Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan bahwa adanya aturan kontrak bagi hasil gross split tidak lantas membuat investor minyak dan gas (migas) takut untuk berinvestasi di Indonesia.selengkapnya
Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan bidang usaha hulu minyak dan gas bumi untuk tujuan memperbaiki iklim investasi sektor tersebut.selengkapnya
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas) menyambut positif kehadiran fasilitas fiskal oleh Kementerian Keuangan yang diklaim semakin menggairahkan industri migas tanah air.selengkapnya
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjelaskan tidak ada pemberian insentif libur pajak (tax holiday) di sektor hulu migas. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang diterbitkan beberapa waktu lalu.selengkapnya
Indonesian Petroleum Association (IPA) berharap, investasi hulu migas bisa meningkat di tahun 2018 ini. Salah satu perangsangnya adalah pemberian insentif bebas pajak alias tax holiday. Apalagi, jika hulu migas masuk dalam 17 sektor industri yan bisa mendapatkan fasilitas itu.selengkapnya
Pelaku minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) menyambut baik terbitnya PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. IPA menilai aturan tersebut cukup mengakomodir beberapa masukan pelaku migas mengenai perpajakan gross split.selengkapnya
Investasi hulu migas Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami tren penurunan. Lesunya investasi bukan hanya disebabkan harga minyak yang masih dalam tren menurun tetapi juga karena berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah yang akhirnya menimbulkan ketidakpastian.selengkapnya
Penerbitan perubahan Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas, sebagai disinsentif terhadap kegiatan investasi di hulu minyak dan gas bumi bisa molor dari target yakni pada Januari 2017.selengkapnya
Pemerintah sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Aturan ini berisi tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi aturan tersebut sudah hampir final. Kemungkinan pekan depanselengkapnya
Perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III menuntut perlakuan sama dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam hal ini ada kesetaraan mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala memaparkan masing-masing perusahaan PKP2B generasi ketiga mendapatselengkapnya
PT Pertamina EP Cepu (PEPC) belum berencana mengajukan permohonan pengurangan pajak atau tax allowance kepada pemerintah sebagai insentif untuk proyek Jambaran-Tiung Biru. Alasannya adalah masih ekonomis tanpa insentif itu.selengkapnya
Investor menginginkan adanya aturan dari yang memuat insentif tax allowance (keringanan pajak) dan tax holiday (libur pajak) untuk industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Ini karena selama ini aturan yang ada, termasuk yang akan terbit tidak mengakomodir industri hulu migas.selengkapnya
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memastikan adanya penambahan klausul baru terkait pajak tidak langsung pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017 tentang skema kontrak bagi hasil gross split. Tujuannya untuk memberikan kepastian investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).selengkapnya
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan ini melengkapi Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.selengkapnya
Batas waktu pengembalian dokumen lelang Wilayah Kerja (WK) Migas tahun 2017 tinggal hitungan hari. Pemerintah menetapkan batas waktu pengembalian dokumen lelang pada 31 Desember 2017.selengkapnya
Ketua Perhimpunan Agentunggal Alat Berat Indonesia (PAABI), Djonggi Gultom mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan alat berat masih terkena pajak kendaraan bermotor (PKB). Menurutnya, kabar mengenai surat keputusan Mahkamah Konstitusi No.15/PUU-XV/2017 yang membenarkan pungutan tersebut adalah salah tafsir.selengkapnya
Komisi VII DPR usul penerapan pajak lex specialis (khusus) terhadap investasi hulu minyak dan gas bumi (migas). Agar semakin banyak investor migas yang tertarik masuk ke Indonesia.selengkapnya
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menagih Direktorat ‎Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk segera membayar kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Dalam hitungan APBI, besaran restitusi yang belum dibayarkan mencapai Rp 1,5 triliun. Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengatakan, ada 11 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), khususnya padaselengkapnya
Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penurunan pajak pada sektor infrastruktur. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan saat ini pihaknya masih menggodok wacana tersebut.selengkapnya
Rencana penghapusan branch profit tax sebesar 20% atas pengalihan participating interest dimaksudkan untuk mendorong investasi di sektor hulu minyak bumi dan gas (migas).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya