Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah mengeluarkan kebijakan mengenai pengawasan transaksi kartu kredit nasabah. Sayangnya, kebijakan ini justru membuat banyak nasabah menutup akunnya lantaran takut transaksinya diketahui pemerintah. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari meminta agar para nasabah tidak perlu takut untuk melakukan transaksi kartu kredit.selengkapnya
Pada 22 Maret lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken PMK Nomor 39/ PMK.03/2016 yang memuat rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi yang bersumber dari lembar penagihan bulanan setiap nasabah kartu kredit.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Akan tetapi, aturan ini meresahkan nasabah pemegang kartu kredit semenjak didengungkan pada tanggal 22 Maret 2016.selengkapnya
Kewajiban perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menuai kontroversi. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi berusaha menenangkan nasabah agar tidak takut berbelanja menggunakan kartu kredit karena alasan pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pengawasan terhadap Data Kartu Kredit nasabah tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat sepanjang pelaporan pajaknya sesuai. "Data kartu kredit ini hanya digunakan untuk menguji apakah pelaporan wajib pajak sudah benar. Kalau kita tidak membuka data dari pihak ketiga, kami harus membandingkan dengan data apa,"selengkapnya
Keterbukaan data nasabah kartu kredit di beberapa negara belahan dunia memang sudah lebih dulu diterapkan. Bahkan, menurut Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), ada pula beberapa negara yang tidak segan-segan memberikan insentif pajak kepada nasabah yang mau buka-bukaan terhadap datanya.selengkapnya
Kementerian Keuangan pada tanggal 23 Maret lalu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam kebijakan ini, Kementerian Keuangan mewajibkan 23 entitas penyedia kartu kredit, untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepadaselengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum siap menerapkan aturan wajib lapor data nasabah kartu kredit. Ditjen Pajak, misalnya, membuka kemungkinan untuk mengubah batasan transaksi Rp 1 miliar per tahun per kartu kredit yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum siap menerapkan aturan wajib lapor data nasabah kartu kredit. Ditjen Pajak, misalnya, membuka kemungkinan untuk mengubah batasan transaksi Rp 1 miliar per tahun per kartu kredit yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak.selengkapnya
Beberapa bankir mengaku masih menunggu kejelasan Direktorat Jendral Pajak terkait kebijakan pembukaan data kartu kredit. Pembukaan data kartu kredit terbaru oleh pemerintah ini mulai berlaku 29 Desember 2017 lalu kepada sebanyak 23 bank.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana untuk menerbitkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak multifungsi atau Kartu Indonesia Satu. Ini merupakan strategi DJP dalam meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan berencana untuk membuat kartu pintar yang berisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bisa digunakan sebagai kartu debit atau uang elektronik.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengusulkan agar pelaporan transaksi kartu kredit diberlakukan untuk seluruh kartu kredit berlimit di atas Rp 100 juta. Ini berbeda dengan rencana Kementerian Keuangan yaitu pelaporan untuk tagihan minimal Rp 1 miliar setahun.selengkapnya
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyatakan jumlah transaksi harian pengguna kartu kredit menurun, bahkan ada yang melakukan penutupan setelah Direktorat Jenderal Pajak dapat melihat data dan transaksi kartu kredit perbankan. ‎"Mutasi harian kami dari Rp 147 miliar per hari, langsung turun ke Rp 120 miliar," kata Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja, Jakarta, Selasa (17/5/2016).selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap masyarakat tidak khawatir dengan ketentuan yang mewajibkan perbankan atau penyelenggara kartu kredit untuk menyetorkan data transaksi kartu kredit nasabahnya ke Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, aturan bakal berlangsung secara bertahap, dengan menggunakan ketentuan threshold alias ambang batas minimal tagihan yang dilaporkan.selengkapnya
Nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ramai-ramai menutup akun kartu kredit akibat takut transaksinya diintip Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Penutupan tersebut bahkan naik tiga kali lipat dalam sebulan. Direktur BCA Santoso mengatakan, selain alasan itu memang ada yang lain. Namun, momennya persis bertepatan ketika Ditjen Pajak mengumumkan akan melihat data transaksi kartu kredit.selengkapnya
Perbankan atau penyelenggara kartu kredit bakal wajib melaporkan transaksi untuk kartu kredit dengan tagihan di atas Rp 1 miliar setahun ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menilai, laporan tersebut dapat menjadi data pembanding untuk intensifikasi pajak.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengusulkan agar pelaporan transaksi kartu kredit diberlakukan untuk seluruh kartu kredit berlimit di atas Rp100 juta. Usulan CITA berbeda dengan rencana Kementerian Keuangan yaitu pelaporan untuk tagihan minimal Rp1 miliar setahun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan kebijakan yang mewajibkan 23 bank penerbit kartu kredit melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya, seiring dengan diberlakukannya kebijakan pengampunan pajak yang mulai efektif pada hari ini.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan tidak bermaksud menghalangi masyarakat memakai kartu kredit pascakebijakan kewajiban penerbit melaporkan setiap data dan transaksi. "Kami dukung transaksi cashless karena banyak sekali yang namanya transaksi online, e-commerce, dan lain-lain. Jadi, kami tidak halangi masyarakat pakai kartu kredit," katanya saat konferensiselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya