Pada 22 Maret lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken PMK Nomor 39/ PMK.03/2016 yang memuat rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi yang bersumber dari lembar penagihan bulanan setiap nasabah kartu kredit.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Akan tetapi, aturan ini meresahkan nasabah pemegang kartu kredit semenjak didengungkan pada tanggal 22 Maret 2016.selengkapnya
Aturan wajib lapor data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menimbulkan keresahan bagi perbankan maupun nasabah. Dampaknya, konsumen banyak yang menutup kartu kredit dan berkurangnya transaksi harian pengguna. Menanggapi ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menduga nasabah sengaja menutup kartu kreditnya guna menghindariselengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak/Ditjen Pajak Kementerian Keuangan enggan percaya dengan informasi yang beredar aturan wajib lapor data transaksi kartu kredit telah memicu maraknya penutupan dan turunnya transaksi kartu kredit. Padahal Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk sudah mengalami dampak langsung dari pemberlakuan aturan tersebut. Terjadi kenaikan penutupan kartuselengkapnya
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, mengaku wacana kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit, masih dalam tahap kajian BI. "Enggak ada komentar. Baru ada yang dikeluarkan oleh Kemenkeu sehubungan dengan kewajiban pembayaran pajak," kata Agus saat ditemui di sela-sela sidang tahunan Islamic Development Bank (IDB) ke-41 di Jakarta, Rabu (18/05/2016), menanggapi pernyataan Menkeuselengkapnya
Direktorat Jendaral Pajak menggandeng tiga bank pemerintah untuk meningkatkan layanan perpajakan dan jasa perbankan secara elektronik. Ketiga bank pelat merah tersebut yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri.selengkapnya
Diam-diam, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kembali mewajibkan perbankan menyerahkan data-data transaksi kartu kredit.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkeinginan menjadikan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi kartu yang serbaguna. Satu kartu ini nantinya bisa digunakan untuk kartu debit atau kredit bahkan kartu keanggotaan yang memberi keuntungan.selengkapnya
Kewajiban perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menuai kontroversi. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi berusaha menenangkan nasabah agar tidak takut berbelanja menggunakan kartu kredit karena alasan pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan data nasabah perbankan yang menggunakan kartu kredit sebagai salah satu acuan DJP dalam menyesuakan laporan surat pemberitahuan (SPT). Dari data ini, DJP bisa mensinkronkan apakah dana yang dikeluarkan seorang nasabah perbankan telah sesuai dengan yang dilaporkan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pengawasan terhadap Data Kartu Kredit nasabah tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat sepanjang pelaporan pajaknya sesuai. "Data kartu kredit ini hanya digunakan untuk menguji apakah pelaporan wajib pajak sudah benar. Kalau kita tidak membuka data dari pihak ketiga, kami harus membandingkan dengan data apa,"selengkapnya
Keterbukaan data nasabah kartu kredit di beberapa negara belahan dunia memang sudah lebih dulu diterapkan. Bahkan, menurut Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), ada pula beberapa negara yang tidak segan-segan memberikan insentif pajak kepada nasabah yang mau buka-bukaan terhadap datanya.selengkapnya
Kementerian Keuangan pada tanggal 23 Maret lalu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam kebijakan ini, Kementerian Keuangan mewajibkan 23 entitas penyedia kartu kredit, untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepadaselengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum siap menerapkan aturan wajib lapor data nasabah kartu kredit. Ditjen Pajak, misalnya, membuka kemungkinan untuk mengubah batasan transaksi Rp 1 miliar per tahun per kartu kredit yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum siap menerapkan aturan wajib lapor data nasabah kartu kredit. Ditjen Pajak, misalnya, membuka kemungkinan untuk mengubah batasan transaksi Rp 1 miliar per tahun per kartu kredit yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai rencana pembukaan data kartu kredit nasabah untuk kepentingan perpajakan membutuhkan persiapan matang serta mempertimbangkan kondisi perekonomian terkini.selengkapnya
Beberapa bankir mengaku masih menunggu kejelasan Direktorat Jendral Pajak terkait kebijakan pembukaan data kartu kredit. Pembukaan data kartu kredit terbaru oleh pemerintah ini mulai berlaku 29 Desember 2017 lalu kepada sebanyak 23 bank.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana untuk menerbitkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak multifungsi atau Kartu Indonesia Satu. Ini merupakan strategi DJP dalam meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.selengkapnya
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunda kewajiban perbankan melaporkan data dan informasi kartu kredit nasabah paska pengesahan tax amnesty.selengkapnya
Saat ini, masih banyak yang belum tahu bahwa transaksi kartu kredit bisa diintip oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lantaran sosialisasinya tidak membumi. Manajer Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/2016 tentang Kewajiban Pelaporan Data Rincian Kartu Kredit Nasabah, seharusnya disosialisasikan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya