak 2015 di Indonesia sebesar 418 juta dollar AS atau setara dengan Rp 5,5 triliun.selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan regulasi soal pajak perusahaan digital raksasa berbasis internet (Over the Top/OTT) akan rampung pada Kuartal I-2018. Dalam Peraturan Menteri tersebut, Rudiantara mengatakan bahwa OTT tak akan diwajibkan menjadi Badan Usaha Tetap (BUT).selengkapnya
Perusahaan- perusahaan teknologi seperti Google, Facebook Inc dan Amazon Inc mulai menghadapi sidang pajak layanan digital Prancis. Seperti diberitakan Reuters, ketiga perusahaan itu mulai bersaksi dalam sidang.selengkapnya
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Hanif Muhammad memperkirakan, penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui layanan Google Ads akan membantu menambah penerimaan pajak baru sekitar Rp 600 miliar. Angka itu didapatkan dari 10 persen terhadap total perkiraan pendapatan iklan Google di Indonesia yang mencapai Rp 6,2 triliun.selengkapnya
Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ‎untuk tetap mengejar kewajiban pajak yang harus dibayar Google di Indonesia. Sebab jika tidak, akan terjadi ketidakadilan bagi pengusaha di dalam negeri yang telah taat membayar pajak.selengkapnya
Perusahaan teknologi, Google membayar sekitar US$ 1 miliar dalam bentuk denda dan pajak balik untuk menyelesaikan perselisihan pajak di Prancis, di mana perusahaan menghadapi penyelidikan selama bertahun-tahun karena menggelapkan pajak.selengkapnya
Kabar petinggi Google mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta dibenarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Ken mengaku para eksekutif senior Google telah menemui dirinya.selengkapnya
Skema pajak Over The Top (OTT) belum rampung sepenuhnya. Padahal pemerintah telah menyusun penerimaan negara dari ekonomi digital dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.selengkapnya
Peraturan untuk membayar pajak pada perusahaan berbasis internet tak hanya diberlakukan pada Google saja, Pemerintah Indonesia juga akan segera memeriksa pajak perusahaan berbasis Internet milik Amerika Serikat lainya seperti Facebook dan Twitter di Indonesia.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belum sepenuhnya mempercayai laporan keuangan yang diberikan PT Google Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan periode 2012 hingga 2015 yang dilaporkan Google ke Ditjen Pajak, Google hanya memperoleh laba sebelum pajak Rp 74,5 miliar, dengan total keseluruhan pajak yang dibayarkan Rp 18,5 miliar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak akan menyelidiki Google Indonesia karena menolak bekerja sama terkait pemeriksaan laporan pajak.selengkapnya
Isu pajak online kembali menyeruak ke permukaan, setelah Google melakukan perlawanan atas upaya Direktorat Jenderal Pajak yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan teknologi itu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus mengejar kewajiban Google Asia Pacific Pte Ltd. Diperkirakan, tagihan pajak Google Singapura tersebut pada tahun lalu mencapai Rp500 miliar.selengkapnya
PT Google Indonesia akan mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada pemasang iklan yang ada di Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya